Syarat Mendirikan PAUD TK Kelompok Bermain Permen 84 / 2014

Cara Membuka PAUD? Lihat dulu syarat Mendirikan PAUD: play group, tk, golongan bermain & satuan paud sejenis yg sudah diterangkan & dikontrol dlm dalam PERMENDIKBUD No. 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Pendidikan  Anak  Usia Dini  (PAUD)  adalah  suatu upaya  training yg  ditujukan  kepada anak sejak  lahir  sampai  dengan usia 6 (enam)  tahun  yang  dijalankan melalui  santunan  rangsangan pendidikan untuk menolong pertumbuhan & perkembangan jasmani & rohani supaya anak memiliki kesiapan dlm memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendirian  satuan  PAUD  ialah  proses atau cara  mendirikan satuan PAUD sesuai dgn persyaratan yg diputuskan. Satuan PAUD yg mampu dibuka atau didirikan yakni :

  1. Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa TK-LB),
  2. Kelompok Bermain (KB),
  3. Taman Penitipan Anak (TPA), dan
  4. Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Masing-masing satuan PAUD diatas yaitu sama, yg membedakan yakni layanan yg diberikan pada anak sesuai dgn usia. Lebih jauh tentang layanan PAUD diatas baca disini.

Syarat Mendirikan / Membuka PAUD (TK KB TPA SPS)

Satuan PAUD mampu diresmikan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, orang perseorangan, golongan orang, atau pula mampu tubuh hukum. Untuk membuka layanan PAUD maka ada persyaratan yg mesti dipenuhi yaitu selaku berikut :

A. Persyaratan Mendirikan Taman Kanak-kanak/TKLB

(1)  Persyaratan pendirian Taman Kanak-kanak/TKLB terdiri atas:

a. persyaratan administratif; dan

b. persyaratan teknis.

(2)  Persyaratan administratif pendirian Taman Kanak-kanak/TKLB terdiri atas:

a. fotokopi identitas pendiri;

b. surat informasi domisili dr kepala desa/lurah;

c. susunan pengurus & rincian tugas;

(3)  Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas:

a. hasil evaluasi kelayakan;

b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Taman Kanak-kanak/TKLB;

c. Rencana  pencapaian  patokan  penyelenggaraan  TK/TKLB  paling  usang  3 (tiga) tahun.

B. Persyaratan Mendirikan KB/TPA/SPS 

(1)  Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:

a. persyaratan administratif; & b. persyaratan teknis.

(2)  Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:

a. fotokopi identitas pendiri;

b. surat keterangan domisili dr kepala desa/lurah; dan

c. susunan pengurus & rincian tugas.

(3)  Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:

a. hasil penilaian kelayakan;

b. Rencana pencapaian persyaratan penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling usang 5 (lima) tahun.

Untuk Pendirian satuan PAUD yg diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas sesuai dgn peraturan perundang-seruan.

Syarat Mendirikan / Membuka Play Group TK KB TPA SPS syarat mendirikan paud syarat mendirikan paud & tk syarat mendirikan paud/tk syarat mendirikan paud non formal syarat mendirikan paud terpadu syarat pendirian paud & tk syarat pendirian paud non formal syarat pendirian paud terpadu syarat izin mendirikan paud cara syarat mendirikan paud syarat ijin pendirian paud syarat izin pendirian paud syarat & cara mendirikan paud syarat pendirian paud syarat untuk mendirikan paud syarat mendirikan lembaga paud syarat ijin mendirikan paud syarat mendirikan yayasan paud syarat mendirikan pos paud syarat pendirian lembaga paud cara mendirikan paud atau tk

Proses Mekanisme Pendirian PLAY GROUP = PAUD = Taman Kanak-kanak KB TPA SPS

Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kalangan orang, atau badan hukum ialah sebagai berikut :

Point a

Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian pada kepala dinas atau kepala SKPD lewat kepala dinas atau pejabat yg ditunjuk dgn melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.

Point b

Kepala Dinas atau pejabat yg ditunjuk sebagaimana dimaksud pada point a menelaah permohonan pendirian satuan PAUD menurut kelengkapan persyaratan pemohon dgn mengamati hal-hal selaku berikut:

  1. data mengenai perimbangan antara jumlah Taman Kanak-kanak/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS  yang  telah ada &  yang  akan  didirikan  dengan  jumlah  penduduk usia sasaran yg akan dilayani di daerah tersebut;
  2. data  mengenai  asumsi  jarak  TK/TKLB,  KB,  TPA,  dan/atau  SPS  yang hendak didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
  3. data mengenai daya tampung & lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yg akan diresmikan per usia yg dilayani;
  4. ketentuan  penyelenggaraan  satuan  PAUD  ditetapkan  oleh  pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Point c

Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada point b, kepala dinas:

  1. memberi  kesepakatan  atau  penolakan  atas  permohonan  izin  pendirian satuan PAUD; atau
  2. memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.

Point d

Kepala dinas atau kepala SKPD mempublikasikan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling usang 60 (enam puluh hari) semenjak permohonan diterima kepala dinas.

Tambahan :

Buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD

Ayah bunda pula perlu download prosedur mendirikan PAUD sudah tertera di dlm sebuah petunjuk teknis penyelenggaraan PAUD yg mencakup berikut ini ya :

Download Juknis Penyelenggaraan TK – Taman Kanak-Kanak

Download Juknis Penyelenggaraan KB – Kelompok Bermain

Download Juknis Penyelenggaraan TPA – Taman Penitipan Anak

Download Juknis Penyelenggaraan Pos PAUD – SPS, Satuan PAUD Sejenis

Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Terpadu

Dengan memahami prosedur pendirian & pula sesudah bangkit nanti mesti mengikuti tolok ukur dlm sistem penyelenggaraan paud akan mengakibatkan paud yg ayah bunda kelola menjadi paud berkualitas, paud unggulan. Demikian & mudah-mudahan berfaedah!

  Juknis Penyelenggaraan Pos PAUD SPS Satuan PAUD Sejenis