Cara Mendirikan Yayasan PAUD TK KB TPA + Persyaratannya

Mendirikan Yayasan Pendidikan PAUD TK KB TPA + Persyaratannya. Untuk mendirikan sekolah seperti Taman Kanak-kanak (Taman Kanak-kanak), Kelompok Bermain (KB), & Taman Penitipan Anak (TPA) & sejenisnya, kita boleh mendirikan suatu Yayasan atau tidak.

Karena Yayasan inilah nantinya yg akan menaungi & bertanggung-jawab dlm operasional sekolah tersebut. Biaya yg dikeluarkan untuk Notaris sekitar Rp. 4 s/d 5 juta.

Langkah-langkah Mendirikan Yayasan

Cara mendirikan yayasan pendidikan mampu dikerjakan dgn mengikuti Langkah atau Proses  dalam Pendirian Yayasan selaku berikut :

1. Membentuk Susunan Pengurus Yayasan, minimal sbb:

    a. Pembina
    b. Pengawas
    c. Ketua
    d. Sekretaris
    e. Bendahara

2. Menghadap ke Notaris

  1. Menyiapkan Nama Yayasan, & nama alternatifnya. Bila nama pertama yg diajukan sudah digunakan oleh Yayasan laini, maka diajukan nama alternatif berikutnya.
  2. Menyiapkan foto-copy KTP dr  Pengurus Yayasan spt di atas.
  3. Semua Pengurus menanda-tangan Akte pendirian Yayasan di hadapan Notaris.

Cara Mendirikan Yayasan PAUD TK KB TPA + Persyaratannya cara mendirikan yayasan paud cara membuat yayasan paud syarat mendirikan yayasan paud cara mendirikan yayasan pendidikan paud cara mendirikan yayasan tk cara mendirikan yayasan kb tpa

3. Menyiapkan Berkas yg Diperlukan

  1. Membuat surat yg ditujukan ke Pengurus RT & RW ihwal rencana pendirian Yayasan. Surat ditandatangani oleh RT & RW.
  2. Membuat Surat Pernyataan Persetujuan dr Lingkungan/warga sekitar, sekurang-kurangnya yg berada di depan, belakang, kiri & kanan dr alamat daerah berkedudukannnya Yayasan yg akan didirikan. Surat ditandatangani warga,  RT & RW. Contoh surat lihat disini
  3. Membuat peta lokasi di mana Yayasan berkedudukan.
  4. Mendapatkan Surat Rekomendasi dr Kelurahan & Kecamatan, dgn berbekal surat pada point 1) , 2) & 3) di atas, (Untuk surat ini bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung kontraksebelumnya).
  5. Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat & mendapatkan nomor NPWP atas nama Yayasan. (Bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung kontraksebelumnya)

4. Mengurus Surat Pengesahan Yayasan yg ditandatangani oleh Kementrian Hukum  dan HAM (Surat ini diurus oleh Notaris).

5. Menunggu semua proses selesai dilaksanakan oleh Notaris. 

Setelah menanti beberapa lama (silahkan ditanyakan ke notarisnya langsung, ayah bunda akan mendapatkan surat ijin mendirikan yayasan & yayasan sudah mampu berlangsung melakukan operasional)

  Permendikbud 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan PAUD