Jumpa lagi bareng kita, siapa lagi kalau bukan wargamasyarakat.org yg selalu membahas mengenai segala ilmu wawasan yg tentu saja perlu kalian pahami. Dan kali ini wargamasyarakat.org berkesempatan untuk menawarkan materi seputar fungsi pajak & yg yang lain.
Yuk eksklusif saja simak baik-baik ulasan di bawah.
Pengertian
Secara Umum
Secara biasa , pengertian pajak atau punngutan adalah pungutan atau iuran wajib yg harus dibayarkan oleh Wajib Pajak ( Orang yg bayar pajak) kepada Pemerintah menurut Undang-Undang.
Serta hasil dr pungutan tersebut digunakan untuk membiayai berabgai pengeluaran biasa pemerintah dgn tanpa adanya balas jasa yg ditunjukan dengan-cara eksklusif.
Sehingga mampu kita simpulkan jikalau kita membayar pungutan maka kita akan mencicipi berbagai manfaat dr pemerintah.
Bayangin deh, kalau sampai kita ngga bayar pungutan, wahh pasti keperluan hidup kita akan semakin besar tentu saja ketimbang orang yg sudah membayar pungutan. Ternyata fungsi pajak sangat berperan besar ya..
Berdasarkan beberapa pemahaman di atas, dapat kita simpulkan bahwa ciri-ciri pajak merupakan selaku berikut:
1. Pajak yg dipungut mesti sesuai dgn undang-undang yg berlaku.
2. Pungutan digunakan untuk membiayai aneka macam kemudahan negara atau fungsi pemerintahan.
3. Kita tak mendapatkan hasil imbalan dengan-cara eksklusif.
4. Dapat bersifat memaksa dlm kondisi tertentu atau kondisi yg menawarkan kedudukan kepada seseorang.
5. Pungutan dipungut eksklusif oleh Negara atau Pemerintah.
Menurut Para Ahli
Selain pengertian dengan-cara lazim, adapun beberapa pemahaman pajak yg disebutkan oleh para jago, diantaranya ialah selaku berikut:
Pajak merupakan suatu santunan, baik dengan-cara pribadi ataupun tak yg bersifat paksaan dr kekuasaan publik untuk penduduk atau dr barang, untuk menutup belanja pemerintah.
Pajak merupakan iuran atau pungutan masyarakat terhadap negara (yang mampu dipaksakan) yg terutang oleh yg wajib membayarnya menurut berbagai peraturan umum (undang-undang) dgn tak memperoleh prestasi kembali yg langsung bisa ditunjuk serta yg gunanya yakni untuk membiayai aneka macam pengeluaran lazim terkait dgn peran negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat pada Kas Negara sesuai dgn undang-undang (yang bisa dipaksakan) dgn tak memperoleh jasa timbal (kontra prestasi) yg langsung mampu ditunjukkan serta yg dipakai guna mengeluarkan uang pengeluaran lazim.
Definisi itu selanjutnya dikoreksi dia dgn suara mirip berikut: Pungutan merupakan peralihan dr kekayaan pihak rakyat kepada Kas Negara guna membiayai pengeluaran berkala & pula surplusnya & dipakai untuk public saving yg di mana merupakan sumber utama dlm pembiayaan public investment.
Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dr sektor swasta menuju sektor pemerintah, bukan akibat dr pelanggaran hukum, tetapi wajib dilakukan, menurut ketentuan yg telah ditetapkan apalagi dulu, tanpa memperoleh imbalan eksklusif serta proporsional, supaya pemerintah bisa melakukan peran-tugasnya dlm menjalankan pemerintahan.
Pajak merupakan iuran atau pungutan yg dipaksakan pemerintahan dlm suatu negara dlm periode atau masa tertentu terhadap wajib pungutan yg sifatnya wajib serta harus dibayarkan oleh wajib pungutan kepada negara serta wujud balas jasanya tak pribadi.
Undang-Undang no. 28 Tahun 2007 mengenai Perpajakan
Kontribusi wajib terhadap negara yg terutang oleh orang pribadi atau tubuh yg sifatnya memaksa berdasarkan ketetapan Undang-Undang, dgn tak memperoleh imbalan dengan-cara eksklusif serta digunakan untuk kebutuhan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran & kemakmuran rakyat.
Ciri Ciri
Adapun beberapa karakteristik atau ciri dr pungutan, diantaranya yaitu selaku berikut:
1. Pajak yakni Kontribusi Wajib Warga Negara
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pungutan, tetapi apabila warga negara itu telah menyanggupi syarat subjektif serta syarat objektif.
2. Pajak Bersifat Memaksa Bagi Warga Negara
Apabila seorang individu sengaja tak membayar pungutan padahal ia telah memenuhi syarat, maka terdapat ancaman hukuman administratif & hukuman yg menunggu dengan-cara pidana.
3. Warga Negara Tidak Memperoleh Imbalan Langsung
Pajak ialah perjuangan untuk memeratakan pendapatan warga negara. Timbal balik yg nantinya diterima oleh warga negara berwujud kemudahan lazim yg sudah ditawarkan oleh negara.
4. Berdasarkan undang-undang
Terdapat beberapa undang-undang yg sudah mengendalikan mengenai mekanisme perhitungan, pembayaran, serta pelaporan pungutan.
Undang-udang mengenai perpajakan Negara
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan
stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan
stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah
stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 mengenai Kepabeanan
stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai
stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Kedudukan Hukum Pajak
Menurut ide dr Prof. Dr. Soemitro, SH, . Hukum pajak memiliki kedudukan atau tempat diantara hukum hukum selaku berikut:
- Hukum Perdata, untuk mengendalikan relasi antara satu individu dgn individu yg lain.
- Hukum Publik, untuk menertibkan segala macam kekerabatan antara pemerintah dgn penduduk . Hukum ini mampu diperinci lagi sebagai berikut:
-
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
- Hukum Pajak
- Hukum Pidana
Dengan demikian kedudukan pajak yaitu salah bab dr hukum publik.
Ketika mempelajari wacana bidang hukum, berlaku ungkapan yg disebut lex specialis derogat Lex Generalis.
Istilah tersebut memiliki arti sebgai suatu peraturan khusus yg lebih diutamakan dibandingkan dgn peraturan lazim apabila sesuatu ketentuan tak atau belum diatur pada peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yg diatur dlm peraturan umum.
Dalam kasus ini, peraturan khusus merupakan aturan pajak.
Sementara peraturan umum merupakan aturan publik atau aturan lain yg sudah ada sebelumnya.
Jenis Jenis Pajak
Jenis-jenis pajak dibagi menjadi tiga, yakni menurut sifat, instansi pemungut, serta objek & subjek.
Berikut penjelasannya:
1.Pajak berdasarkan sifat
- Pajak Tidak Langsung
Keterangan: pungutan yg diambil atau dipungut apabila terjadi kejadian tertentu.
Contoh: pungutan yg dikenakan pada pembelian barang glamor.
- Pajak Langsung
Keterangan: pungutan yg dibayarkan dengan-cara terencana atau berkala terhadap warga negara yg sudah menyanggupi syarat wajib untuk mengeluarkan uang pungutan.
Contoh: pungutan penghasilan serta pungutan bumi & pula bangunan.
2. Pajak menurut instansi pemungut
- Pajak Daerah (Lokal)
Keterangan: pungutan yg dikenakan dlm cakupan yg terbatas cuma dlm lingkup Pemerintah Daerah tingkat I ataupun tingkat II.
- Pajak Negara (Pusat)
Keterangan: pungutan yg dipungut atau diambil pribadi oleh pemerintah sentra.
Contoh: pajak bumi & bangunan, pungutan pertambahan nilai, pungutan penghasilan.
3. Pajak menurut objek & subjek
- Pajak Objektif
Keterangan: pajak yg dipungut berdasarkan objeknya.
Contoh: pungutan impor, bea masuk, bea keluar, & yg yang lain.
- Pajak Subjektif
Keterangan: pungutan yg dipungut bersarkan subjeknya.
Contoh: pungutan penghasilan serta pungutan kekayaan.
Subjek & Objek Pajak
1. Subjek Pajak
Sesuai dgn ketetapan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yg menjadi subjek pungutan merupakan selaku berikut:
a. Subjek pungutan pribadi
Yakni seseorang yg berdomisili di negara Indonesia, seseorang yg berada di Indonesia lebih dr 183 hari dlm kurun waktu 12 bulan, serta seseorang yg di dlm suatu tahun pungutan berada di Indonesia, serta mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.
b. Subjek pungutan harta warisan belum dibagi
Yakni warisan yg belum dibagi namun dapatmenghasilkan pendapatan, sehingga pemasukan tersebut akan dikenai pungutan.
c. Subjek pajak badan
Yaitu tubuh yg bertempat kedudukan atau didirikan di Indonesia, kecuali unutk unit tertentu dr badan pemerintah yg telah memenuhi patokan selaku berikut:
- Dibentuk dgn menurut ketentuan dlm peraturan perundang-undangan;
- Pembiayaannya bersumber dr Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD);
- Penerimaannya dimasukkan ke dlm anggaran pemerintah daerah atau sentra atau pemerintah tempat;
- Pembukuannya diperiksa langsung oleh pegawanegeri pengawasan fungsional negara.
- Bentuk usaha tetap (BUT), yaknibentuk usaha yg digunakan oleh orang pribadi yg tak berdomisili atau berada atau tak lebih dr 183 hari dlm rentang waktu 12 bulan di Indonesia & atau tubuh yg tak dibangung serta berkedudukan di Indonesia, namun melakukan kegiatan di Indonesia.
Bukan Subjek Pajak
Sesuai dgn UU Nomor 17 Tahun 2000 yg tak tergolong dlm subjek pungutan diantanya merupakan selaku berikut:
1. Badan Perwakilan Negara Asing
2. Pejabat dr perwakilan diplomatik serta konsulat ataupun pejabat lain yg berasal dr negara abnormal serta orang-orang yg diperbantukan kepada mereka yg melakukan pekerjaan dlm serta bertempat tinggal bersama mereka dgn mempunyai syarat bukan warga negara Indonesia (WNI) serta negara yg bersangkutan atau berafiliasi dlm memberikan perlakukan berupa timbal balik
3. Organisasi Internasional yg sudah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dgn memenuhi syarat Indonesia ikut dlm organisasi itu serta organisasi itu tak melaksanakan aktivitas usaha di Indonesia. Contoh: WTO, UNICEF, & FAO.
4. Pejabat perwakilan organisasi Internasional yg telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dgn memiliki syarat bukan WNI serta tak menemukan penghasilan dr Indonesia.
2. Objek Pajak
Objek pungutanPPh 25 merupakan setiap adanya perhiasan irit yg diperoleh atua diterima oleh pihak wajib pajak untuk konsumsi ataupun untuk menambah kekayaan.
Objek pungutan mampu dr mana saja, baik itu berasal dr negara Indonesia atau bahkan dr luar negeri.
Objek pungutan PPh 25 juka dijumlah dlm satu tahun sehingga apabila dlm satu tahun itu terdapat wajib pungutan yg mengalami kerugian, maka pungutannya akan dikompensasikan dgn penghasilan yg lain.
Kecuali resiko atau kerugiannya terjadi di mancanegara. Tetapi apabila tedapat penghasilan yg dikecualikan atau mempunyai tarif pungutan khusus, maka apabila mengalami kerugian tak bisa dikompensasikan dgn penghasilan lain yg mempunyai tarif pungutan umum.
Ohya guys, objek pungutan tersbut pula mampu disebut selaku penghasilan lho.
Unsur
Dari pemahaman yg telah diuraikan, dapat kita tarik kesimpulan bahwa unsur-unsur pungutan adalah selaku berikut:
1. Pajak dipungut menurut undang-undang
Keterangan aturan pelaksanaanya:
- asas tersebut sesuai dgn perubahan ketiga pada UUD 1945 pasal 23A yg menyebutkan, “pajak & pungutan lain yg bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dlm undang-undang.“
- Tanpa memperoleh kontraprestasi atau jasa timbal balik dr negara yg dengan-cara eksklusif mampu ditunjuk. Dalam pembayaran pungutantak mampu ditunjukkan terdapatnya kontrarestasi perorangan kepada pemerintah.
- Dimanfaatkan guna membiayai keperluan rumah tangga negara. Yaitu berbagai pengeluaran yg memiliki faedah untuk penduduk luas.
2. Tidak memperoleh jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yg mampu ditunjukkan dengan-cara langsung
Contoh: orang yg taat untuk membayar pungutan kendaraan bermotor akan melalui jalan yg sama kualitasnya & keadaanya dgn orang yg tak membayar pungutan kendaraan bermotor.
3. Pengambilan pungutan ditujukan untuk keperluan pembiayaan biasa pemerintah dlm tujuan untuk melancarkan fungsi pemerintahan, baik itu rutin ataupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan
Keterangan: pajak mampu dipaksakan kalau wajib pungutan tak dapat memenuhi keharusan perpajakan serta bisa diberikan hukuman yg sesuai dgn peraturan perundang-undangan.
5. Mengisi Kas Negara/Anggaran Negara
Keterangan: kas tersebut digunakan untuk menutup segala pembiayaan penyelenggaraan dr pemerintahan.
Tak hanya itu, fungsi pajak pula sebagai alat untuk mengendalikan atau melakukan kebijakan negara dlm lapangan ekonomi serta sosial (fungsi mengontrol atau regulatif).
Fungsi Pajak Untuk Masyarakat & Negara
1.Fungsi Anggaran (Budgeter)
Fungsi Pajak ialah sumber pendapatan untuk negara yg mempunyai tujuan unutk menyeimbangkan pengeluaran negara dgn perolehan negara.
2. Fungsi Mengatur (Regulasi)
Fungsi Pajak adalah suatu alat yg digunakan untuk melakukan ataupun menertibkan kebijakan negara dlm lapangan sosial serta ekonomi.
- Bisa dipakai guna menghambat laju terjadinya inflasi.
- Bisa dipakai selaku alat untuk mendorong aktivitas ekspor. Contoh: pungutan ekspor barang.
- Bisa untuk memperlihatkan proteksi atau perlindungan pada barang produksi dr dlm negeri. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Bisa digunakan untuk mengatur serta mempesona investasi modal yg dapat membantu perekonomian negara semoga semakin produktif.
Contoh pungutan untuk fungsi menertibkan:
- Pajak tinggi yg dikenakan pada minuman keras dgn tujuan untuk menghemat konsumsi dr minuman keras tersebut.
- Pajak tinggi yg dikenakan pada berbagai barang mewah dgn tujuan untuk menghemat gaya hidup konsumtif.
- Tarif pungutan yg dikenakan dlm ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia ke pasaran dunia.
3.Fungsi Pemerataan (distribusi)
Fungsi pajak atau pungutan bisa dipakai untuk menyeimbangkan serta menyesuaikan antara pembagian pemasukan dgn kebahagiaan & pula kesejahteraan dlm masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Dalam hal ini, fugnsi pajak sebagai stabilisasi kondisi atau kondisi perekonomian. Contohnya: untuk menanggulangi inflasi & pula deflasi.
Demikianlah ulasan singkat mengenai pajak, gampang-mudahan mampu membantu kegiatan berguru kalian ya. Terima kasih telah berkunjung :)).