Konstitusi

Undang-undang dasar atau konstitusi bermaksud salah satunya selaku daerah berdiri kokoh bagi suatu Negara. Karena tanpa Undang-Undang Dasar Negara tak mempunyai pemikiran.

Pengertian Konstitusi

Di dlm ketatanegaraan Republik Indonesia konstitusi diartikan sama dgn Undang-Undang Dasar.

Undang-Undang Dasar mampu diartikan peraturan dasar & yg menampung ketentuan-ketentuan pokok & menjadi satu sumber perundang- undangan.

Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yg tertulis maupun tak tertulis yg menertibkan dengan-cara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dlm suatu masyarakat negara.

Tujuan UUD

  • Membatasi kekuasaan penguasa, sehingga tak bertindak sewenang – wenang tanpa menghalangi kekuasaan penguasa.
  • Melindungi HAM, setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain & hak mendapatkan tunjangan aturan di dlm melaksanakan haknya.
  • Pedoman penyelenggaraan negara, dgn berpedoman pada Undang-Undang Dasar maka negara akan berdiri dgn kokoh.

Fungsi Konstitusi

Saya sarankan ananda mempelajari pula fungsi pancasila karena ada keterkaitannya dgn fungsi UUD, diantaranya:

  • menghalangi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang – wenang supaya hak-hak bagi warga negara terlindungi & tersalurkan (konstitusionalisme).
  • selaku piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state).
  • sebagai sumber hukum tertinggi.
  • sebagai alat yg membatasi kekuasaan.
  • sebagai identitas nasional & lambang.
  • sebagai pelindung hak asasi insan & keleluasaan warga suatu negara.
  • sebagai sarana perekayasaan & pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
  • sebagai sarana pengendalian penduduk (social control).
  • fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).

  • fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
  • fungsi simbolik selaku acuan identitas & keagungan bangsa (identity of nation).

Sifat Konstitusi

Sifat pokok UUD negara ialah fleksibel (luwes) & rigit (kaku).

  • Fleksibel (luwes): apabila Undang-Undang Dasar itu memungkinkan adanya pergeseran di saat-waktu sesuai kemajuan zaman.
  • Rigit (kaku): apabila Undang-Undang Dasar itu susah untuk diubah kapanpun.

Jenis Konstitusi

Menurut CF. Strong Undang-Undang Dasar terdiri dr 2 macam, yaitu:

  1. Tertulis (documentary constitution / written constitution) merupakan aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara & tata negara, sekaligus aturan dasar lain yg mengendalikan peri kehidupan bangsa dlm komplotan aturan negara.
  2. Tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) ialah berbentukkebiasaan ketatanegaraan yg sering timbul.

Adapun syarat-syarat konvensi yakni:

  • Diakui & dipergunakan berulang-ulang dlm praktik penyelenggaraan negara.
  • Tidak berlawanan dgn Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

Secara teoritis Undang-Undang Dasar dibedakan menjadi:

  • Konstitusi-politik, berisi mengenai norma- norma dlm penyelenggaraan negara, kekerabatan rakyat dgn pemerintah, hubungan antar forum negara.
  • Konstitusi-sosial, Undang-Undang Dasar yg mengandung harapan sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem ekonomi, sosial, dan politik yg ingin dikembangkan bangsa tersebut.

Bagaimanapun kebijakan pemerintah mengenai undang-undang dasar sudah selayaknya kita sebagai warga negara selalu mematuhi nya.

  Penggerak Wangsit Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Dan Aktif Yakni ........