Pengertian, Peranan, dan Fungsi Pers

Media Massa atau Pers mempunyai peran penting dlm masa demokrasi kini ini, pers salah satu wadah ekspresi rakyat, daerah komunikasi , & pengawasan rakyat dlm kehidupan masyarakat, bangsa & negara.

Oleh sebab itu penting untuk mengenali apa pemahaman pers, peranan pers, & fungsi pers dengan-cara biasa & berdasarkan para jago.

Fungsi pers di sebuah negara menjadi hal penting untuk pembentukan masyarakat yg demokratis dlm negara yg bersangkutan.

Pers memiliki fungsi penting untuk perkembangan sebuah negara menuju kehidupan bangsa & negara yg demokratis.

Oleh karenanya kemerdekaan pers sungguh diperlukan untuk menciptakan keleluasaan mengeluarkan pertimbangan & fikiran sesuai hati nurani masing-masing.

Sebagai mana kebebasan keadilan, kebenaran, & udaha untuk meningkatkan kecerdasan & pengetahuan seperti yg tertera pada Pasal 28 UUD tahun 1945.

pengertian pers

Sejarah Pers Indonesia

Pers di Indonesia bermula saat kantor informasi ANTARA berdiri tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dlm rangka merebut kemerdekaan Indonesia, & mencapai puncak pada 17 Agustus 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan.

Misi Pers

Misi media massa atau pers mempunyai misi untuk ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan, memberantas kebatilan. Setiap melaksanaan tugasnya, pers terikat dgn tata nilai sosial yg berlaku dlm penduduk .

Di kehidupan sosial, penduduk punya hak untuk mengetahui apapun yg berkaitaan dgn hajat hidup mereka. Dengan alasan itu pers sebagai lembaga kemasyarakatan dituntut untuk memadai kebutuhan informasi untuk masyarakatnya.

Pengertian Pers

Berikut ini pengertian pers dengan-cara biasa & menurut para andal yg saya ambil dr Wikipedia

UU No 40 tahun 1999 perihal Pers 

Pers adalah lembaga sosial & wahana komunikasi massa yg melaksanakan aktivitas jurnalistik yg meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, & memberikan keterangan baik dlm bentuk tulisan, bunyi, gambar, suara & gambar, serta data & grafik maupun dlm bentuk yang lain dgn memakai media cetak, media elektronik, & segala macam jalan masuk yg tersedia.

R Eep Saefulloh Fatah 

Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) & mempunyai peranan yg penting dlm membangun doktrin, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.

Oemar Seno Adji

  • Pers dlm arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran fikiran, ide, atau gosip-gosip dgn kata tertulis
  • Pers dlm arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yg memancarkan asumsi & perasaan seseorang baik dgn kata-kata tertulis maupun dgn verbal.

Kamus Umum Bahasa Indonesia 

Pers berarti:

  1. surat kabar & majalah yg berisi gosip
  2. alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
  3. alat untuk menjepit atau memadatkan
  4. orang yg melakukan pekerjaan di bidang persurat kabaran.

Kustadi Suhandang 

Pers ialah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, & menyuguhkan informasi wacana kejadian yg terjadi sehari-hari dengan-cara indah, dlm rangka memenuhi segala keperluan hati nurani khalayaknya

Wilbur Schramm 

Dalam bukunya Four Theories of the Press yg ditulis oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan 4 teori paling besar pers, yakni the authotarian, the libertarian, the social responsibility & the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, & forum yg memberikan pandangannya tentang banyak hal yg mengemuka ditengah tengah mesyarakat

McLuhan 

Pers selaku the extended man, yakni yg menghubungkan satu daerah dgn tempat lain & kejadian satu dgn insiden lain pada moment yg serentak.

Raden Mas Djokomono 

Pers yakni yg membentuk pertimbangan umum melalui tulisan dlm surat kabar. Pendapatnya ini yg mampu mengkremasi semangat para pejuang dlm memperjuangkan hak hak Bangsa Indonesia masa penjajahan Belanda.

Fungsi Pers

Dalam pasal pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers yakni selaku media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sedangkan Pasal 6 UU Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

  • Memenuhi hak penduduk untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi & mendorong terwujudnya supremasi hukum & HAM. Pers pula mesti menghormati kebinekaan berbagi pertimbangan lazim menurut informasi yg tepat, akurat & benar melaksanakan pengawasan.
  • Sebagai pelaku Media Informasi

1. Pers sebagai Media Informasi

Fungsi pers yg penting yaitu sebagai media keterangan, karena masyarakat memerlukan keterangan mengenai aneka macam hal yg diperlukan dlm hidupnya, baik itu informasi ekonomi (bisnis), politik, kegemaran, atau bidang-bidang lainnya yg berguna.

Informasi yg disuguhkan oleh pers adalah informasi yg telah diseleksi dr berbagai isu yg masuk ke meja redaksi, dr aneka macam sumber yg dikumpulkan oleh para reporter di lapangan.

Pers berfungsi positif dlm mendukung kemajuan penduduk , & memiliki tanggung jawab menyebarluaskan informasi ihwal perkembangan & kesuksesan pembangunan pada penduduk .

Di dlm hal ini media berfungsi selaku fasilitas konunikasi dr media itu sendiri pada masyarakat luas.

2. Pers sebagai Media Pendidikan

Ini bermakna bahwa informasi dr pers yg disebarluaskan lewat media pula mempunyai fungsi untuk mendidik, mencerdaskan, mengandung kebenaran, & bisa mendorong untuk berbuat kebaikan.

Pers sebagai media pendidikan (mass education) pula berguna dlm pengembangan wawasan & ilmu pengetahuan hidup insan. Masyarakat yg dengan-cara terencana mencari & mendapat gosip dr media massa akan bertambah pengetahuan, wawasan, & tentunya pula ilmu.

Dalam Pembinaan Idiil Pers disebutkan pula bahwa pers harus bisa menghidupkan prakarsa pelaksanaan demokrasi Pancasila. Intinya keterangan yg disampaikan mesti dengan-cara objektif & selektif.

Objektif artinya hal yg disampaikan orisinil atau tanpa adanya perubahaan sedikit pun oleh wartawan & Selektif tujuannya cuma gosip yg layak atau layak disampaikan pada penduduk luas.

Salah satu pola faktual pers bisa berfungsi sebagai media pendidikan ialah banyak siswa sekolah yg browsing lewat internet untuk mencari bahan pelajaran atau browsing untuk menyelesaikan peran.

Salah satu situs yg membahas ihwal pendidikan yaitu theinsidemag.com

3. Pers sebagai Media Entertainment (Hiburan)

Di dlm Undang-Undang No 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa salah satu fungsi pers yakni selaku hiburan. Hiburan yg diberikan pers patutnya tak keluar dr aturan yg berlaku.

Hiburan yg sifatnya mendidik atau netral terang diperbolehkan, & yg melanggar nilai agama, HAM, moral, atau peraturan lain tak diperbolehkan.

Fungsi pers selaku media hiburan tentu bukan cuma untuk menimbangi gosip yg berat, namun memang menjadi kebutuhan dasar manusia bahwa hiburan itu perlu & harus dipenuhi.

Hiburan tersebut bisa diperoleh dr media elektronik maupun cetak.Atau bisa mencari hiburan dgn mendengar radio, melihatnya melalui televisi, browsing di internet, menyaksikan video youtube, & yang lain. Artinya memang pers berfungsi pula sebagai media hiburan.

4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial

Pers sebagai media kontrol sosial yaitu mempunyai fungsi untuk mengontrol, mengkoreksi, mengkritik sesuatu yg sifatnya konstruktir, artinya sesuatu yg membangun bukannya merusak atau destruktir.

Fungsi kontrol sosial tergantung dr wartawannya, lantaran tak semua berita memiliki fungsi kontrol sosial. Wartawan yg mempunyai kebebasan memasukan kontrol sosial di dlm gosip yg dibuat.

Pers semestinya bisa melaksanakan kendali sosial guna menangkal terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, entah itu KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) maupun penyimpangan & penyelewengan dlm kehidupan masyarakat, bangsa, & negara.

Kehadiran pers disini untuk memperbaiki keadilan, kontrol sosial yg dilaksanakan media massa sangat penting.

Pers memberitahukan isu jelek agar peristiwa itu tak terulang kembali sehingga kesadaran berbuat baik & taat peraturan makin tinggi. Sehingga tujuan koreksi, kritik, & kendali yaitu untuk kepentingan biasa , bangsa/negara & pembangunan.

5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi

Zaman sekarang pers tak hanya sebagai media informasi, namun pula merupakan lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi media massa tak hanya bermaksud untuk menghidupi penerbit media massa sendiri, namun pula untuk meraup laba (untuk bisnis).

Pers tumbuh menjadi industri media yg mampu mendapatkan & menyerap lapangan kerja yg cukup menggiurkan & membuat keuntungan yg tak sedikit.

Tetapi yg kita harapkan di pers bahwa sebaiknya pers berorientasi pada kepentingan publik dibandingkan dengan kepentingan bisnis.

Karena aerdapat usulan bahwa sebagian besar surat kabar & majalan di Negara ini menjadikan pembaca sebagai mangsa pasar & komoditas untuk menarik pembaca. Perilaku ini mengakibatkan laba materi sebagai tujuan akhir pers.

peranan pers

Peranan Pers

Pers menjadi lembara infrastruktur politik di Indonesia, berada di penduduk & memiliki peran & fungsi untuk penduduk & negara.

Memiliki kedudukan penting, & dlm demokrasi pers dianggap selaku pilar demokrasi.

Saluran Informasi pada Masyarakat

Pers memiliki kiprah dlm mencari & menyebarluaskan informasi dengan-cara cepat pada masyarakat luas. Menjadi sarana informasi antar kalangan masyarakat, & fasilitas pertukaran informasi.

Saluran bagi Debat Publik & Opini Publik

Berperan pula sebagai sarana komunkasi dr bawah ke atas atau penduduk ke Negara.

Sehingga masyarakat mampu memberikan beragam aspirasi, kritik, usul, pendapat, & anjuran lewat pers. Sehingga media massa menjadi fasilitas efektif dlm menampung aspirasi-aspirasi rakyat.

Selesai sudah pembahasan Wargamasyarakat.org mengenai pengertian umum pers & menurut para ahli, peranan pers & fungsi pers berdasarkan uu no 40 tahun 1999. Semoga bermanfaat.

  Sikap Positif Terhadap Pancasila Di Kehidupan Bebangsa & Bernegara