Hukum menjadi kewajiban bagi kehidupan bangsa & negara, karena hukum menciptakan ketertiban & keadilan di dlm masyarakat.
Hukum akan menertibkan tingkah laku manusia sehingga tak berbuat sewenang-wenang sehingga tak hingga merugikan orang lain.
Pengertian aturan dengan-cara lazim akan Wargamasyarakat.org jelaskan beserta dgn bagian, ciri-ciri hukum, serta jenis aturan.
Dengan hukum kemungkinan terjadi kejahatan akan berkurang, selain itu aturan pula mencegah kekuasaan sewenang-wenang dimana penguasa bersikap sewenang-wenang.
Hukum pula memungkinkan melindungi hak warga negara, untuk itu negara mesti dilandasi dgn hukum.
Pengertian Hukum
Ada berbagai pendapat para mahir perihal pemahaman hukum, tetapi disini kita membahas pengertian dengan-cara umum saja.
Hukum adalah sistem yg ditetapkan oleh lembaga berwenang guna membatasi tingkah laku insan, berisi perintah atau larangan untuk melaksanakan sesuatu.
Tugas hukum yaitu untuk menjadi kepastian hukum di dlm masyarakat.
Masyarakat berhak mendapat pembelaan di depan hukum sehingga aturan bisa diartikan: peraturan tertulis & peraturan tak tertulis yg mengatur tingkah laris kehidupan di penduduk & menawarkan sanksi bagi siapapun yg melanggar nya.
Unsur Unsur Hukum
- Hukum akan mengontrol tingkah laris manusia, berisi perintah & larangan terhadap sesuatu dgn tujuan tak merugikan kepentingan umum & sikap insan tak bersinggungan.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga berwenang. Peraturan aturan tak boleh dibuat oleh setiap orang, melainkan forum yg mempunyai kewenangan yg bersifat mengikat dgn penduduk
- Hukum memiliki sifat memaksa. Hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun ditaati.
- Hukum harus mempunyai sanksi tegas terhadap setiap pelanggar aturan.
Ciri Ciri Hukum
- Peraturan mengenai perilaku insan dlm masyarakat
- Peraturan dimonitor oleh badan berwenang
- Peraturan bersifat memaksa
- Sanksi tegas terhadap para pelanggar
- Berisi perintah atau larangan terhadap sesuatu
- Perintah & larangan mesti dipatuhi setiap orang
Jenis Jenis Hukum di Indonesia
Jenis aturan dengan-cara biasa terbagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik & Hukum Privat.
Hukum Pidana yakni aturan publik yg memiliki arti mengontrol korelasi individu dgn masyarakat & dilaksanakan apabila masyarakat sungguh butuh.
Pemerintah bertugas menjamin kepentingan masyarakat biasa yg merupakan ciri dr hukum publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil):
1. Hukum sipil dlm arti luas: Hukum Perdata & Hukum dagang
2. Hukum sipil dlm arti sempit: Hukum Perdata saja
Contoh Hukum Publik:
1. Hukum Tata Negara
Hukum ini menertibkan bentuk & susunan negara & hubungan kekuasaan antara alat peralatan negara satu sama lain serta hubungan pemda (pemerintah sentra dgn pemerintah daerah)
2. Hukum Pidana
Hukum pidana mengontrol perbuatan yg dilarang serta memberi pidana untuk orang-orang yg melanggar hukum. Selain itu mengendalikan pula ketika pengajuan masalah ke pengadilan. Tetapi Logemann & Paul Schlten berpikir bahwa aturan pidana tak tergolong hukum publik.
3. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara)
Hukum ini menertibkan tentang cara menjalankan hak & kewajiban dr kekuasaan alat-alat peralatan Negara.
4. Hukum Internasional (Perdata & Publik)
Hukum Perdata Internasional yakni aturan yg menertibkan korelasi aturan antara warga negara yg berlawanan kewarganegaraan di dlm hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional yaitu aturan yg mengendalikan korelasi antara negara dgn negara lain dlm korelasi internasional.