Juknis PIP 2020/2021 SD SMP SMA SMK

Wargamasyarakat.org – Kementerian Pendidikan & Kebudayaan sesuai dgn tugas & kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) dgn tujuan untuk memajukan jalan masuk bagi anak usia 6 sampai dgn 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai selesai satuan pendidikan menengah, & menghalangi akseptor didik dr kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP (Program Indonesia Pintar) dibutuhkan mampu menjamin peserta didik mampu melanjutkan pendidikan sampai final pendidikan menengah, & mempesona akseptor didik putus sekolah atau tak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan.

PIP bukan cuma bagi akseptor didik di sekolah, tetapi pula berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), & Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dgn persyaratan yg sudah ditetapkan.

Tujuan dr Program Indonesia Pintar yaitu untuk menolong ongkos personal pendidikan bagi penerima didik miskin atau rentan miskin yg masih terdaftar selaku akseptor didik pada jenjang pendidikan dasar & menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:

  1. Membeli buku & alat tulis;
  2. Membeli busana seragam sekolah/praktik & perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
  3. Membiayai transportasi penerima didik ke sekolah;
  4. Uang saku peserta didik;
  5. Biaya kursus/les perhiasan bagi akseptor didik pendidikan formal; atau
  6. Biaya praktik pelengkap & biaya magang/penempatan kerja.

Bagi sekolah yg belum mempunyai Juklak/ Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pada Jenjang Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020/2021 bisa mengunduhnya melalui tautan linkdi bawah ini.

Juknis PIP 2020.pdf, Unduh

Demikian Petunjuk Pelaksana (Juklak) Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020/2021 yg dapat saya bagikan, smeoga berfaedah.

  √ Juknis Pengisian Ijazah 2017