Wargamasyarakat.org – Kemendikbud lewat Surat edaran Nomor 1310/J5/BP/2020 Perihal Pemberitahuan pengajuan nama guru bukan Pegawai Negeri Sipil akseptor tunjangan khusus tahun 2020.
Disampaikan pada surat edaran tersebut bagi guru yg telah menyanggupi syarat selaku peserta tunjangan khusus tetapi belum diberi tanda centang (V) pada SIM-ANTUN. Untuk secepatnya mengantarkan data guru-guru akseptor tunjangan khusus tersebut lewat dukungan tanda centang (V) pada SIM-ANTUN untuk bisa dilanjutkan prosesnya.
Bagi bapak & ibu guru untuk segara melaksanakan verifikasi data, Batas waktu pengantaran data pertimbangan akseptor tunjangan khusus paling lambat pada tanggal 07 bulan November tahun 2020.
Informasi selengkapnya bisa bapak & ibu guru baca dgn mendownload Surat edaran berikut lampiran Pemberitahuan pengajuan nama penerima tunjangan khusus tahun 2020 melalui tautan link di bawah ini:
SE Pemberitahuan guru peserta tunjangan khusus 2020.pdf, Unduh
Lampiran guru akseptor tunjangan khusus 2020.xlsx, Unduh
Demikianlah Surat Edarna Kemendikbud ihwal Pemberitahuan pengajuan nama akseptor tunjangan khusus tahun 2020 mampu di sampaikan, smeoga berguna. Terima kasih atas kunjungannya.