Wargamasyarakat.org – Bantuan Operasional Sekolah BOS Madrasah (BA-BUN) merupakan dana operasional pelengkap yg diberikan pada madrasah yg memenuhi patokan untuk mendukung efektivitas & kelangsungan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh akibat dr Pandemi Covid-19.
Untuk efektivitas pelaksanaan penyaluran BOS Madrasah (BA-BUN) ditetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yg Bersumber dr Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020.
Persyaratan akseptor Bantuan
Persyaratan akseptor Bantuan Operasional BA-BUN
- Penerima Bantuan Operasional ini yaitu Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, & Madrasah Aliyah Kejuruan yg diselenggarakan oleh penduduk yg sudah mendapatkan Izin Operasional dr Kementerian Agama paling sedikit 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2020;
- Telah menerima dana BOS dr Kementerian Agama pada Periode Januari-Juni 2020;
- Telah melaksanakan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran 2019/2020.
Mekanisme Penetapan Penerima
Penetapan Madrasah Penerima BOS Madrasah (BA-BUN) yg bersumber dr SABA 999.08 ini dijalankan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat KSKK Madrasah & disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) dgn mekanisme penetapan sebagai berikut:
- PPK Direktorat KSKK Madrasah memutuskan daftar madrasah penerima & alokasi jumlah dana yg diterima menurut cut off EMIS data siswa Madrasah per 30 Juni 2020;
- PPK Direktorat KSKK Madrasah memberikan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen wacana Penetapan Daftar Madrasah Penerima & Alokasi Dana BOS Madrasah (BA-BUN) yg diterima Tahun Anggaran 2020 pada Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendapatkan pengukuhan;
- PPK Direktorat KSKK Madrasah menyalurkan dana BOS Madrasah (BA-BUN) sesuai mekanisme & ketentuan peraturan perundang-permintaan yg berlaku.
Bentuk Bantuan
Bentuk Bantuan BOS Madrasah (BA-BUN) yg bersumber dr SABA 999.08 Tahun Anggaran 2020 ini yakni berupa uang yg disalurkan dengan-cara non tunai oleh Bank Penyalur lewat rekening madrasah akseptor sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-seruan.
Alokasi Anggaran & Satuan Biaya
Alokasi budget Bantuan BOS Madrasah (BA-BUN) yg bersumber dr SABA 999.08 sebagaimana tercantum dlm DIPA Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020 adalah selaku berikut:
Besaran alokasi dana BOS yg diberikan pada Madrasah dijumlah menurut besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik).
Besaran satuan ongkos BOS Madrasah (BA-BUN) yg bersumber dr SABA 999.08 ialah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per peserta didik untuk tiap jenjang MI, MTs & MA/MAK.
Juknis BOS Madrasah BA-BUN.pdf, Unduh
SE Penyaluran BOS BA-BUN.pdf, Unduh
Demikianlah Petunjuk Teknis BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020 yg mampu kami informasikan, gampang-mudahan berguna. Terima kasih atas kunjungannya.