Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023

Wargamasyarakat.org – Keputusan dirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis BOP & BOS Madrasah merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, & Satuan Pendidikan dlm penyaluran, pencairan, penggunaan, & pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal & Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.

BOP RA & BOS Madrasah memiliki bantuan penting terhadap kenaikan susukan pendidikan di Indonesia. Hal ini ditandai dgn menurunnya jumlah anak putus sekolah (DO) & meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah. Dalam konteks madrasah, program BOS pula dinilai berhasil memajukan capaian APK & APM dlm tiga tahun terakhir.

Tujuan

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal & Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:

  1. menolong biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal & Madrasah dlm rangka kenaikan aksesibilitas siswa;
  2. menolong ongkos operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal & Madrasah dlm rangka kenaikan kualitas pembelajaran & pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yg menjadi tanggung

    jawab satuan pendidikan;

  3. mendukung ongkos operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal & Madrasah dlm rangka kenaikan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap paras , dan/atau pelaksanaan blended

    learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan

  4. mendukung ongkos operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal & Madrasah dlm rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal & Madrasah.

Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan & Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, & pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan & Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun budget 2023.

Alokasi Dana

Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal & Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah selaku berikut:

  1. Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
  2. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dgn satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).

Download Juknis

Informasi selangkapnya mampu anda peroleh dgn mendownload SK Dirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis BOP RA & BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023 melalui tautan link yg ada di bawah ini:

Petunjuk Teknis Terbaru

Name : Juknis BOP BOS Madrasah 2023

Format : PDF

Size : 1.3

File Compatible : All Windows

Download Juga :

Petunjuk Teknis PIP Madrasah Tahun 2023

DemikianPetunjuk Teknis BOP & BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023 yg mampu kami bagikan, gampang-mudahan berfaedah untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.

  √ Juknis Resmi Peralihan Status Pns Guru Dan Ptk Dikmen Dari Kab/Kotamenjadi Pns Provinsi