Perusahaan akan bikin sebuah perjanjian atau kesepakatan tatkala hendak melakukan koordinasi dgn yang lain. Tujuan dr pembuatan kesepakatan perusahaan yakni untuk memberikan kepastian hukum yg mengikat bagi kedua belah pihak.
Pasalnya, bila hal itu tak dikerjakan bisa mengakibatkan force majeure yg nantinya dapat menyebabkan kekisruhan. Lalu apa pemahaman force majeure itu?
Daftar Isi
Pengertian Force Majeure
Pengertian force majeure yakni kondisi tatkala debitur gagal menjalankan kewajibannya pada pihak kreditur alasannya adanya insiden yg berada di luar kuasa pihak bersangkutan tersebut.
Contoh kejadiannya adalah seorang debitur tak mampu menjalankan kewajibannya dikarenakan peristiwa musibah, kerusuhan, & pandemi Covid-19.
Secara harfiah dlm bahasa Perancis, force majeure bermakna “kekuatan yg lebih besar”. Peristiwa yg dapat digolongkan ke dlm keadaan tak terduga ini di luar kuasa pihak-pihak yg terkait serta sungguh susah untuk dikesampingkan. Adapun berbagai jenis dr force majeure yaitu selaku berikut ini.
- Force majeure objektif adalah keadaan memaksa terhadap benda yg menjadi objek dr perjanjian tersebut. Misal benda itu terbakar atau hanyut terbawa banjir bandang.
- Force majeure subjektif adalah kondisi tatkala seorang debitur tak bisa untuk melaksanakan presentasinya dikarenakan adanya insiden di luar prasangka tatkala dibuatnya perjanjian .
- Force absolute yaitu kondisi ketika persentasi yg dilaksanakan oleh debitur tak mungkin bisa dipenuhi untuk dilaksanakan bagaimanapun keadaannya. Keadaan ini pula sering disebut dgn ungkapan impossibility. Contohnya barang yg memiliki fungsi selaku objek dlm perjanjian susah untuk ditemui lagi di pasaran dikarenakan pabrik sudah tak memproduksinya lagi.
Umumnya keadaan force majeure senantiasa ada di dlm setiap perjanjian yg telah dibuat oleh perusahaan.
Tujuan dr force majeure ialah untuk mengantisipasi hal-hal yg mungkin bisa terjadi di masa depan & berpotensi mengakibatkan pertentangan kedua belah pihak. Sebagai konsekuensinya, pihak debitur akan diberikan kebebasan dr permintaan kerugian yg diakibatkan oleh kondisi memaksa ini.
Alasan Membuat Perjanjian Kerjasama antar Perusahaan
Seperti yg sudah diketahui sebelumnya bahwa alasan utama dr dibuatnya perjanjian kerjasama antar perusahaan yaitu untuk menawarkan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Namun faktanya bukan hanya itu saja argumentasi kenapa mesti bikin kontrak perusahaan.
Berikut adalah beberapa alasan lain adanya kesepakatan perjanjian antar perusahaan.
1. Meminimalisir Risiko
Perjanjian kerjasama antar perusahaan itu mampu dijadikan selaku pembatas yg terperinci mengenai hak & keharusan antar kedua belah pihak, termasuk pula di dalamnya berupa risiko-risiko aturan yg diterima oleh perusahaan termuat terperinci & terperinci pada suatu perjanjian.
Misalnya di dlm suatu perjanjian salah satu pihak diwajibkan membayar cicilannya sempurna waktu & jikalau melewati batas yg telah ditentukan maka mesti siap dikenakan biaya tambahan atau denda.
2. Tempat untuk Melakukan Kolaborasi & Kerjasama
Tidak sedikit perusahaan menganggap rekan kerjasamanya merupakan sumber pendapatan yg perlu dijaga sehingga relasi baik wajib dipertahankan agar membuat kerjasama dlm rentang waktu yg panjang. Salah satu media kolaborasinya yakni dgn bikin sebuah kesepakatan perusahaan.
3. Landasan sebagai Alat Bukti
Perusahaan dapat memakai suatu perjanjian kerjasama yg telah dibentuk di depan notaris sebagai alat bukti di pengadilan. Maka dr itu, persetujuan kerjasama ini akan menjadi landasan kerja bagi pihak-pihak yg terlibat tatkala sedang melaksanakan transaksi bisnis.
Dari pembahasan di atas bisa disimpulkan bahwa pengertian force majeure yakni kondisi memaksa tatkala salah satu pihak gagal melaksanakan tugasnya akhir sesuatu di luar kuasanya. Tatkala terjadi force majeure tak ada pihak yg diwajibkan untuk melakukan ganti rugi alasannya wanprestasi.