Pengertian Hukum Asuransi yang Harus Dimengerti

Hukum asuransi

A. Istilah

Istilah asuransi dlm bahasa:

  1. Asuransi dlm bahasa Belanda

    1. Viflekering artinya pertanggungan
    2. Assurantie artinya asuransi

  2. Asuransi dlm bahasa Inggris

    1. Assurance artinya asuransi

B. Pengertian Asuransi

Pengertian Asuransi dlm Pasal 246 KUHD

Pertanggungan.

  • Diibaratkan orang memiliki pertalian beban/resiko & ia tak bisa menanggungnya sendiri maka dialihkan pada orang lain,
  • Kalau terjadi ancaman maka orang mengalihkan resiko untuk menemukan ganti kerugian,
  • Adanya insiden tak tertentu yg menjadi pola.

Hukum yakni sekumpulan peraturan tertulis & tak tertulis yg mengikat & memiliki sanksi. Berikut ialah beberapa contoh hukum menurut kategorinya.

  • Hukum tertulis: KUHD
  • Hukum tak tertulis: Praktek sehari-hari masyarakat mengenai pertanggungan

Makara hukum asuransi yakni sekumpulan peraturan tertulis & tak tertulis yg mengikat & memiliki hukuman yg mengatur wacana peralihan resiko pada orang lain untuk menemukan ganti rugi akibat adanya kejadian tak tertentu yg menjadi acuan.

Buka postingan berikut untuk pembahasan lebih jauh wacana pemahaman asuransi berdasarkan para ahli.

Hukum Asuransi berdasarkan Pasal 246 KUHP

Merupakan perjanjian antara penanggung & tertanggung dimana seorang penanggung mendapatkan premi dgn keharusan menunjukkan ganti kerugian atas suatu kejadian yg belum tentu terjadi. Unsur-unsur Asuransi Pasal 246 kitab undang-undang hukum pidana:

  • Suatu perjanjian asuransi timbul alasannya adalah adanya kata sepakat, mungkin sepakat benda atau syarat-syaratnya. Sepakat:

    • Para pihak setuju mengenai benda-benda, Syarat-syaratnya, & apapun yg terjadi,
    • Jika tak ada kata setuju maka kontrakasuransi batal. Pasal 251 KUHD

  • Adanya peralihan risiko dr seorang tertanggung pada penanggung,
  • Adanya premi dr tertanggung pada penanggung,
  • Terjadinya peristiwa tak tertentu/belum pasti,
  • Adanya ganti kerugian selaku kewajiban penanggung pada tertanggung atas peristiwa yg terjadi.

Semakin besar resiko yg ditanggung maka makin besar pula premi yg dibayar yg mengakibatkan adanya prinsip keseimbangan.

Menurut Pasal 1774 KUHPerdata

Perjanjian pertanggungan tergolong pada kesepakatanuntung-untungan (Kans Overenkoms/chance agreatment)

Misalnya:

  • Perjanjian pertaruhan/perjudian
  • Perjanjian pertanggungan
  • Perjanjian seorang mendapat laba seumur hidup

a. Perjanjian pertanggungan masuk persetujuanuntung-untungan sebab kontrakini dikaitkan pada peristiwa tak tentu dengan-cara teori. Dalam teori pertanggungan termasuk pada perjanjian untung-untungan sebab insiden belum tentu terjadi.

b. Perjanjian pertanggungan tak termasuk kontrakuntung-untungan alasannya:

  • Adanya premi & ganti rugi. Kaprikornus tercipta keseimbangan hak & kewajiban,
  • Unsur kepentingan ialah syarat mutlak,
  • Karena apabila terjadi wanprestasi mampu diajukan ke pengadilan.

Dalam prakteknya tak semua perjanjian itu termasuk kesepakatanuntung-untungan alasannya adalah:

  • Berkaitan dgn peralihan resiko

    • Dalam pertanggungan ada peralihan resiko dr tertanggung pada penanggung & orang yg mendapat resiko mendapatkan premi. Untuk itu perlu adanya keseimbangan antara premi dgn resiko
    • Sedangkan dlm pertaruhan tak ada keseimbangan atau asas keseimbangan resiko karena itu tak terlalu dipentingkan.

  • Dalam pertanggungan mesti ada komponen kepentingan bila tak ada komponen kepentingan maka kesepakatanasuransi batal. Dalam pertaruhan tak ada komponen kepentingan.
  • Setiap pelanggaran dr asuransi para pihak mampu menggugat dan/atau digugat ke pengadilan. Pertaruhan tak mampu digugat ke pengadilan

Isi Pasal 1774 KUHPerdata:

  • Merupakan suatu perbuatan hukum,
  • Hasil persetujuanitu ialah perihal untung rugi pada sebuah pihak/semua pihak,
  • Peristiwa tak tentu yg belum mungkin terjadi

Kesimpulan

Pertanggungan masuk ke dlm kesepakatanuntung-untungan karena adanya peristiwa yg belum tentu terjadi.

C. Sumber Hukum & Pengaturan Asuransi

Sumber aturan asuransi/pertanggungan terdapat dalam:

  • Hukum Tertulis

    • KUHD. KUHD terbagi menjadi 2 yakni:

      • Aturan bersifat lazim (Bab 9 Buku I). Berlaku untuk semua bentuk-bentuk kesepakatanasuransi baik di dlm KUHD maupun di luar KUHD
      • Aturan bersifat khusus (BAB 10 buku I). Mengatur ihwal ancaman tertentu, kebakaran, bahaya yg mengancam hasil panen, pertanggungan jiwa. Bab 9 Buku II: pertanggungan bahari, Bab 10 buku II: pertanggungan dlm pengangkutan

    • Di luar KUHD

      • UU No. 33 tahun 1964: Pertanggungan penumpang kecelakaan
      • UU No.34 tahun 1964: Pertanggungan perihal kecelakaan lalu lintas jalan
      • UU No. 10 tahun 1963: Tabungan asuransi (Taspen)

    • Alasan-alasan asuransi ada di luar KUHD

      • Bahaya yg mengancam pada waktu pembuatan belum ada
      • Pada waktu UU itu lahir orang tak memasukkannya alasannya merasa belum penting
      • Diyakini karena masih banyak ancaman yg mengancam harta jiwa, dll

    • KUH Perdata

  • Hukum tak tertulis yakni Praktek sehari-hari yg terjadi di penduduk .

D. Tujuan Hukum Asuransi atau Pertanggungan

Oke, tujuan aturan asuransi yaitu untuk:

  • Tujuan motif ekonomi.
  • Karena ingin mengalihkan resiko tertanggung pada penanggung. Dalam hal pengalihan resiko di sini dibuatlah kesepakatanpertanggungan.
  • Orang ingin mendapat ganti rugi kerusakan.

Tujuan yg pertama merupakan tujuan yg paling penting karena orang ingin mendapatkan uang. Begitulah bahan aturan asuransi yg perlu kita ketahui bareng .

  Trik Sukses Dengan Membuka Usaha Kedai Kopi Bermodal Rendah