Peradilan Dan Hikmahnya

PERADILAN DAN HIKMAHNYA

 

A.        PERADILAN

Peradilan yaitu sebuah lembaga pemerintah atau negara yang diperintahkan untuk menyelesaikan atau memutuskan keputusan kasus dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Tempat untuk mengadili perkara disebut pengadilan. Orang yang bertugas mengadili perkara disebut Qadi atau hakim.

Diantara fungsi paling penting peradilan ialah:

·         Menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

·         Mewujudkan keadilan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.

·         Melindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.

·         Mengaplikasikan nilai-nilai amar makruf nahi munkar, dengan menyampaikan hak terhadap yang berhak mendapatkannya dan membatasi orang-orang zalim dari tindak aniaya yang mau mereka lakukan.

Hikmah Peradilan adalah:

·         Terwujudnya masyarakat yang bersih

·         Terciptanya aparatur pemerintahan yang higienis dan berwibawa.

·         Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat.

·         Terciptanya ketentraman, kedamaian, dan keselamatan dalam masyarakat.

·         Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan

 

B.        HAKIM

Hakim yakni orang yang diangkat pemerintah untuk menuntaskan persengketaan dan menetapkan hukum sebuah masalah dengan adil. Untuk jadi seorang hakim mesti memenuhi beberapa kriteria berikut:

a.    Beragama Islam.

b.    Aqil balig

c.    Sehat jasmani dan rohani.

d.    Merdeka

e.    Adil

  Hukum Syara’ Dan Pembagiannya

f.     Laki-laki.

g.    Memahami hukum dalam Al-Qur’an dan hadis.

h.    Memahami ijma’ ulama serta perbedaan perbedaan tradisi umat.

i.      Memahami bahasa Arab

j.      Mampu berijtihad dan menguasai tata cara ijtihad, sebab tak diperbolehkan baginya taqlid.

k.    Tidak tuli

l.      Tidak buta

m.   bisa baca tulis.

n.    Kuat kenangan

Kondisi hakim dilarang menjatuhkan vonis hukuman dalam kondisi berikut:

a.    Marah

b.    Lapar

c.    Kondisi fisik tidak stabil alasannya banyak begadang

d.    murung

e.    sungguh gembira

f.     sakit

g.    ngantuk

h.    sedang menolak kejelekan yang tertimpakan padanya

i.      kondisi sungguh panas atau sangat masbodoh

C.        SAKSI

Saksi yakni orang yang diperlukan pengadilan untuk memperlihatkan informasi yang berkaitan dengan suatu perkara, demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan.

Tidak dibolehkan bagi saksi memberikan informasi imitasi. Ia harus jujur dalam memperlihatkan kesaksiannya. Karena itu, seorang saksi mesti terpelihara dari dampak atau tekanan, baik yang tiba dari luar maupun dari dalam sidang peradilan.

Syarat-syarat saksi :

a.    Islam.

b.    Baligh

c.    Berakal

d.    Merdeka

  Kriteria Gharimin Peserta Zakat

e.    Adil

Untuk mampu dibilang selaku orang yang adil, maka bagi saksi harus memiliki kriteria-persyaratan sebagai berikut:

a.    Menjauhkan diri dari tindakan dosa besar dan kecil

b.    Menjauhkan diri dari tindakan bid’ah

c.    Dapat mengatur diri dan jujur saat murka

d.   Berakhlak mulia

D.   PENGGUGAT DAN BUKTI

Penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan alasannya adalah merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang digugat). Penggugat dalam mengajukan gugatannya mesti dapat menunjukan kebenaran gugatannya dengan menyertakan bukti-bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil atau dengan melaksanakan sumpah. Ucapan sumpah mampu diucapkan dengan kalimat semisal: “Apabila somasi saya ini tidak benar, maka Allah akan melaknat aku”.

Barang bukti ialah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Bukti-bukti tersebut dapat berupa surat-surat resmi, dokumen, dan barang-barang lain yang mampu memperjelas masalah kepada terdakwa.


E.   TERGUGAT DAN SUMPAH

Orang yang terkena somasi dari penggugat disebut tergugat. Tergugat bisa membela diri dengan membantah kebenaran somasi lewat dua cara:

a.    Menunjukkan bukti-bukti

b.    Bersumpah

Dalam peradilan ada beberapa pengistilahan yang perlu dipahami:

a.    Materi somasi disebut hak

b.    Penggugat disebut mudda’i

c.    Tergugat disebut mudda’a ‘alaih

d.    Keputusan tentang hak penggugat disebut mahkum bih

e.    Orang yang dikenai putusan untuk diambil haknya disebut mahkum bih (ungkapan ini bisa jatuh pada tergugat sebagaimana juga bisa jatuh pada penggugat)

  Kepemilikan (Milkiyah)

Tujuan sumpah dalam perspektif Islam ada dua, ialah:

a.     Menyatakan tekad untuk melakukan peran dengan betul-betul dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut.

b.    Membuktikan dengan benar-benar bahwa yang bersangkutan di pihak yang benar.

Orang yang bersumpah mesti memenuhi tiga syarat berikut:

a.    Mukallaf

b.    Didorong oleh kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun

c.    Disengaja bukan alasannya adalah kadung dan lain-lain

Konsekuensi yang mesti dilakukan oleh seseorang yang melanggar sumpah yakni membayar kaffarat yamin (denda pelanggaran sumpah) dengan menentukan salah satu dari ketiga ketentuan berikut:

a.    Memberikan makanan pokok pada sepuluh orang miskin, dimana masingmasing dari mereka menerima ¾ liter.

b.    Memberikan busana yang patut pada sepuluh orang miskin.

c.    Memerdekakan hamba sahaya.