Daftar Isi
penerapan otonomi tempat dlm konteks negara kesatuan Republik indonesia
adanya perekonomian pada NKRI pada semua tempat di indonesia
jelaskan penerapan otonomi tempat dlm konteks negara kesatuan republik indonesia
Saat ini, Otonomi
kawasan
dikerjakan atau
dipraktekkan
menurut
Undang-Undang
No.12 tahun 2008
ihwal
Pemerintahan
Daerah yang
sebelumnya
menggunakan
Undang – Undang
No. 32 tahun 2004
perihal
Pemerintah
Daerah.
Pemerintah dan
masyarakat di
Indonesia memiliki
peranan yang
penting dalam
kenaikan
kualitas
pembangunan di
daerahnya masing-
masing. Hal ini
utamanya
disebabkan lantaran
dalam otonomi
daerah terjadi
peralihan
kewenangan yang
pada awalnya
diselenggarakan
oleh pemerintah
pusat sekarang menjadi
urusan
pemerintahan
daerah masing-
masing
jelaskan penerapan otonomi kawasan dlm konteks negara kesatuan republik indonesia !!
Penerapan otonomi tempat dlm konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dlm pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah bahwa otonomi kawasan yakni hak, wewenang, & kewajiban tempat otonom untuk menertibkan & mengurus sendiri masalah pemerintahan & kepentingan penduduk lokal sesuai dgn peraturan perundang-seruan. Otonomi kawasan bermaksud untuk mengganti tatanan ketatanegaraan yg bersifat sentralistik yg adikara menjadi desentralisasi & demokratis. Adapun tujuan perlindungan otonomi pada kawasan ialah selaku berikut ini :
- Peningkatan pelayanan & kesejahteraan penduduk yg makin baik
- Pengembangan kehidupan demokrasi
- Keadilan
- Pemerataan
- Pemeliharaan hubungan yg serasi antara pusat & daerah serta antardaerah dlm rangka keutuhan NKRI
- Mendorong untuk mempekerjakan masyarakat
- Menumbukan prakarsa & kreativitas, meningkatkan kiprah serta penduduk , menyebarkan peran & fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pelaksanaan otonomi kawasan dilakukan pada otonomi luas, aktual & bertanggungjawab yg artinya :
- Otonomi daerah yg seluas-luasnya yang bermakna bahwa daerah diberikan kewenangan mengelola & mengontrol semua persoalan pemerintahan diluar masalah pemerintah pusat. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah untuk meningkatkan pelayanan & peningkatan aneka macam hal yg bermaksud peningkatan kemakmuran masyarakat
- Otonomi positif yang mempunyai arti ialah merupakan suatu prinsip bahwa untuk mengatasi urusan pemerintahan dilaksanakan menurut peran, wewenang, & keharusan yg dengan-cara faktual & potensial untuk tumbuh, hidup, & meningkat sesuai dgn potensi kekhasan daerah itu sendiri
- Otonomi yg bertanggungjawab yg memiliki arti otonomi dlm penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dgn tujuan & maksud pemerian otonomi itu sendiri yg pada dasarnya untuk mempekerjakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yg merupakan belahan utama dr tujuan nasional
Pelajari lebih lanjut
1. Materi wacana
jelaskan pemahaman otonomi kawasan & tempat otonom.. apa pengertian otonomi daerah & tempat otonom https://wargamasyarakat.com/peran/4403764
2. Materi wacana Dalam otonomi tempat terdapat daerah otonom. Bagaimanakah suatu kawasan bisa dibilang sebagai kawasan otonom https://wargamasyarakat.com/peran/3918825
3. Materi tentang Apa laba adanya otonomi tempat bagi daerah otonom https://wargamasyarakat.com/tugas/4012600
—————————–
Detil jawaban
Kelas: 9
Mapel: PPKn
Bab: Bab 2 – Otonomi Daerah
Kode: 9.9.2
Kata Kunci: otonomi kawasan, NKRI, peraturan kawasan
jelasakan penerapan otonomi tempat dlm konteks negara kesatuan republik indonesia?
Penerapan otonomi daerah dgn cara Memajukan kawasan dlm kerangka penguatan pembangunan nasional krn pembangunan daerah merupakan bagian integral dr kesuksesan pembangunan nasional dlm kerangka NKRI
Jelaskan penerapan otonomi tempat dlm konteks negara kesatuan Republik Indonesia!
Jawaban:
Penerapan Otonomi Daerah dlm Konteks NKRI yakni berdasarkan UU No.22 tahun 1999 ihwal pemerintahan daerah diartikan selaku kewenangan kawasan otonomi untuk mengendalikan & mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri menurut aspirasi penduduk lokal sesuai dgn peraturan perundang-permintaan
#BelajarSamaBrainly
#ClubBrainly