Daftar Isi
Sebutkan perbedaan sistem pemerintahan sebelum amandemen & sesudah amandemen
Kedudukan MPR sebelum amandemen:
Sebelum adanya amandamen, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara & sebagai pemegang & pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Seperti yg tercantum dlm Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa kedaulatan di tangan rakyat & dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Artinya, kekuasaan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sehingga tak terjadi check and balances.
ü Kedudukan MPR setelah amandemen:
Setelah amandemen, MPRtidak memiliki lagi kewenangan menetapkan GBHN & tak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali berkenaan dgn menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden & Wakil Presiden apabila Presiden & Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak dapat melakukan kewajibannya dlm masa jabatannya dengan-cara bersama-sama. Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yg setara dgn lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, & MK
yang membedakan sistem pemerintahan sebelum & sesudah amandemen
tugas atau wewenangnya
Yang membedakan sistem pemerintahan sebelum & sesudah amandemen adalah
sebelum amandemen mpr adalah yg tertinggi sesudahnya UUD 1945 yg tertinggi dlm sistem pemerintahan
Sebutkan perbedaan sistem pemerintahan sebelum amandemen & sesudah amandemen
A. sebelum amandemen:
a). Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum,
b)sitem konstitusional,
c). kekuasaan tertinggi di tangan MPR,
d). presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yg tertinggi di bawah MPR,
e). presiden tak bertanggung jawab di bawah DPR,
B. sesudah amandemen:
a). Bentuk negara kesatuan dgn prinsip otonomi yg luas. wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi
b). Bentuk pemerintahan adalah republik
c). sistem pemerintahan presidensial
d). Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
e). Kabinet atau mentri di angkat oleh presiden & bertanggung jawab pada presiden
tuliskan perbedaan sistem pemerintahan sebelum amandemen & sesudah amandemen
A. Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum di Amandemen
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Di amandemen tertuang dlm penjelesan UUD 1945 yg membahas 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia, yaitu :
1. Indonesia adalah Negara yg berdasar atas hukum (rechtsstaat)
2. Sistem Konstitusinal.
3. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yg tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tak bertanggung jawab pada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, & tak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tak tak terbatas.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah di Amandemen
Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
1. Bentuk Negara kesatuan dgn prinsip otonomi yg luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah Republik.
3. Sistem pemerintahan adalah Presidensial.
4. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
5. Kabinet atau menteri diangkat leh presiden & bertanggung jawab pada presiden.
6. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR & DPD.
7. Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung & badan peradilan di bawahnya.