SURAT PERJANJIAN
UTANG – PIUTANG
Pada hari ini —————— tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : —————————————————
Umur : —————————————————
Pekerjaan : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Alamat : —————————————————
Telepon : —————————————————
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : —————————————————
Umur : —————————————————
Pekerjaan : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Alamat : —————————————————
Telepon : —————————————————
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
a. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA sudah dengan sah dan benar mempunyai utang uang alasannya sumbangan terhadap PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. ———————-,00) (—- jumlah duit dalam karakter —- )].
b. PIHAK PERTAMA mengakui telah mendapatkan jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku selaku tanda penerimaan yang sah.
c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan sudah mendapatkan legalisasi berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
d. Kedua belah pihak sudah bersepakat untuk menyelenggarakan serta mengikatkan diri kepada syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang dikontrol dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berjanji akan mengeluarkan uang hutang duit sebesar [(Rp. ————,00) (—- jumlah duit dalam karakter —- )] tersebut selambat-lambatnya tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan karakter — ) kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
BUNGA
1. PIHAK PERTAMA wajib mengeluarkan uang bunga atas duit dukungan tersebut sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen atau sejumlah [(Rp. ————,00) (—- jumlah duit dalam aksara —- )] per bulan sampai pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
2. Pembayaran bunga tersebut dijalankan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( — ) ( — tanggal dalam abjad — )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
3. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA dilaksanakan lewat Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( ——— nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud ——— ) dengan nomor rekening: ——————————-
Pasal 3
PELANGGARAN
Jika PIHAK PERTAMA gegabah atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau kalau terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang perlindungan tersebut walaupun jatuh tempo persetujuanini belum diraih.
Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, bila:
1. PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo persetujuanini diraih.
2. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo kesepakatanini, kecuali kalau ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia menyanggupi kewajiban-keharusan yang berhubungan dengan isi Surat Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua ongkos penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan ongkos-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala ongkos yang berhubungan dengan hutang perlindungan tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam persetujuanutang-piutang ini sudah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau pertengkaran yang mungkin muncul.
2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan solusi yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ) dengan segala alhasil.
Pasal 8
PENUTUP
Surat persetujuanini dibentuk di atas kertas bermaterei seperlunya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan aturan yang serupa serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
SAKSI-SAKSI:
[ ————————— ] [ ————————— ]