Tinjauan Umum APBD
Dalam acara suatu organisasi baik kecil maupun besar terlebih organisasi pemerintah yang sangat luas dan kompleks membutuhkan alokasi dana yang cukup mencukupi. Hal tersebut diperlukan untuk membiayai acara dan acara organisasi pemerintah yang berkesinambungan. Pembiayaan yang berkelanjutan tersebut dialokasikan dalam kelompok pendanaan berkala yang terdapat dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah), maka pendanaan tersebut ialah salah satu anggaran dalam APBD untuk melakukan acara pembangunan untuk kesejahteraan rakyat. APBD itu sendiri ialah acara pemerintah kawasan yang mesti dipertanggungjawabkan kepada DPRD.
Dalam pelaksanaan pembangunan, Pemerintah Kota Cimahi berusaha untuk memakai budget APBD sebaik mungkin untuk merealisasikan impian pembangunan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berlaku untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Pembentukan dan pengelolaannya disesuaikan dengan tatacara yang berlaku pada pemerintah pusat.
Pengertian APBD
Penyusunan APBD merupakan hal yang sungguh penting dalam rangka penyelenggaraan fungsi daerah. Oleh alasannya itu, haruslah disusun dan diperhitungkan dengan seksama yang dalam pelaksanaannya haruslah sesuai dengan target yang sudah ditetapkan.
Menurut Abdul Halim, dalam bukunya “ Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah”, menyatakan bahwa APBD yaitu:
“Rencana aktivitas pemerintah daerah yang dituangkan dalam bentuk angka dan menandakan adanya sumber penerimaan yang merupakan sasaran sekurang-kurangnyadan ongkos yang merupakan sasaran optimal untuk sebuah kurun budget”
(2004;24)
Berdasarkan pasal 64 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1874. Tentang pokok-pokok pemerintah di daerah, yang dinyatakan oleh Abdul Halim dan Mamesah, APBD mampu didefinisikan sebagai berikut:
“APBD sebagai rencana operasional keuangan Pemerintah Daerah, dimana satu pihak menggambarkan asumsi pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai aktivitas-kegiatan dan proyek-proyek kawasan dalam tahun budget tertentu, dan pihak lain menggambatkan asumsi penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran dimaksud”
(2000;16)
Pengertian lain dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) oleh Badan Perencanaan Daerah Kota Cimahi yakni:
“Sasaran dan kebijakan daerah dalam satu tahun budget yang menjadi petunjuk dan ketentuan lazim yang disepakati sebagai fatwa penyusunan (R-APBD) dan (RP-APBD)”
(2006)
Dari ketiga pemahaman diatas penulis mampu menyimpulkan pengertian dari pengertian APBD adalah suatu rencana aktivitas pemerintah dalam bentuk angka yang mencakup semua sumber-sumber pemasukan dan pemgeluaran-pengeluaran yang setinggi-tingginya yang mungkin diharapkan untuk membiayai kepentingan daerah dan pihak lain dan ialah kredit-kredit guna melakukan belanja untuk sebuah budget tertentu.
Fungsi APBD
Dalam buku yang diterbitkan oleh LAN RI menerangkan bahwa APBD sungguh penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena:
- Menentukan jumlah pajak yang dibebankan terhadap rakyat daerah yang bersangkutan .
- Merupakan sebuah sarana untuk mewujudkan otonomi yang aktual dan bertanggung jawab.
- Memberi isi dan arti kepada tanggungjawab pemerintah daerah, umumnya terhadap kawasan terutama alasannya APBD itu menggambarkan seluruh kecerdikan pemeritah daerah.
- Merupakan suatu sarana untuk melakukan pengawasan terhadapdaerah dengan cara yang lebih gampang dan sukses guna.
- Merupakan suatu pertolongan juasa terhadap kepala tempat didalam batas-batas tertentu.
(1996;85)
Karakteristik APBD
Dalam reformasi keuangan daerah pergantian ditandai dengan pelaksanaan otonomi kawasan. Pelaksanaan otonomi tempat tersebut menenteng dampak perubahan karakteristik APBD. Karakteristik APBD diera reformasi menurut Abdul Halim,MBA, Akt. Dalam bukunya “Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah” yakni selaku berikut:
- Perhitungan APBD menjadi satu dengan pertanggungjawaban terhadap daerah (pasal 38 PP No.108 Tahun 2000).
- Bentuk laporan pertanggungjawaban akhirtahun budget terdiri atas:
a. Laporan perkiraan APBD
b. Nota perkiraan APBD
c. Laporan Aliran Kas
d. Neraca Daerah dilengkapi dengan evaluasi kinerja menurut tolak ukur Renstra (Pasal 38 PP No. 105 Tahun 2000).
- Pinjaman APBD tidak lagi tergolong kedalam pos pemasukan (yang membuktikan hak pemerintah daerah), tetapi masuk kedalam pos penerimaan (yang belum pasti menjadi hak pemerintah daerah).
- Masyarakat termasuk dalam unsure penyusunan APBD disamping Pemerintah Daerah yang terdiri atas kepala daerah dan DPPD.
- Indikator kinerja Pemda tidak hanya mencakup
a. Perbandingan antara anggaran dengan realisasinya.
b. Perbandingan antara standar ongkos dengan relisasinya.
c. Target dan persentase fisik proyek namun juga mencakup persyaratan pelayanan yang diperlukan.
- Laporan pertanggungjawaban kepala tempat pada selesai tahun budget yang bentuknya ialah laporan perhitungan APBD dibahas oleh DPRD dan mengandung konsekuensi kepada periode jabatan kepala Daerah jika dua kali ditolak oleh DPRD.
(2000;4)
Dari klarifikasi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa APBD pada era reformasi mempunyai karakteristik struktur, perkiraan dan pertanggungjawaban yang mampu dikatakan tepat. Hal tersebut ditandai dengan adanya penerapan system akuntansi yang sempurna dan akuntabilitas merupakan salahsatu prinsip dasar penyusunan. Selain itu pengawasan kepada APBD juga menjadi lebih ketat alasannya adalah melibatkan bagian penduduk yang diwakili oleh DPRD.