Prinsip-Prinsip Penganggaran
Adapun yang dimaksud dengan prinsip-prinsip budget ialah: (Dedi Nordiawan, Iswahyudi Sondi Putra dan Maufidah Rahmawati tahun 2007).
a. Transparansi dan akuntabilitas budget
Anggaran mesti dapat menyuguhkan berita yang jelas perihal tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh penduduk dari suatu aktivitas atau proyek yang dianggarkan.
Anggota masyarakat memiliki hak dan jalan masuk yang sama untuk mengetahui proses budget alasannya menyangkut aspirasi dan kepentingan penduduk , utamanya pemenuhan keperluan-keperluan hidup masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan budget tersebut.
b. Disiplin Anggaran
Pendapatan yang direncanakan ialah perkiraan yang terukur secara rasional yang mampu diraih untuk setiap sumber pendapatan. Sedangkan belanja yang dianggarkan pada setiap pos atau pasal ialah batas tertinggi pengeluaran belanja.
Penganggaran pengeluaran mesti disokong dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan atau proyek yang belum atau tidak tersedia anggarannya. Dengan kata lain, bahwa penggunaan setiap pos anggaran mesti sesuai dengan aktivitas atau proyek yang direkomendasikan
c. Keadilan Anggaran
Pemerintah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil supaya dapat dicicipi oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pertolongan pelayanan, sebab pemasukan pemerintah pada hakikatnya diperoleh lewat tugas serta penduduk secara keseluruhan.
d. Efisiensi dan efektivitas Anggaran
Penyusunan budget hendaknya dijalankan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, sempurna waktu pelaksanaan, dan penggunaannya mampu dipertanggungjawabkan. Dana yang tersedia mesti dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk dapat menghasilkan kenaikan dan kemakmuran yang optimal untuk kepentingan penduduk .
e. Disusun dengan pendekatan kinerja
Anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output atau outcome) dari penyusunan rencana alokasi ongkos atau input yang sudah ditetapkan. Hasil kerjanya mesti seimbang atau lebih besar dari biaya atau input yang sudah ditetapkan. Selain itu harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi kerja yang terkait.
Selain prinsip-prinsip secara lazim seperti yang telah diuraikan di atas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengamanatkan perubahan-perubahan kunci ihwal penganggaran selaku berikut:
a. Penerapan pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah
Pendekatan dengan perspektif jangka menengah menawarkan kerangka yang menyeluruh, memajukan keterkaitan antara proses penyusunan rencana dan penganggaran, berbagi disiplin fiskal, mengarahkan alokasi sumber daya agar lebih rasional dan strategis, dan mengembangkan akidah penduduk terhadap pemerintah dengan dukungan pelayanan yang maksimal dan lebih efisien.
Dengan melakukan proyeksi jangka menengah, mampu dikurangi ketidakpastian di kala yang akan tiba dalam penyediaan dana untuk membiayai pelaksanaan aneka macam inisiatif kebijakan gres, dalam penganggaran tahunan. Pada saat yang sama, mesti pula dihitung implikasi kebijakan baru tersebut dalam konteks keberlanjutan fiskal dalam jangka menengah.
Cara ini juga menunjukkan potensi untuk melaksanakan analisis apakah pemerintah perlu melakukan pergantian kepada kebijakan yang ada, termasuk menghentikan program-acara yang tidak efektif, supaya kebijakan-kebijakan baru dapat diakomodasikan.
b. Penerapan penganggaran secara terpadu
Dengan pendekatan ini, semua aktivitas instansi pemerintah disusun secara terpadu, termasuk mengintegrasikan budget belanja berkala dan budget belanja pembangunan.
Hal tersebut ialah tahapan yang diharapkan sebagai bab upaya jangka panjang untuk membawa penganggaran menjadi lebih transparan, dan membuat lebih mudah penyusunan dan pelaksanaan budget yang berorientasi kinerja.
Dalam kaitan dengan menjumlah ongkos input dan menaksir kinerja program, sangat penting untuk memikirkan biaya secara keseluruhan, baik yang bersifat investasi maupun ongkos yang bersifat operasional.
c. Penerapan penganggaran menurut kinerja
Pendekatan ini memperjelas tujuan dan indikator kinerja selaku bagian dari pengembangan tata cara penganggaran berdasarkan kinerja. Hal ini akan mendukung perbaikan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan sumber daya dan memperkuat proses pengambilan keputusan perihal kebijakan dalam kerangka jangka menengah. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disusun berdasarkan prestasi kerja dimaksudkan untuk menemukan faedah yang sebesar-besarnya dengan menggunakan sumber daya yang terbatas.
Oleh alasannya adalah itu, program dan acara Kementerian Negara atau Lembaga atau SKPD mesti diarahkan untuk meraih hasil dan keluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) atau planning Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).