Pengertian Dan Klarifikasi Bank Lazim

Pengertian Bank Umum
Kehidupan terbaru sekarang ini, bank ialah mitra kerja penduduk yang membantu di sektor keuangan. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank yaitu badan usaha yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada penduduk dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk yang lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank lazim yaitu bank yang melakukan acara usaha secara konvensional dan/atau menurut prinsip syariah yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Definisi bank biasa secara singkat adalah bank yang mampu memperlihatkan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank-bank biasa berisikan bank-bank biasa pemerintah, bank-bank lazim swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional non – devisa dan bank-bank gila dan campuran. Kegiatan utama bank-bank biasa adalah mengumpulkan dana penduduk antara lain dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit. (Pohan, 2008).
Bank juga memiliki tugas selaku pengaturan dan pengawasan, bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia, antara lain: 
  1. Lembaga iman masyarakat dalam kaitannya selaku lembaga penghimpun dan penyalur dana, 
  2. Pelaksana kebijakan moneter, 
  3. Lembaga yang ikut berperan dalam menolong kemajuan ekonomi serta pemerataan; biar tercipta tata cara perbankan yang sehat, baik tata cara perbankan secara menyeluruh maupun perorangan, dan bisa memelihara kepentingan penduduk dengan baik, meningkat secara masuk akal dan berguna bagi perekonomian nasional.

Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sungguh penting dan strategis. Bank lazim sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelangsungan sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank biasa seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya eksistensi bank biasa dalam perekonomian modern: 
  1. Penciptaan uang, 
  2. Mendukung kelangsungan mekanisme pembayaran, 
  3. Penghimpunan dana simpanan, 
  4. Mendukung kelangsungan transaksi internasional, 
  5. Penyimpanan barang barang dan surat-surat berharga, 
  6. Pemberian jasa-jasa yang lain (Manurung dan Rahardja, 2004).
  Salinan Permendikbud No 19 Tahun 2020