Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 mendapat penolakan dr Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, & Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasalnya ada frasa “tanpa kesepakatan korban” yg dinilai melegalkan pergaulan bebas & zina.
Frasa itu terutama terdapat pada pasal 5 ayat (2). Misalnya pada poin b: memperlihatkan alat kelaminnya dgn sengaja tanpa kesepakatan korban. Pada poin l: menjamah, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan cuilan tubuhnya pada badan korban tanpa kesepakatan korban. Dan beberapa poin lain yg pula berakhiran dgn frasa yg sama.
Mengapa MUI, Muhammadiyah, & PKS tak menyepakati adanya frasa “tanpa kesepakatan korban”? Sebab frasa itu dlm bahasa hukum mampu bermakna menjadi tak melanggar jikalau atas kesepakatan. Alias suka sama suka. Padahal, zina tetap haram & dosa besar meskipun suka sama suka.
Daftar Isi
Jangan Mendekati Zina
Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang zina dgn larangan yg sangat keras. Allah bukan cuma melarang zina namun pula melarang mendekatinya.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah ananda mendekati zina; bahu-membahu zina itu adalah sebuah perbuatan yg keji. Dan suatu jalan yg jelek. (QS. Al Isra’: 32)
“Allah melarang hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinya serta melaksanakan hal-hal yg mendorong & menyebabkan terjadinya perzinaan,” terang Ibnu Katsir dlm tafsirnya.
“Al Alquran melarang walau hanya mendekati perbuatan zina, dlm rangka untuk memberikan perilaku kehati-hatian & tindakan antisipatif yg lebih besar,” kata Sayyid Qutb dlm Tafsir Fi Zilalil Quran.
Karenanya Islam menerapkan hukum untuk menangkal terjadinya zina. Islam melarang ikhtilath, campur baurnya antara laki-laki & wanita. Juga melarang khalwat, pria berduaan dgn wanita yg bukan mahramnya. Demikian pula Islam melarang membuka aurat. Sebaliknya, Islam mengajarkan untuk menjaga persepsi. Islam memotivasi para pemuda untuk segera menikah.
“Jangan dekati zina! Artinya, segala sikap & tingkah laku yg mampu menjinjing pada zina janganlah dikerjakan. Hendaklah dijauhi!” tegas Buya Hamka dlm Tafsir Al Azhar.
Di antara bentuk mendekati zina, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sabdakan dlm haditsnya:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Setiap anak Adam telah ditakdirkan kepingan untuk berzina & ini suatu yg niscaya terjadi, tak mampu tidak. Zina kedua mata yakni dgn menyaksikan. Zina kedua indera pendengaran dgn mendengar. Zina lisan ialah dgn mengatakan. Zina tangan ialah dgn meraba (menjamah). Zina kaki yaitu dgn melangkah. Zina hati ialah dgn mengharapkan & berangan-angan. Lalu kemaluanlah yg nanti akan membenarkan atau mengingkari yg demikian. (HR. Muslim)
Zina ialah Dosa Besar
Zina yaitu dosa besar. Meskipun suka sama suka. Karenanya Allah menetapkan hukum hadd atas zina. Hukuman hadd bagi pelaku zina yg belum menikah ialah didera 100 kali. Sebagaimana firman-Nya dlm Surat An Nur ayat 2:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yg berzina & lelaki yg berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dr keduanya seratus kali cambukan, & janganlah belas kasihan pada keduanya menghalangi ananda untuk (menjalankan) agama Allah, jika ananda beriman pada Allah & hari darul baka, & hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yg beriman. (QS. An Nur: 2)
Sedangkan orang yg sudah menikah (muhshan), eksekusi hadd-nya yakni dirajam. Sebagaimana sabda Rasulullah dlm riwayat Imam Muslim:
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Ambillah dariku, ambillah dariku, bantu-membantu Allah telah membuat bagi jalan (aturan) bagi mereka: Bikr (orang yg belum menikah) -bila berzina- dgn orang yg belum menikah, didera 100 kali & diasingkan satu tahun. Tsayib (orang yg sudah menikah) -bila berzina- dgn orang yg sudah menikah, didera 100 kali & rajam. (HR. Muslim)
Zina yakni Perbuatan Keji
Meskipun suka sama suka, zina yaitu perbuatan yg sungguh keji sebagaimana Allah firmankan dlm Surat Al Isra’ ayat 32 di atas.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dlm Tafsir Al Munir menerangkan, faahisyah (فاحشة) yakni perbuatan yg sangat keji. Sedangkan saa’a sabiilaa (ساء سبيلا) ialah jalan yg sungguh buruk alasannya adalah ia merupakan pelanggaran terhadap kehormatan yg mengakibatkan tercampur & terputusnya nasab serta menimbulkan kesemrawutan di penduduk .
Imam Ahmad meriwayatkan dr Abu Umamah, pernah ada seorang pemuda tiba pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu ia menyampaikan, “Wahai Rasulullah, izinkanlah gue berbuat zina.”
Maka para teman yg hadir memusatkan pandangan ke arah perjaka itu & menghardiknya. “Diam kamu, diam kau!”
Namun Rasulullah tak memarahi cowok itu. Beliau justru bersabda, “Dekatkanlah ia kepadaku.”
Setelah perjaka itu mendekat, Rasulullah bersabda, “Duduklah.” Pemuda itu pun duduk & Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya? “Apakah ananda suka perbuatan zina dilaksanakan terhadap ibumu?”
Pemuda itu menjawab, “Tidak. Demi Allah, wahai Rasulullah, gampang-mudahan Allah membuat diriku sebagai tebusanmu.” Maka Rasulullah bersabda, “Orang lain pun tak suka hal itu dikerjakan terhadap ibunya.”
“Apakah ananda suka perbuatan zina dilakukan terhadap anak perempuanmu?”
“Tidak. Demi Allah, wahai Rasulullah, gampang-mudahan Allah membuat diriku sebagai tebusanmu.”
“Orang lain pun tak suka hal itu dikerjakan terhadap anak perempuannya.”
“Apakah ananda suka perbuatan zina dilakukan terhadap kerabat perempuanmu?”
“Tidak. Demi Allah, wahai Rasulullah, mudah-mudahan Allah menjadikan diriku selaku tebusanmu.”
“Orang lain pun tak suka hal itu dijalankan terhadap saudara perempuannya.”
“Apakah ananda suka perbuatan zina dikerjakan terhadap bibimu?”
“Tidak. Demi Allah, wahai Rasulullah, mudah-mudahan Allah membuat diriku sebagai tebusanmu.”
“Orang lain pun tak suka hal itu dilaksanakan terhadap bibinya.”
Kemudian Rasulullah meletakkan tangannya ke dada perjaka itu seraya berdoa:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ
Ya Allah, ampunilah dosanya & bersihkanlah hatinya serta peliharalah farjinya.
Maka sejak dikala itu, perjaka tersebut tak menoleh pada perbuatan zina sedikitpun. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Wargamasyarakat]