Inilah Kiat Mengatasi Pertengkaran Suami Istri (Bagian 3)

Lanjutan dr Inilah Kiat Mengatasi Pertengkaran Suami Istri (Bagian 2)

12. Pemahaman pihak pertama mesti sesuai dgn inti pembicaraan pihak kedua.

Poin ini mesti dikemukakan dengan-cara berulang-ulang sebelum memberikan vonis.

13. Luwes, lapang dada, terbuka, positif thinking adalah sendi-sendi dlm setiap dialog.

Setiap pasangan diperlukan mampu memahami setiap keadaan yg melingkupinya kenapa ia melakukan hal ini? Karena sering kali ada sesuatu yg tersembunyi yg mewajibkan adanya pemakluman & pemaafan.

14. Kedua pasangan suami istri tak boleh mengungkit-ungkit perkelahian yg telah kemudian saat terjadi pertengkaran yg baru.

15. Memberikan maaf pada pihak yg bersalah, tak kaku & membuka pintu maaf untuknya.

Jika Allah Ta’ala yg menciptakan & mempunyai segala sesuatu di jagat ini saja mau mmemaafkan kesalahan hamba-Nya yg bertaubat, kenapa kita tak ingin memaafkan kesalahan pasangan kita & memberinya potensi untuk memperbaiki diri?

16. Kedua pasangan sangat dibutuhkan untuk menghindari ucapan yg keras & harus mengedepankan sikap membisu.

Setelah itu, menyendiri untuk beberapa saat untuk menenangkan asumsi, sehingga tak mengawur saat mengatakan & tak memberikan pernyataan yg tak layak di depan orang-orang.

17. Jika percakapan sudah hingga pada damai & saling pengertian maka hendaknya kedua suami istri memuji Allah Ta’ala & berkata pada pasangannya,

”Alangkah indah & menyenangkannya perdamaian. Alangkah jelek & menyakitkannya kebodohan & ketergesa-gesaan.”

“Aku sudah salah kepadamu maka maafkanlah saya, bantulah gue untuk mengerti ananda lebih dalam.”

“Tahanlah kemarahanmu bila gue sedang marah & tuntun gue kemana pun yg yang ananda senangi.”

Setelah itu kedua pasangan suami istri menerangkan kondisi dirinya dgn mengedepankan kebenaran & keistimewaan.

  Inilah Cara Berbuat Baik Kepada Anak-Anak

Kedua pasangan suami istri harus mengambil ini selaku pelajaran yg sangat berharga sehingga tak terulang kembali pada tahun, bulan, minggu ataupun berikutnya.

18. Kedua pasangan suami istri harus mengenakan pakaian para dai yg mengajak pada kebaikan, bukan busana hakim ataupun algojo.

Semoga goresan pena ini bermanfaat bagi semua pasangan suami yg mendambakan kehidupan yg dipenuhi dgn sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), & rahmah (kasih sayang).

Demikian ditulis kembali dr buku Kuni Aniqah karya Shafa Syamandi.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]