Khutbah nikah yaitu khutbah menjelang akad nikah. Apa aturan khutbah ini & bagaimana contohnya? Berikut ini pembahasannya.
Daftar Isi
Hukum Khutbah Nikah
Hukum khutbah nikah yaitu sunnah. Artinya, kalau dlm prosesi akad nikah ada khutbah, maka hal itu berpahala. Adapun kalau tak ada khutbah, pernikahan tetap sah. Khutbah ini pula bukan syarat atau rukun nikah.
Fikih Manhaji Madzhab Syafi’i menerangkan, khutbah ini disampaikan di hadapan suami menurut hadits riwayat dr Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang khutbah hajat.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dlm Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan lebih panjang. Sekaligus mengetengahkan beberapa contoh khutbah baik yg Rasulullah ajarkan berbentukkhutbah hajat maupun khutbah singkat dr Sahabat Nabi.
Isi Khutbah Nikah
Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, khutbah nikah dimulai dgn tahmid & syahadat, sholawat Nabi, kemudian pesan taqwa & menyebutkan tujuannya. Beliau kemudian mencontohkan khutbah nikah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
Bisa pula khutbah nikah hanya dgn tahmid, syahadat, & sholawat Nabi. Syaikh Wahbah Az Zuhaili mencontohkan,khutbah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu saat diundang untuk menikahkan orang. Ibnu Umar mencukupkan khutbah nikah singkat dgn tiga poin itu.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili pula membuktikan, boleh akad nikah tanpa khutbah. Sebagaimana Rasulullah pernah menikahkan seorang sobat dgn seorang sahabiyat tanpa membaca khutbah nikah.
Contoh Khutbah Nikah
Berikut ini salah satu pola khutbah nikah & artinya.
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا . مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ . اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
اَمَّا بَعْدُ , فَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ بِالنِّكَاحِ وَنَهَى عَنِ السَّفَاحِ فَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى: وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
وَاعْلَمُوْا أَنَّ النِكَاحَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى
وَقَالَ أَيْضًا يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى وَإِذَا مَاتَ صَاحِبُكُمْ فَدَعُوهُ
بَارَكَ اللهُ لِىْ وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِىْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَالذِّكِرِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّىْ وَمِنْكُمَ تِلَاوَتَهُ إِنِّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ . أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Arti Khutbah Nikah
Sesungguhnya segala puji cuma bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan & ampunan terhadap-Nya. Kami berlindung pada Allah dr kejahatan diri-diri kami & keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa yg Allah beri isyarat , maka tak ada yg dapat menyesatkannya, & barangsiapa yg Allah sesatkan, maka tak ada yg mampu memberinya isyarat .
Aku bersaksi bahwasanya tak ada sesembahan yg berhak diibadahi dgn benar kecuali Allah saja, tak ada sekutu bagi-Nya. Dan gue bersaksi sebetulnya Nabi Muhammad ialah hamba & Rasul-Nya, tak ada Nabi sesudahnya.
Semoga shalawat, salam, & keberkahan terlimpah pada Rasulullah, keluarga & sobat ia, seorang orang-orang yg mengikuti dia.
Hai orang-orang yg beriman, bertakwalah pada Allah dgn sebenar-benar takwa kepada-Nya, & janganlah sekali-kali ananda mati melainkan dlm kondisi beragama Islam. (QS. Ali Imran: 102)
Hai sekalian manusia, bertakwalah pada Rabb-mu yg sudah menciptakanmu dr diri yg satu, & daripadanya Allah menciptakan istrinya, & dari-pada keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki & perempuan yg banyak. Dan bertakwalah pada Allah yg dgn (menggunakan) Nama-Nya ananda saling meminta satu sama lain, & (peliharalah) relasi silaturahmi. Sesungguhnya Allah senantiasa menjaga & menga-wasimu. (QS. An Nisa: 1)
Wahai orang-orang yg beriman! Bertakwalah ananda pada Allah & ucapkanlah perkataan yg benar. Niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu & mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah & Rasul-Nya, maka sungguh, ia menang dgn kemenangan yg agung. (QS. Al Ahzab: 70-71)
Baca juga: Ayat Kursi
Adapun setelah itu. Sesungguhnya Allah menyuruh menikah & mengharamkan zina. Allah Ta’ala berfirman:
Dan nikahkanlah orang-orang yg masih membujang di antara kamu, & pula orang-orang yg patut (menikah) dr hamba-hamba sahayamu yg laki-laki & perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan pada mereka dgn karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (dukungan-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An Nur:32)
Dan ketahuilah bahwa nikah itu ialah sunnah dr sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Adapun aku, demi Allah, adalah orang yg paling takut pada Allah & paling bertakwa terhadap-Nya. Akan namun gue berpuasa & pula berbuka, gue shalat & pula tidur serta menikahi wanita. Barang siapa yg tidak senang sunnahku, maka bukanlah dr golonganku. (HR. Bukhari & Muslim)
Beliau pula bersabda: Wahai sekalian cowok, siapa di antara kalian yg sudah memiliki kesanggupan (menafkahi keluarga), hendaklah ia menikah. Karena menikah itu lebih bisa menundukkan persepsi & lebih bisa menjaga kemaluan. Dan barang siapa yg belum mampu, hendaklah ia berpuasa sebab hal itu bisa menjadi perisai baginya. (HR. Bukhari & Muslim)
Sebaik-baik kalian yakni orang yg paling baik bagi keluarganya. Dan gue orang yg paling baik bagi keluargaku. (HR. Tirmidzi; shahih)
Semoga Allah memberi berkah kepadaku & kepadamu dlm Al Qur’an yg agung. Dan memberi faedah kepadaku & kepadamu dgn apa yg ada di dalamnya, dr ayat-ayat & peringatan yg bijak. Dan mudah-mudahan Allah mendapatkan dariku & darimu dlm membacanya, sebab sesungguhnya Allah Maha akseptor taubat lagi Maha Penyayang.
Aku katakan perkataanku ini, & mohonlah ampun kepada-Nya. Karena sesunggunya ia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Baca juga: Khutbah Nikah Singkat
Demikian hukum, isi, & pola khutbah nikah. Semoga berguna. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Wargamasyarakat]