Wahai Para Lajang, Inilah Keutamaan Menikah (Bagian 2)

Lanjutan dr Wahai Para Lajang, Inilah Keutamaan Menikah

Dalam hadits yg diriwayatkan dr Abdullah bin Amru, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Dunia adalah perhiasan, & sebaik-baik pelengkap dunia adalah istri shalihah.” (HR. Muslim)

Menikah menurut syariat Islam, sebagaimana yg dikemukakan oleh Ibnu Qudamah dlm kitab Al-Mughni, adalah melakukan ijab kabul.

Jika disebutkan dengan-cara mutlak, mempunyai arti yg dimaksud ialah menikah itu sendiri, selama tak dalil yg menegaskan makna yang lain.”

Pendapat lain mengatakan, bahwa menikah adalah kesepakatan yg mengizinkan kedua belah pihak, untuk saling bersenang-senang satu sama yang lain sesuai aturan syariat.

Tujuan dr pernikahan, sebagaimana dijelaskan oleh yg mulia Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah,

Tujuan pernikahan tak sekedar untuk saling bersenang-bahagia, tetapi pula untuk membentuk keluarga yg shalih & penduduk yg higienis.”

Menikah disyariatkan dlm Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jikalau ananda cemas tak akan mampu berlaku adil kepada (hak-hak) perempuan yatim (bilamana ananda menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yg ananda senangi: dua, tiga atau empat.

Tetapi kalau ananda cemas tak akan bisa berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya wanita yg ananda miliki. Yang demikian itu lebih akrab biar ananda tak berbuat zalim. (QS. An-Nisa`: 3).

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pun bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

  Awalnya Bilang “Gombal” Namun Sebenarnya Ini yang Terjadi Saat Wanita Dipuji

“Wahai para pemuda, siapa yg sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Dan barangsiapa yg tak sanggup, maka perbanyaklah puasa alasannya adalah dia akan menjadi perisai baginya.” (HR. Al-Bukhari).

Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu berkata,

“Ada tiga orang shahabat mengunjungi rumah istri-istri Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, menanyakan ihwal ibadah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, setelah diterangkan seperti mereka menilai ibadah Nabi masih sedikit.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]

Berlanjut ke Wahai Para Lajang, Inilah Keutamaan Menikah (Bagian 3)