Seorang wanita yg boleh mengasuh anak, baik anak kandungnya sehabis bercerai dr suami ataupun anak orang lain, mesti memiliki syarat-syarat tertentu. Jika salah satu syarat ini tak tercukupi maka gugurlah haknya dlm mengasuh sang anak. Syarat ini terbagi dua, ada syarat yg sudah disepakati oleh para ulama & ada pula syarat yg masih diperselisihkan. Berikut penjelasannya:
1. Berakal
Orang idiot & aneh tak boleh diberi hak pengasuhan, alasannya adalah dirinya saja tak sanggup ia urus, bagaimana mungkin bisa mengurus orang lain.
2. Baligh
Anak kecil yg sudah hingga pada usia mumayyiz (sekitar 7 tahun) masih memerlukan orang lain untuk mengasuh & merawatnya. Oleh alasannya adalah itu, ia tak boleh diberi peran untuk mengasuh & merawat orang lain.
3. Mampu mengasuh
Tidak ada hak pengasuhan atas wanita buta atau penglihatannya sudah lemah atau wanita pengidap penyakit menular, atau penyakit yg menjadikannya lemah untuk melakukan tugas pengasuhan, atau wanita renta yg membutuhkan dukungan orang lain, atau wanita yg tak peduli terhadap problem rumahnya & sering meninggalkan rumah.
4. Belum menikah
Apabila wanita tersebut sudah menikah maka gugurlah hak asuhnya sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam,
Daftar Isi
أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِيْ
“Kamu lebih berhak terhadap bayimu selama ananda belum menikah.” (HR. Abu Daud).
Tentunya hal ini kalau ada saudara bayi yg menggugat hak latih perempuan tersebut. Jika tak ada saudara bayi yg menggugatnya & suaminya rela anak tersebut diasuh di rumahnya maka perempuan itu boleh mengasuhnya.
5. Beragama Islam
Anak seorang muslim tak boleh diasuh oleh perempuan yg kafir, karena pengasuhan sama seperti perwalian & Allah Subhanahu wa Ta’ala tak menawarkan hak perwalian pada orang yg kafir. Allah berfirman,
وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ (14)
“Dan barangsiapa yg mendurhakai Allah & rasul-Nya & melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dlm api neraka sedang ia baka di dalamnya; & baginya siksa yg menghinakan.” (QS. An-Nisa` : 14).
Dikhawatirkan anak yg diasuh akan berkembang di atas agama & pendidikan agama pengasuh kafir tersebut, sehingga sehabis besar nanti susah baginya untuk kembali ke Islam. Ini ialah ancaman paling besar yg menimpa anak tersebut.
Dalam suatu hadits Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam pernah bersabda,
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Setiap anak dilahirkan dlm kondisi suci, kedua orang tuanyalah yg membuatnya menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Syarat ini tak disepakati oleh Madzhab Hanafi, Ibnul Qaasim dr madzhab Maliki & Abu Tsaur.
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]
Berlanjut ke Inilah Syarat Wanita yg Boleh Mengasuh Anak (Bagian 2)