Lanjutan dr Inilah Syarat Wanita yg Boleh Mengasuh Anak
6. Merdeka
Sebagian ulama yg bermadzhab Asy-Syafii, Hambali & Maliki berpendapat bahwa seorang hamba sudah menghabiskan waktunya untuk menyanggupi hak tuannya, dgn begitu dia tak akan mampu serius dlm mengasuh anak.
7. Takwa
Ulama yg bermadzhab Hambali, Asy-Syaafi’i & lain-lain menambahkan syarat ini. Sebab orang yg fasiq tak boleh diberi amanah untuk merawat anak karena diragukan dia tak mampu melaksanakan keharusan-kewajibannya dlm mengasuh anak. Boleh jadi si anak akan tumbuh remaja dgn perangai mirip perangai pengasuhnya yg jelek.
Ibnul Qayyim berkata,
“Pendapat yg benar & dapat ditentukan bahwa takwa tak termasuk syarat dlm pengasuhan, & ini merupakan tolok ukur yg sangat jauh. Seandainya takwa menjadi syarat dlm pengasuhan pastinya akan berbagai anak-anak yg tersia-siakan, sebab ini merupakan syarat yg sukar dipenuhi oleh umat Islam.
Sejak munculnya islam hingga hari akhir zaman kelak, belum dewasa orang fasiq tetap berada di bawah pengasuhan mereka & tak ada seorangpun di dunia ini yg bisa menggugat hak latih mereka, padahal penduduk dunia ini mayoritasnya dr kalangan mereka.
Apakah pernah terjadi dlm sejarah Islam ada seseorang yg menggugat hak ajar seorang anak dr kedua tuanya atau salah satu dr orang tuanya karena alasan fasiq. Nabi Shallallaahu Alaihi Wasallam serta para sahabatnya tak pernah melarang seorang fasiq menjaga & mengasuh anaknya. Malah realitanya seorang ayah walaupun beliau fasiq tetap berupaya untuk mengasuh anaknya & tak menyia-nyiakannya bahkan mengusahakan kebaikan untuk anak.
Meskipun ada pula yg nyeleneh dlm mengasuh anaknya, namun hal itu jarang terjadi. Jadi, syariat cukup menyerahkan dilema pengasuhan pada naluri bawaan. Apabila syariat meniadakan hak bimbing & hak perwalian nikah terhadap orang-orang fasiq tentunya syariat telah menjelaskan tentang peniadaan hak ini, alasannya hal ini termasuk perkara yg terpenting untuk umat, & tentu praktiknya telah diwariskan dr satu generasi ke generasi selanjutnya.
Bagaimana mungkin aturan ini mereka sia-siakan & ternyata praktek yg sampai malah kebalikannya? Seandainya hak ajar orang-orang fasiq dihapus oleh syariat, pastinya orang yg berzina atau peminum khamar yg memiliki anak telah dipisahkan oleh syariat & dicarikan pengasuh yg lain.
Syarat keenam & ketujuh ini ialah syarat yg tak disetujui oleh sebagian ulama.
Demikian dikutip dr kitab Ittihaafu Uli Al-Albab Bihuquuqi Ath-Thifli Wa Ahkamihi fi Su-ali Wa Jawab karya Abu Abdullah Ahmad bin Ahmad Al-‘Isawi. Semoga berguna. Aamiin.
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]