Hikmah di Balik Duduk Istirahat Saat Tarawih

Jika siangnya kita menahan haus, lapar & nafsu, maka malamnya di Ramadhan kita melakukan ibadah bernama sholat Tarawih. Apa itu tarawih?

Secara bahasa, makna tarawih yakni istirahat. Kata tarawih (تراويح) ialah jamak dr bentuk tunggalnya, yakni tarwihah (ترويحة).

Tarawih pada asalnya ialah nama untuk duduk yg mutlak. Duduk yg dilakukan sesudah menuntaskan 4 rakaat shalat di malam bulan Ramadhan disebut tarwihah, sebab orang-orang beristirahat setiap empat rakaat.  Demikian disebutkan dlm Kamus  Lisanul Arab, kamus patokan bahasa Arab yg banyak digunakan para peneliti & muhaqqiq.

Al-Imam An-Nawawi, mujtahid besar dlm sejarah ilmu fiqih, di dlm kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa definisi shalat tarawih sebagai berikut:

قِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ مَثْنَى مَثْنَى عَلَى اخْتِلاَفٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي عَدَدِ رَكَعَاتِهَا وَفِي غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ مَسَائِلِهَ

Sholat sunnah yg hanya dikerjakan pada malam Ramadhan, dgn dua-dua rakaat, dimana para ulama berlawanan usulan wacana jumlahnya.

Di sela-sela rakaat tarawih disyariatkan duduk untuk istirahat. Jumhur ulama sepakat dgn ini. Nama tarawih diambilkan dr adanya pensyariatan untuk duduk istirahat. Ulama pula pertanda bahwa duduk istirahat itu dijalankan pada tiap empat rakaat, meski pun sholat tarawih dijalankan dgn dua rakaat salam.

Lalu, apa hikmahnya duduk istirahat?

Ada dua alasan kenapa disyariatkan untuk duduk istirahat tatkala sedang berada di waktu Tarawih.

Pertama, ulama satu suara bahwa sholat tarawih dijalankan dgn durasi yg lebih panjang dr shalat wajib. Tentang panjangnya berdiri, biasanya ulama setuju, tetapi tentang durasi memang agak sedikit berbeda.

Mazhab Al-Hanafiyah menekankan setidaknya dlm sholat tarawih selama sebulan penuh bisa dikhatamkan 30 juz Al-Alquran. Seorang imam pun jangan menguranginya sebab argumentasi kemalasan.

  Inilah Tawasul yang Disyariatkan dan yang Dilarang (Bagian 2)

Ada pula pertimbangan lain yakni dlm sebulan mengkhatamkan Al-Alquran hingga tiga kali. Pendapat ini setali tiga uang dgn pendapat Umar bin Al-Khattab yg memerintahkan agar dlm sebulan mampu dikhatamkan tiga kali.

Lepas dr perbedaan ulama perihal kuantitas ayat yg mesti dibaca, semua niscaya setuju bahwa duduk istirahat di sela rakaat tarawih itu menjadi amat mutlak diperlukan. Sebab tak mungkin semua ayat dibaca dgn cara berdiri terus-kanal tanpa jeda istirahat.