Shalat berjamaah lima waktu bagi laki-laki di masjid sangat dianjurkan. Bahkan, ada sebuah pertimbangan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya wajib bagi laki-laki.
Salah satu argumennya, kata ganti yg ada dlm perintah Allah Ta’ala tentang shalat itu memakai jamak (plural), sehingga menunjukkan bahwa perintah shalat bagi kaum pria yaitu berjamaah.
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat & rukuklah beserta orang yg rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43).
Sebagian ulama ada yg menyampaikan shalat berjamaah bagi laki-laki ialah fardhu kifayah. Ada yg menyampaikan sunnah muakkad (sungguh disarankan).
Ada pula yg menyampaikan fardu ain & bukan syarat sahnya shalat. Bahkan, ada pendapat yg ekstrem, hukum shalat berjamaah bagi pria adalah wajib & merupakan syarat sahnya shalat.
Terlepas dr semua pendapat tersebut, tak ada argumentasi bagi kaum laki-laki untuk tak ikut shalat berjamaah di masjid kecuali ada uzur yg menghalanginya.
Seorang ayah yg notabene bertindak sebagai kepala keluarga hendaklah mengajak anak-anaknya untuk menjalankan shalat lima waktu di masjid. Jika tak sempat, ia boleh mendelegasikan anaknya shalat di rumah dgn sepengetahuannya.
Terkadang, dlm kehidupan bermasyarakat kita melihat sebagian orang pergi ke masjid untuk menjalankan shalat dengan-cara berjamaah tetapi ia meninggalkan anaknya tanpa mendelegasikan mereka untuk shalat di rumah atau tak mengajak mereka untuk bersama-sama shalat masjid.
Terkait hal ini Syaikh Muhammad bin Utsaimin, salah seorang ulama Arab Saudi pernah ditanya. Ia menyampaikan bahwa wajib bagi setiap orang untuk menjalankan perintah Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُوْنَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
“Wahai orang-orang yg beriman! Peliharalah dirimu & keluargamu dr api neraka yg bahan bakarnya adalah insan & kerikil; penjaganya malaikat-malaikat yg bergairah, & keras, yg tak durhaka pada Allah terhadap apa yg ia perintahkan pada mereka & selalu menjalankan apa yg diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6).
Sungguh, wajib hukumnya bagi setiap orang untuk memerintahkan keluarganya mendirikan shalat. Hal ini sebagaimana dinyatakan dlm sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِيْنَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah bawah umur kalian shalat tatkala mereka berusia tujuh tahun, & pukullah mereka (jikalau mereka meninggalkan shalat) tatkala berusia sepuluh tahun, & pisahkanlah kawasan tidur mereka.” (HR. Ahmad).
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]
Berlanjut ke Wahai Para Ayah, Perhatikanlah Ibadah Shalat Anak-Anakmu (Bagian 2)