Inilah Beberapa Hukum Tentang Penyembelihan Hewan Kurban (Bagian 2)

Lanjutan dr Inilah Beberapa Hukum Tentang Penyembelihan Hewan Kurban

Disunnahkan bagi orang yg berkurban untuk menyembelih binatang kurban dgn tangannya sendiri, seraya mengucapkan, “Bismillahi Wallahu Akbar, Ya Allah binatang kurban ini dr Fulan (dia menyebutkan namanya atau orang yg berwasiat padanya). Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِيْ

“Bismillahi Wallahu Akbar, (hewan kurban) ini dariku & dr umatku yg belum berkurban.”(HR. Abu Dawud & At-Tirmidzi).

Di samping itu, bagi yg tak mampu menyembelih hewan kurban, hendaklah datang melihat prosesi penyembelihan.

Disunnahkan bagi orang yg berkurban untuk memakan daging binatang kurban, menghadiahkannya pada saudara & tetangga, & menyedekahkannya pada fakir miskin. Firman Allah Ta’ala,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Maka makanlah sebagian darinya & (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yg sengsara & fakir.” (QS. Al-Hajj: 28).

Firman Allah Ta’ala,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

 “Maka makanlah sebagiannya & berilah makan orang yg merasa cukup dgn apa yg ada padanya (tidak meminta-minta).” (QS. Al-Hajj: 36).

Sebagian kaum salafus shalih membaginya menjadi tiga bagian adalah sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk dihadiahkan pada orang-orang yg berkecukupan, & sepertiga untuk disedekahkan pada fakir miskin.

Menurut para ulama, tak boleh memberikan daging dengan-cara khusus untuk tukang jagal sebagai upah pekerjaannya.

  Menjenguk Orang Sakit, Sunnah yang Hampir Dilupakan Sebagian Kaum Muslimin (Bagian 2)

Ketahuilah wahai para hamba Allah, jikalau seseorang ingin berkurban & sudah memasuki bulan Dzulhijjah, maka ia tak boleh mencukur rambutnya, memangkas kukunya, atau mencabut kulitnya, hingga ia menyembelih binatang kurbannya, menurut hadits yg diriwayatkan dr Ummu Salamah Radhiyallahu Anha, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Apabila sudah masuk bulan Dzulhijjah, & salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaknya ia menahan diri dr (mencukur) rambutnya & (memotong) kukunya. (HR. Muslim).

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]

Berlanjut ke Inilah Beberapa Hukum Tentang Penyembelihan Hewan Kurban (Bagian 3)