Hukum Sholat Jumat di Parkiran

Di perkantoran kota-kota besar, ada beberapa kawasan yg melakukan sholat Jumat bukan di masjid melainkan di parkiran. Bagaimana Islam menjawab?

Sholat Jumat selain di masjid, seluruh ulama sepakat tak ada problem. Karena tak disyaratkan dlm syarat sholat Jumat mesti di masjid.

Ustaz Ahmad Zarkasih, Lc., menyampaikan setidaknya sholat Jumat syaratnya, pertama ada dua khutbah. Yang kedua adanya jamaah. Jamaah ini dibatasi oleh mazhab Imam Syafi’i sekurang-kurangnya40 orang. Selanjutanya dilaksanakan di pemukiman. Artinya kalau dia dilaksanakan di hutan, contohnya, tak sah. Sebab hutan bukan pemukiman manusia. Syarat lainnya harus ada izin dr penguasa yg menguasai teritori tersebut.

Jadi syarat ini yakni syarat sah sholat Jumat. Sekali lagi, tak pernah syarat sah sholat Jumat harus dijalankan di masjid. Tentu kalau dikerjakan di masjid lebih afdhal (utama). Pada suatu kondisi tak mungkin menampung banyak jamaah, maka boleh sholat Jumat dilaksanakan di lahan parkir atau di lapangan yg besar. Selama syarat-syarat sholat Jumat terpenuhi, maka boleh dikerjakan.

Kalau menyaksikan permintaan zaman kini, memang tampaknya sulit melakukan sholat Jumat di masjid. Karena orangnya terlampau banyak & masjidnya terlalu kecil. Maka lahan parkir dijadikan alternatif untuk mendirikan sholat Jumat. Yang penting kalau lahan parkir dipakai, harus dipastikan bahwa lahan tersebut suci. Tidak ada najis & kotoran sejenisnya. Selain itu pula harus akomodatif untuk jamaah yg jumlahnya banyak. Namun kalau lahannya sama kecilnya mirip masjid, lebih baik menentukan masjid. Kecuali tak ada opsi lain selain lahan parkir.

Wallahua’lam. [@paramuda/Wargamasyarakat]

  Tiga Hukum Makan Daging Kuda