Inilah Beberapa Hukum Tentang Penyembelihan Hewan Kurban

Sungguh, Allah Ta’ala telah mensyariatkan penyembelihan hewan kurban dlm Al-Qur`an yaitu firman-Nya yg berbunyi,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka laksanakanlah shalat alasannya adalah Tuhanmu, & berkurbanlah (selaku ibadah & mendekatkan diri pada Allah)” (QS. Al-Kautsar: 2).

Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ

“Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu belahan dr syiar agama Allah. (QS. Al-Hajj: 36).

Berkurban hukumnya sunnah mu’akkadah (sungguh ditekankan untuk dilaksanakan) & makruh hukumnya bagi yg bisa berkurban tetapi tak melaksanakannya. Hal ini menurut hadits yg diriwayatkan Anas Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ

“Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkurban dgn dua ekor biri-biri bertanduk, yg berwarna putih campur hitam, ia menyembelih keduanya dgn tangannya sendiri, sambil membaca basmalah & bertakbir.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).

Mungkin ada yg mengajukan pertanyaan, “Apakah orang yg miskin semestinya berutang biar bisa berkurban?”

Maka kita jawab, jikalau ia berkeyakinan mampu membayar utang tersebut, semestinya ia berutang biar bisa ikut menegakkan syi’ar ini, & apabila ia tak percaya, maka seharusnya ia tak melaksanakan hal tersebut.

  Pengertian Puasa Menurut Lima Kitab Fiqih

Wahai para hamba Allah.

Hewan kurban yg disembelih adalah onta, sapi, domba (biri-biri), & kambing, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yg dikaruniakan Allah pada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 34).

Di antara syarat-syarat binatang kurban adalah tak memiliki cacat. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

أَرْبَعٌ لاَ تَجُوْزُ فِي الضَّحَايَا الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْكَسِيْرُ الَّتِي لاَ تُنْقِي

“Ada empat hal yg tak boleh ada pada binatang kurban, (sembelihan) buta sebelah matanya yg jelas kebutaannya, sakit yg nampak sakitnya, pincang yg nampak kepincangannya, & yg kurus yg tak berlemak.” (HR. Abu Dawud & Ahmad).

Penyembelihan hewan kurban dilakukan sesudah shalat hari raya Idul Adha, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ

“Barangsiapa yg menyembelih (hewan kurban) sebelum shalat (hari raya) maka di cuma menyembelih untuk dirinya sendiri, & barangsiapa yg menyembelihnya sesudah shalat, maka sungguh ia telah menyempurnakan ibadahnya & mengikuti jalan kaum muslimin.” (Muttafaq Alaih).

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]

Berlanjut ke Inilah Beberapa Hukum Tentang Penyembelihan Hewan Kurban (Bagian 2)