Niat Zakat Fitrah, Hukum, Besarnya dan Waktu Mengeluarkan

Zakat fitrah ialah ibadah maaliyah (harta) yg menyertai & menyempurnakan puasa Ramadhan. Bagaimana niat zakat fitrah, kapan waktu mengeluarkan & berapa besarnya? Berikut ini pembahasannya.

Pengertian Zakat Fitrah

Terkadang ada yg mempertanyakan kenapa disebut zakat fitrah padahal dlm hadits digunakan ungkapan zakat fithri. Dua perumpamaan tersebut sama-sama boleh dipakai. Karena dlm riwayat Imam Syafi’i & ulama lainnya dipakai perumpamaan tersebut.

Secara bahasa, al fitrah (الفطرة) artinya yakni asal penciptaan. Menurut Ibnu Qutaibah, dinamakan zakat fitrah (زَكَاة الْفِطْرَةِ) karena zakat ini ialah zakat untuk badan & jiwa.

Dalam hadits, perumpamaan yg Rasulullah gunakan adalah zakat fithri (زَكَاةِ الْفِطْرِ). Secara bahasa, Al Fithr (الفطر) artinya yakni berbuka. Dinamakan zakat fitri karena zakat ini wajib dikeluarkan sebab berakhirnya puasa Ramadhan.

Secara ungkapan, zakat fitrah atau zakat fitri ialah ibadah maaliyah (harta) yg wajib dikeluarkan disebabkan berakhirnya puasa Ramadhan. Ini sedikit berbeda dgn pemahaman zakat yg biasanya mengacu pada zakat mal.

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah ialah wajib bagi setiap muslim baik pria maupun wanita, kecil atau cukup umur, & budak maupun merdeka. Perintah yg mewajibkannya turun pada tahun 2 hijriyah, di tahun yg sama dgn turunnya perintah keharusan puasa Ramadhan & insiden perang Badar.

Hukum ini menurut hadits dr Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum pada setiap orang merdeka maupun budak, lelaki maupun perempuan, dr kelompok ananda muslimin. (HR. Bukhari)

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah mengharuskan zakat fitri dr Ramadhan pada seluruh jiwa kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang cukup umur sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. (HR. Muslim)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dlm Fiqih Islam wa Adillatuhu menerangkan, ulama Hanifiyah beropini bahwa yg wajib mengeluarkan zakat ini ialah yg memiliki harta satu nisab yg lebih dr kebutuhan pokoknya (tempat tinggal, pakaian, kendaraan, perlengkapan rumah tangga serta kebutuhan keluarga).

Namun berdasarkan jumhur ulama, zakat ini wajib atas orang yg mempunyai makanan pokok untuk dirinya & orang yg ia nafkahi di malam Idul Fitri & tatkala Idul Fitri. Bahkan berdasarkan madzhab Maliki, zakat fitrah tetap wajib meskipun ia harus berhutang. Asalkan yakin mampu melunasi.

Zakat fitri ini wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa (kullu nafs). Karenanya, seorang ayah mesti mengeluarkan zakat ini untuk anak-anaknya yg masih kecil & bayi, seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat ini untuk orang yg ia nafkahi. Jika suami atau kepala keluarga sudah membayarkan zakat ini, istri atau anggota keluarga tak perlu mengeluarkan uang sendiri.

Niat Zakat Fitrah

Dalam bab Zakat buku Fikih Manhaji Madzhab Syafi’i, Syaikh Mushtofa Al Bugho menulis satu sub bagian khusus berjudul Hukum Niat tatkala Mengeluarkan Zakat.

Seorang muzakki wajib berencana tatkala membayarkan zakatnya. Hal ini untuk membedakannya dgn pembayaran jenis lain seperti kafarat sumpah atau infaq. Ketentuan ini berdasarkan hadits yg sungguh terkenal, “Sesungguhnya perbuatan itu tergantung pada niat.” (HR. Bukhari & Muslim)

Jika muzakki mengeluarkan uang langsung zakatnya, maka ia niat zakat tatkala hendak menyerahkan zakat itu pada mustahiq. Boleh pula ia niat zakat tatkala memisahkan pecahan zakat dgn hartanya yg lain.

Adapun tatkala ia menyerahkan zakat pada pemerintah atau lembaga amil zakat, maka ia mesti niat zakat tatkala menyerahkannya pada pemerintah atau lembaga amil zakat.

Semua ulama setuju bahwa daerah niat yaitu hati. Melafadzkan niat bukanlah suatu syarat. Artinya, tak mesti melafadzkan niat.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dlm Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, berdasarkan jumhur ulama selain madzhab Maliki, melafadzkan niat hukumnya sunnah dlm rangka membantu hati mendatangkan niat.

Sedangkan dlm madzhab Maliki, yg terbaik adalah tak melafalkan niat lantaran tak ada umpamanya dr Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Berikut ini lafadz niat zakat fitrah beserta goresan pena latin artinya.

1. Niat Zakat untuk Diri Sendiri

Jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, maka lafadz niatnya ialah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala

2. Niat Zakat untuk Anak Laki-laki

Jika seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya, terutama yg masih kecil & belum bisa bermaksud sendiri. Maka lafadz niat zakat fitrah untuk anak laki-laki adalah selaku berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala

3. Niat Zakat untuk Anak Perempuan

Jika seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya, utamanya yg masih kecil & belum mampu bermaksud sendiri. Maka lafadz niat zakat fitrah untuk anak perempuan yaitu sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala

Baca juga: Niat Sholat Idul Fitri

Waktu Mengeluarkan

Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan pada tamat Ramadhan. Namun, mereka berlawanan pertimbangan mengenai tenggat waktu itu.

Sayyid Sabiq dlm Fiqih Sunnah menerangkan, berdasarkan Imam Ahmad, Imam Syafi’i dlm qaul jadid & satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya ialah tatkala terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri lantaran ketika itulah waktu berbuka puasa Ramadhan.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dlm qaul qadim & satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah tatkala terbit fajar pada hari raya Idul Fitri.

Perbedaan ini kuat pada bayi yg lahir pada malam Idul Fitri sebelum terbit fajar, apakah ia wajib dikeluarkan zakat fitrahnya atau tidak. Menurut golongan pertama, wajib zakat fitrah wajib karena ia lahir sehabis waktu diwajibkan. Menurut golongan kedua, zakat fitrahnya tak wajib lantaran ia lahir sebelum waktu diwajibkan.

Jika waktu wajib zakat ini ialah simpulan Ramadhan, bolehkah membayarkannya lebih awal? Menurut jumhur ulama, boleh mengeluarkan satu hari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu biasa mengeluarkan zakat ini sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Menurut madzhab Syafi’i, boleh mengeluarkan zakat fitrah semenjak awal Ramadhan. Sedangkan berdasarkan madzhab Hanafi, boleh mengeluarkannya sebelum bulan Ramadhan.

Yang mesti menjadi perhatian, batas tamat mengeluarkan zakat fitrah ialah sebelum Sholat Idul Fitri. Jika mengeluarkannya sesudah sholat id, ia menjadi sedekah biasa.

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barangsiapa yg menunaikan zakat fithri sebelum sholat id maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yg menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap selaku sedekah di antara banyak sekali sedekah.” (HR. Abu Daud & Ibnu Majah; hasan)

Baca juga: Minal Aidin Wal Faizin

Besarnya Zakat Fitrah

Seperti tercantum pada hadits di atas, besarnya zakat fitrah yaitu satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma atau satu sha’ makanan pokok yang lain. Sayyid Sabiq menjelaskan dlm Fiqih Sunnah, satu sha’ sama dgn empat mud yakni sekitar 3,33 liter.

Jika ditimbang, satu sha’ setara dgn sekitar 2,7 Kg. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan untuk menggenapkannya menjadi 3 Kg sehingga lebih aman.

Yang paling berat yakni berdasarkan Imam Abu Hanifah, yakni satu sha’ setara dgn 3,8 Kg. Sedangkan yg paling ringan yaitu berdasarkan Madzhab Hambali, yaitu 1 sha’ setara dgn 2,176 Kg atau dibulatkan menjadi 2,2 Kg. Karenanya banyak ulama di Indonesia yg berpendapat pertengahan keduanya yakni 2,5 Kg.

Syaikh Abdurrahman Al Juzairi menerangkan, materi kuliner pokok yg dikeluarkan sebagai zakat ini mesti dibersihkan dr kulit & batangnya. Sehingga tatkala orang berinfak, ia memperlihatkan beras bukan menawarkan padi.

Orang yg biasa menyantap kuliner yg lebih rendah dr kebiasaan penduduk , contohnya ia makan nasi dr beras sedangkan penduduk biasa menyantap gandum, maka ia mengeluarkan zakat fitrah seperti yg ia makan jikalau hal itu lantaran keterbatasan ekonominya. Namun jikalau itu karena kekikirannya, ia mesti mengeluarkan zakat ini sesuai masakan yg biasa disantap masyarakat.

Baca juga: Puasa Tidak Sah Sebelum Bayar Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah dgn Uang

Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dgn duit, bukan dlm bentuk materi makanan pokok? Imam Abu Hanifah memperbolehkannya. Yakni dgn memberikan duit senilai satu sha’ materi makanan pokok.

“Namun kalau yg diberikan orang yg beramal itu berupa gandum, maka cukup setengah sha’” terang Imam Abu Hanifah mirip dikutip Sayyid Sabiq dlm Fiqih Sunnah.

Mengapa boleh menawarkan zakat fitrah dgn uang, Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan hujjah Madzhab Hanafi, karena hakikatnya yg wajib yaitu mencukupkan orang fakir miskin dr meminta-minta. Hal itu menurut sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَغْنُوهُمْ فِى هَذَا الْيَوْمِ

“Cukupkan mereka (dari meminta-minta) pada hari mirip ini.” (HR. Daruquthni)

“Mencukupkan orang fakir miskin dr meminta-minta dapat tercapai dgn memberinya harga (uang). Bahkan itu lebih sempurna & mudah lantaran lebih bersahabat untuk menyanggupi kebutuhan. Dengan demikian maka jelaslah teks hadits tersebut mempunyai illat (sebab) yakni al ighna’ (mencukupkan)” demikian hujjah Madzhab Hanafi.

Sedangkan menurut jumhur ulama, tak boleh mengeluarkan zakat fitrah dgn uang lantaran Rasulullah mengeluarkan zakat ini dgn masakan pokok.

“Membayar zakat fitrah dgn harga jenis kuliner-makanan tersebut, maka tak boleh berdasarkan jumhur. Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma & satu sha’ gandum.” Jika berpaling dr ketentuan itu maka ia telah meninggalkan keharusan,” tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili.

Kaprikornus, tak boleh membayar zakat ini dgn uang dengan-cara mutlak. Sebab di zaman Rasulullah pula sudah ada uang namun beliau & para sahabat tak memperlihatkan uang sebagai zakat fitrah. Adapun hadits yg menjadi hujjah Madzhab Hanafi tersebut, derajatnya dipersoalkan oleh banyak ulama.

Namun kalau kita mengeluarkan uang pada lembaga zakat dlm bentuk uang & telah ada kesepakatan (janji) bahwa nantinya forum zakat itu menawarkan pada mustahik dlm bentuk kuliner pokok, maka ini boleh.

Berapa Rupiah Besar Zakat Fitrah?

Berapa besarnya zakat fitrah dgn duit? Masing-masing lembaga zakat mempunyai standar sendiri. Tiap forum zakat pula punya ketentuan berapa Kg beras & berapa Rupiah kurs beras per Kg.

Berikut ini besaran zakat fitrah Ramadhan 1442 (2021 M) dr sejumlah lembaga amil zakat yg kami himpun dr situs web resmi masing-masing, urut dr yg paling kecil sampai paling besar Rupiahnya:

LAZ Ummul Quro Rp. 30.000,-
Kotak Amal Indonesia (KAI) Rp. 35.000,-
NU Care – LazisNu Rp. 35.000,- (2,5 Kg beras medium) Rp. 45.000,- (2,5 Kg beras premium)
Lembaga Manajemen Infaq (LMI) Rp. 36.000,-
Nurul Hayat Rp. 37.000,-
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rp. 40.000,-
Global Zakat Rp. 40.000,- (2,5 Kg beras)
Yatim Mandiri Rp. 40.000,- (3 Kg beras)
Lazismu Rp. 45.000,- (2,5 Kg beras)
Dompet Dhuafa Rp. 50.000,- (termasuk infaq operasional)

Demikian pembahasan lengkap zakat fitrah mulai dr pengertian, hukum, niat, waktu, hingga besarnya. Semoga berguna. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Wargamasyarakat]

  Bacaan Sujud Sahwi, Tata Cara, Hukum, dan Sebab-Sebabnya