Tiga Syarat Poligami dalam Islam

Banyak wanita yg mencela syariat poligami, terutama mereka yg menyebut dirinya selaku penggerak perempuan, pejuang emansipasi & sebagainya. Mereka berpendapat bahwa poligami ialah syariat yg sungguh merugikan kaum hawa. Padahal, bila ditinjau dengan-cara syari’at, Islam tak mensyariatkan poligami kecuali dgn hukum-aturan yg sudah diputuskan. Dan aturan tersebut tak berencana mengakibatkan wanita pada objek kehinaan belaka.

Berikut tiga syarat berpoligami yg dituturkan oleh Syaikh Mustafa al-Adawi:

Mampu berbuat adil

Suami yg hendak berpoligami harus mampu beruat adil kepada istri-istrinya. Adil dlm nafkah lahir maupun batin. Jika seandainya seorang suami tak bias bersikap adil, maka siap-siap saja rumah tangganya  digoncang prahara. Tatkala seorang suami lebih condong pada seorang istri, maka otomatis ia sudah berbuat dzolim pada istri yg yang lain. Seorang suami hendaknya tak membeda-bedakan istrinya.

Siapa saja orangnya Yang mempunyai dua istri kemudian lebih cenderung pada salah satunya, Pada hari akhir zaman kelak ia akan datang dlm kondisi sebagian tubuhnya miring. (HR. Abu Dawud, An nasa’i, At Tirmidzi)

Selain adil, ia pula harus tegas. Sebagai contoh, tatkala salah satu istri merajuk untuk menambah jatah menginap di rumahnya, sang suami bias bersifat tegas & tak tergoda oleh rajukan istrinya.alasannya malam itu yaitu jatah menginap di istri yg lain.

Jika seandainya seorang suami merasa tak akan sanggup berbuat adil, maka alangkah bijaksananya kalau ia cuma mengambil istri satu saja.

Kemudian kalau ananda khawatir ndak mampu berlaku adil, Maka nikahilah satu orang saja. (Qs. An-Nisa : 3)

Tidak melewatkan ibadah

Ketika istri bertambah, maka waktu untuk keluarga pun akan bertambah. Karena itu seorang suami mesti pandai-cendekia menertibkan waktunya. Kapan waktu untuk beribadah & kapan waktu untuk ia habiskan bareng istri-istrinya.

Jika seandainya dgn poligami intensitas ibadahnya makin sedikit, maka poligami ialah fitnah baginya. Ia sudah menggadaikan hak Allah demi keluarganya. Ia lebih mencintai istri-istinya dibanding Allah swt.

Bahkan tidak sedikit orang yang  hilang semangat beribadah & ghiroh dakwahnya cuma sebab efek istrinya.

Hai orang-orang Yang beriman, Sesungguh nya di antara istri-istrimu & anak-anakmu ada Yang menjadi lawan, Maka berhati-hatilah ananda terhadap mereka. (Qs. At-Taghabun : 14)

Menjaga agama & kehormatan istri

Ketika seorang suami berpoligami, maka keharusan ia kian bertambah. Seorang suami yg baik mesti bias mengayomi istri-istrinya. Mampu memberi tutorial & didikan pada istrinya. Dan seorang suami diharuskan untuk mendidik istri dgn didikan yg benar.

Selain itu seorang istri mesti mempertahankan kehormatan sang istri. Dimana, ia berkewajiban untuk memberi kepuasan batin & tak menterlantarkan istrinya.

Kesimpulannya, poligami ialah syari’at yg mempunyai rambu-rambu yg jelas & tegas. Makara, tak ada ganjal an untuk mencela poligami. Jika seandainya ada suami yg menyeleweng dr prasyarat di atas, maka kenapa masih mencela poligami? Bukan mencela pelaku poligami tersebut? Toh banyak para istri yg senang hidupnya walau ia dimadu.

Wallahu a’lam bishawab