5 Sisi Syar’i Kereta Commuter Line

Alat transportasi yg cukup membantu & menjadi salah satu alternatif untuk menjalankan kegiatan sehari-hari bagi para pegawai, pelajar, atau mahasiswa adalah kereta rel listrik (KRL) atau commuter line. Uniknya, jikalau kita perhatikan, commuter line mendekati segi syar’i meski dlm praktiknya kadang beda dongeng. Sisi syar’i bukan perihal keberadaan mushola di setiap stasiun–meski kecil & sempit. Melainkan minimalkan dr upaya praktik kezaliman & mendahulukan adat dlm perjalanan.

Setuju atau tidak, berikut segi-segi atau sudut area KRL ini mendekati segi syar’i;

  1. Gerbong Khusus Perempuan

    Gerbong khusus perempuan ditandai dgn warna pink di kedua ujung gerbong. Keberadaan gerbong ini ada dimaksudkan agar perempuan terhijab atau terhindar dr praktik pelecehan seksual.Jika penumpang pria menempati gerbong ini, siap-siap saja diusir dgn halus atau kasar oleh petugas. Sebaliknya, bila penumpang perempuan menaiki gerbong lazim yg secara umum dikuasai penumpang pria justru tak akan diusir oleh petugas. Ini diakibatkan jumlah gerbong perempuan tak sepadan jumlah penumpang wanita.

    Alasan lain, wanita yg sedang dlm kondisi menjinjing anak kecil, hamil atau sakit lebih tenteram ke gerbong biasa . Sebab di gerbong lazim lazimnya dipersilakan oleh penumpang pria.

    “Hal mirip itu yg jarang saya peroleh di gerbong khusus perempuan,” kata Nita (32), penumpang perempuan KRL saat ditanya.

  2. Tempat Duduk Prioritas

    Kursi prioritas di dlm KRL diperuntukkan untuk ibu hamil, orangtua renta, orang difabel & ibu yg menenteng anak kecil. Konsep menghormati atau mendahulukan yg lemah memang salah satu adat umat Islam.Dalam praktiknya, kadang kala kursi prioritas sesuai fungsinya. Akan tetapi pula tak jarang ditempati mereka yg tak layak maksud kategori prioritas. Di saat ada yg patut untuk menempati, di ketika itu ada penumpang yg kurang menyadari itu. Entah tak ada yg mengingatkan atau pura-pura tak tahu dgn cara tidur.

  3. Tangga Peron Khusus

    Tangga yg didedikasikan kaum difabel ini ada di samping tangga biasa menuju peron. Tangga berbentukturunan atau tanjakan polos ini gres ada dua bulanan terakhir ini.Dalam praktiknya dipakai untuk orang normal atau difabel. Hal ini dianggap lumrah alasannya adalah kaum difabel jarang tampakdi peron.

  4. Larangan Keras Membuang Sampah Sembarangan

    Larangan mencampakkan sampah asal pilih diberlakukan tak hanya di peron atau lingkungan stasiun, tetapi pula di dlm KRL. Makanya dilarang untuk makan & minum di dlm kereta. Karena akan menyisakan sampah atau kotoran. Di peron-peron pula banyak ditawarkan tong sampah.

  5. Larangan Merokok di Lingkungan Stasiun

    Merokok memang kegiatan yg tak hanya merugikan diri sendiri, tetapi pula merugikan orang lain. Islam sangat tak menganjurkan melakukan kegiatan udud ini. Larangan itu pula hadir di stasiun kereta rel listrik. Tidak cuma di area peron tetapi pula di dlm kereta. Jika melakukannya, siap-siap saja didatangi petugas. Tidak yakin? Coba saja.Sekali lagi, oke atau tidak, sisi-segi itu ada di sekitar stasiun. Ini patut diapresiasi, serta perlu dikritisi jika ada hal yg memiliki peluang menghadirkan kelaliman. [Paramuda/Wargamasyarakat]

  Hukum Menutup Aurot