Memakai Kalung dan Gelang untuk Tolak Bala, Apa Hukumnya?

Agama Islam ialah agama yg tepat dr semua sisinya. Tidak hanya ibadah, semua lini kehidupan pun dikontrol oleh Allah & Rasul-Nya seperti yg disebutkan dlm Al-Qur`an & hadits.

Ajaran yg paling penting dlm agama Islam adalah memurnikan ibadah pada Allah Ta’ala dgn semua konsekuensinya.

Hal ini mampu dimengerti dr Rukun Iman yg pertama yakni percaya pada Allah & rukun Islam yg pertama yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat.

Jika pengertian dogma seseorang sudah sesuai dgn Al-Qur`an & hadits, maka sudah pasti semua amalan akan gampang ia kerjakan & akan diterima dgn izin Allah.

Namun, sebaliknya, jika pengertian seorang muslim terhadap iktikad tauhid tak baik, atau bahkan rusak, maka pasti amalan yg dilakukannya pula berurusan.

Salah satu hal yg bisa menghancurkan doktrin ialah penggunakan sejumlah benda untuk menolak bala mirip watu, kalung, gelang, cincin, keris & lain sebagainya.

Salah seorang ulama kenaaman Arab Saudi, Syaikh Shalih Al-Fauzan pernah ditanya,

“Kami melihat sebagian orang, menggantungkan kalung atau gelang yg dicat dgn warna tertentu di leher atau tangan mereka, atau tali yg terbuat dr bulu binatang atau lainnya.

Mereka menilai semua itu menjadi penyebab tertolaknya segala bentuk kemudharatan (bahaya) yg terkadang datang dr jin atau lainnya.

Apakah ini tindakan yg perbolehkan dlm agama Islam? Apa pesan yang tersirat Syaikh untuk mereka?”

Syaikh Al-Fauzan menjawab ,

Terkait gelang yg digantungkan atau digunakan, & rajutan tali dr bulu hewan atau yang lain, barangsiapa melakukan itu semua dgn keyakinan bahwa benda-benda itu dapat menangkal ancaman bagi siapa yg memakainya, maka ini termasuk klasifikasi syirik akbar (besar), yg dapat mengeluarkan seseorang dr agama Islam.

  Siapakah Ahlul Bait? (2)

Sebab, ia berkeyakinan bahwa benda-benda itu dapat menghadirkan faedah & menolak kemudharatan. Padahal tak ada yg bisa melakukan semua itu kecuali Allah Ta’ala.

Apabila seseorang menyakini bahwa Allah yg menghadirkan manfaat & menolak kemudharatan, sedangkan benda-benda itu hanyalah selaku sebab semata, maka ini termasuk tindakan haram & syirik kecil yg dapat menyeret pelakunya ke dlm syirik besar.

Alasannya, orang itu sudah menyakini alasannya adalah yg Allah tak membuatnya sebab kesembuhan.

Benda-benda itu bukan alasannya kesembuhan, karena Allah menjadikan sebab kesembuhan pada obat-obatan yg berguna & diperbolehkan, pula pada ruqyah yg disyariaatkan, sementara benda-benda yg disebutkan tadi tak termasuk di antaranya.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]

Berlanjut ke Memakai Kalung & Gelang untuk Tolak Bala, Apa Hukumnya? (Bagian 2)