Konsep Dan Bentuk Perdagangan Tanah Etika

HUKUM TANAH ADAT
A. Pengantar
Bab kesepuluh ini menunjukkan wawasan terhadap mahasiswa bahwa Tanah merupakan sesuatu hal yang amat sungguh berguna di wajah bumi ini. Tanah menjadi berharga alasannya fungsi dan keuntungannya, dan sebab manusia tinggal, hidup dan berkembang di atas tanah. Pada penduduk modern permasalahan tanah kadang menimbulkan pertentangan dimana sengketa yang terjadi biasanya adalah sengketa terhadap kepemilikan tanah tersebut. Masyarakat adat sendiri jauh sebelum Indonesia merdeka dan mempunyai sistem aturan yang mengendalikan duduk perkara tanah, ternyata penduduk akhlak sudah mempunyai mekanisme yang berkaitan dengan transaksi tanah budpekerti itu. Seperti jual lepas, jual gadai dan jual tahunan. Modul ini memperlihatkan pengetahuan kepada mahasiswa mengenai transaksi tanah etika.
B. Kompetensi Dasar 
Mahasiswa mampu mengenali memahami hal-hal yang berhubungan dengan transaksi tanah adat.
C. Kemampuan Akhir Yang Diharapkan 
  1. Mahasiswa bisa menerangkan konsep transaksi tanah akhlak.
  2. Mahasiswa mampu menerangkan prosedur etika yang masih berlaku di Indonesia
D. Kegiatan Pembelajaran 
  1. Pembelajaran diselenggarakan untuk mengetahui bahan 1 dengan pendekatan contextual Instruction 
  2. Untuk materi 1 mahasiswa mempelajari penjelasan bahan mengenai konsep dasar aturan adat dan teladan konkret di Indonesia selama 60 menit. 
  3. Selanjutnya selama 30 menit, mahasiswa di ajak diskusi dan tanya jawab.
E. Materi Belajar 
1. Transaksi-Transaksi Tanah 
a. transaksi tanah yang bersifat tindakan aturan sepihak :
  1. pendirian sebuah desa
  2. pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan
b. transaksi-transaksi tanah yang bersifat perbuatan aturan dua pihak.
Transaksi jual menurut isinya mampu dibedakan dalam 3 macam, yaitu :
  1. menggadai
  2. jual lepas
  3. jual tahunan.
2. Pemindahan Hak Atas Tanah
Setiap subyek aturan baik sebagai eksklusif kodrati maupun langsung hukum, intinya memiliki sebuah kewenangan untuk memindahkan haknya atas tanah kepada fihak lainnya. Oleh alasannya adalah itu, maka didalam penduduk aturan etika dikenal pula proses pemindahan hak atas lingkungan tanah. Pemindahan hak atas tanah merupakan kejadian hukum yang mengakibatkan pemindahan hak dan kewajiban yang sifatnya tetap atau mungkin juga bersifat sementara.
3. Pengertian Jual Beli Tanah
Menurut aturan akhlak, maka perdagangan tanah ialah sebuah perbuatan pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang dan tunai. Terang memiliki arti, bahwa tindakan pemindahan hak tersebut harus dijalankan di hadapan terhadap budpekerti yang berperan selaku pejabat yang menanggung keteraturan dan sahnya tindakan pemindahan hak tersebut, sehingga perbuatan tersebut diketahui oleh umum.
Dengan tunai dimaksudkan bahwa tindakan pemindahan hak dan pembayaran harganya dikerjakan secara serentak. Oleh alasannya adalah itu, maka tunai mungkin mempunyai arti bahwa harga tanah dibayar secara kontan, atau baru dibayar sebagian (tunai yang dianggap tunai). Dalam hal pembeli tidak membayar sisanya, maka pedagang tidak dapat menuntut atas dasar terjadinya jual beli tanah, akan namun atas dasar aturan hutang piutang.
4. Isi Jual Beli Tanah
Transaksi jual tanah mungkin mempunyai tiga isi (Menurut ter Haar)
  1. Pemindahan hak atas tanah, atas dasar pembayaran tunai sedemikian rupa bahwa pemindah hak tetap mempunyai hak untuk menerima tanahnya kembali setelah mengeluarkan uang sejumlah uang yang pernah dibayarnya : antara lain menggadai…, menjual gade…, adil sende…, ngajual kesepakatan atau gade…;
  2. Pemindahan hak atas tanah atas dasar pembayaran tunai tanpa hak untuk membeli kembali, jadi menjual lepas untuk selamanya…, adol plas turun temurun, pati bogor…, menjual jaja…;
  3. Pemindahan hak atas tanah atas dasar pembayaran tunai dengan perjanjian, bahwa sesudah bertahun-tahun panen dan tanpa langkah-langkah aturan tertentu tanah akan kembali (menjual tahunan…, adol oodan….”)
  Pengertian Sumber Dana Intern
5. Bentuk-Bentuk Jual Beli Tanah
a. Jual lepas
Jual lepas merupakan proses pemindahan hak atas tanah yang bersifat jelas dan tunai, dimana semua ikatan antara bekas penjual dengan tanahnya menjadi lepas sama sekali. Menurut keputusan Mahkamah Agung tertanggal 25 September 1958, maka informasi jual beli saja belum menjadikan pemindahan atau penyerahan hak milik.
Menurut Iman Sudiyat :
“Kaprikornus keterngan tersebut sekan-akan harus dibarengi pula semacam “levering”, sebelum hak milik tersebut berpindah”. Pertimbangan dari Mahkamah Agung ialah, bahwa dengan surat Notaris dan surat di bawah tangan serta yang disimpan pada Notaris yang dimaksudkan dalam putusan judex facti, meskipun didalamnya disebutkan bahwa fihak-fihak yang bersangkutan menandakan memasarkan belikan tanahnya, namun belum lagi dapat diterima bahwa sebetulnya telah terjadi pemindahan atau penyerahan hak milik oleh yang dinamakan penjual terhadap yang dinamakan pembeli.”
Biasanya, pada jual lepas, maka calon pembeli akan menunjukkan sebuah tanda pengikat yang biasa disebut “panjer”. Akan namun didalam kenyataannya “panjer” tersebut yang merupakan tanda jadi, tidak terlampau mengikat, meskipun ada karenanya bagi calon pembeli yang tidak jadi melakukan pembelian tanah dikemudian hari (artinya “panjer” nya menjadi miliki kandidat penjual).
b. Jual gadai
Jual gadai merupakan sebuah tindakan pemindahan hak atas tanah kepada fihak lain (ialah pribadi kodrat) yang dilakukan secara terperinci dan tunai sedemikian rupa sehingga fihak yang melakukan pemindahan dan memiliki hak untuk menebus kembali tanah tersebut. Dengan demikian, maka pemindahan hak atas tanah pada jual gadai bersifat sementara, walaupun kadang kala tidak ada kriteria tegas mengenai sifat sementara waktu tersebut. Ada kecendrungan untuk membedakan antara gadai biasa dengan gadai rentang waktu, dimana yang terakhir condong untuk memperlihatkan semacam tolok ukur pada sifat sementara dari perpindahan hak atas tanah tersebut. Pada gadai biasa, maka tanah dapat ditebus oleh penggadai setiap ketika. Pembatasannya ialah satu tahun panen, atau bila di atas tanah masih terdapat tumbuh-tumbuhan yang belum dipetik hasil-kesannya. Dalam hal ini, maka peserta gadai tidak berhak untuk menuntut, agarpenggadai menebus tanahnya pada suatu waktu tertentu. Untuk melindungi kepentingan penerima gadai, maka ia dapat melaksanakan paling sedikit dua langkah-langkah, yaitu :
  1. menganak gadaikan (“onderverpanden”) dimana akseptor gadai menggadaikan tanah tersebut kepada fihak ketiga. Dalam hal ini terjadi dua relasi gadai, yaitu pertama antara penggadai pertama dengan penerima gadai pertama, dan kedua antara penggadai kedua (yang ialah peserta gadai pertama) dengan fihak ketiga (selaku penerima gadai kedua).
  2. Memindah gadaikan (“doorverpanden”), ialah suatu langkah-langkah dimana akseptor gadai menggadaikan tanah kepada pihak ketiga, dan fihak ketiga tersebut menggantikan kedudukan selaku penerima gadai untuk berikutnya bekerjasama langsung dengan penggadai. Dengan demikian, maka sesudah terjadi pemindahan gadai, maka cuma terdapat kekerabatan antara penggadai dengan akseptor gadai yang gres.
  Pemahaman Bulletin Board System (Bbs)
Pada gadai rentang waktu, biasanya dibedakan antara gadai rentang waktu larang tebus dengan gadai jangka waktu wajib tebus, ialah selaku berikut :
  • Gadai jangka waktu larang tebus terjadi apabila antara penggadai dengan akseptor gadai ditentukan, bahwa untuk rentang waktu tertentu penggadai tidak boleh untuk menebus tanahnya. Dengan demikian , maka bila jangka waktu tersebut sudah kemudian, gadai ini menjadi gadai biasa.
  • Gadai jangka waktu wajib tebus, yakni gadai dimana oleh penggadai dan akseptor gadai ditentukan, bahwa sesudah jangka waktu tertentu, tanah harus ditebus oleh penggadai. Apabila tanah tersebut tidak ditebus, maka hilanglah hak penggadai atas tanahnya, sehingga terjadi jual lepas.
Jual tahunan : 
Jual tahunan ialah suatu perilaku hukum yang terdiri dari penyerahan hak atas sebidang tanah tertentu terhadap subyek hukum lain, dengan menerima sejumlah duit tertentu dengan ketentuan bahwa sehabis jangka waktu tertentu, maka tanah tersebut akan kembali dengan sendirinya tanpa melalui sikap hukum tertentu. Dalam hal ini, terjadi peralihan hak atas tanah yang bersifat beberapa waktu. Menurut S.A. Hakim, maka jual tahunan bantu-membantu yaitu sama dengan sewa tanah yang duit sewanya telah dibayarkan terlebih dulu. Apabila jangka waktu yang sudah ditetapkan berakhir, maka dengan sendirinya tanah itu akan kembali terhadap pemeberi sewa.
d. Jual gengsur
Pada jual gengsur ini, maka meskipun sudah terjadi pemindahan hak atas tanah kepada pembeli, akan tetapi tanah masih tetap berada ditangan pedagang . Artinya bekas pedagang masih tetap mempunyai hak pakai, yang bersumber pada ketentuan yang disepakati oleh penjual dengan pembeli. Mengenai hal derma tanah, maka subyek hukum yang melakukannya mesti betul-betul menguasai dan mempunyai tanah tersebut. Dengan memperlihatkan tanah tersebut, maka hak iliki atas tanah akan berpindah seketika itu juga. Di Minahasa dan Sulawesi Selatan, contohnya, tanah pertanian mungkin diberikan sebagai tanda pengangkatan anak, atau mungkin selaku jujur, dan seterusnya. Tanah-tanah tersebut adakala mempunyai nama yang menunjuk pada asalnya.
F. Evaluasi Belajar 
1. Latihan 
a. Soal 
Jawablah latihan soal di bawah ini 
  1. Berikan contoh tentang menganak gadaikan dan menggeser gadaikan?
  2. Apa beda jual lepas dengan jual tahunan?
  Pemahaman Asas Ekoregion
b. Kunci tanggapan 
Jawablah latihan di atas dengan singkat dan terperinci lalu cocokkan jawaban anda dengan rangkuman materi.