Kepentingan Non Pengendali Keuangan Konsolidasi Berdasarkan Ifrs

KEPENTINGAN NON PENGENDALI DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI MENURUT IFRS

Laporan keuangan berdasarkan PSAK 1 mengalami banyak pergeseran baik dari sisi nama laporan, isi dan format penyajian. Salah satu yang mengalami pergantian adalah penyuguhan kepentingan non pengendali dalam laporan keuangan konsolidasi. Kepentingan non pengendali adalah pemilik selain induk di anak perusahaan yang dikendalikan oleh induk perusahaan. Kepentingan non pengendali cuma muncul dalam pembukuan keuangan konsolidasi, yaitu laporan yang menggabungkan induk dan semua anak perusahaan yang dikendalikan oleh induk Selama ini kepentingan minoritas di neraca dihidangkan di bawah utang jangka panjang dan di atas ekuitas.
Dalam laporan keuntungan rugi, laba untuk kepentingan minoritas dikurangkan dari total laba untuk mendapatkan laba konsolidasi. Konsekuensi dari penghidangan tersebut, dalam menghitung pengembalian modal (return on equity) cuma memperhatikan kepentingan pemegang saham induk. Perhitungan struktur modal dengan rasio ekuitas dibagi total aset kadang-kadang tidak memasukkan komponen hak minoritas yang bantu-membantu termasuk bagian laba. Pembaca laporan keuangan mampu salah membaca rasio keuangan dan mengintepretasikan pembukuan keuangan alasannya adalah penghidangan ini. Penyajian tersebut didasarkan pada ajaran bahwa entitas konsolidasi ialah perpanjangan dari induk perusahaan (parent theory). Konsekuensinya keuntungan minoritas selaku pengurang keuntungan (expense) dan tidak disajikan selaku ekuitas atau di bagian utang jangka panjang.
Menurut PSAK 1 revisi tahun 2009, kepentingan minoritas diganti istilahnya dengan kepentingan non pengendali. Hal ini disesuaikan dengan istilah pengendali (control). Entitas menyusun laporan keuangan bila memiliki kendali atau kontrol kepada entitas lain (anak perusahaan), sehingga yang tidak memimiliki kontrol disebut kepentingan non pengendali. Pengendalian tidak identik dengan lebih banyak didominasi, meskipun umumnya pihak yang memiliki saham lebih banyak didominasi menjadi pengendali. Dalam keadaan tertentu jika pihak dominan dibatasi haknya untuk melakukan kebijakan keuangan dan operasi maka, belum pasti menjadi pengendali. Sehingga istilah minoritas selaku musuh mayoritas dinikmati kurang sempurna.
Kepentingan minoritas dihidangkan dalam Neraca selaku komponen ekuitas. Perubahan penyuguhan ini mengembalikan substansi kepentingan non pengendali yang bahwasanya ialah hak pemegang saham selain pihak pengendali di anak perusahaan. Masuknya kepentingan non pengendali dalam bagian ekuitas akan menciptakan nilai ekuitas merefleksikan realitas ekonomi dari entitas konsolidasi.
Dalam laporan keuntungan rugi komprehensif, total laba perusahaan dialokasikan untuk pihak pengendali dan pihak non pengendali. Laba konsolidasi bukan merupakan keuntungan residual sehabis dikurangi bagian laba untuk kepentingan minoritas. Laba entitas konsolidasi milik dua kepentingan, sehingga pihak minoritas diposisikan sebagai pihak yang menerima alokasi laba dari total keuntungan entitas konsolidasi.
Perubahan dalam PSAK 1 didasarkan pada aliran bahwa entitas konsolidasi ialah satu kesatuan entitas mampu berdiri diatas kaki sendiri dan bukan dipandang selaku perpanjangan dari induknya. Konsep ini sering disebut entity theory. Sebagai satu entitas mampu berdiri diatas kaki sendiri, entitas konsolidasi dimiliki oleh dua pihak ialah entitas pengendali dan pihak non pengendali. Itulah mengapa dalam laporan neraca kepentingan non pengendali diklasifikasikan selaku komponen ekuitas. Laba untuk pihak pengendali merupakan alokasi dari total laba entitas konsolidasi yang menjadi hak pihak non pengendali.
Penyajian Laporan Laba Rugi Komprehensif PSAK 1 (2009)
Laba yang mampu diatribusikan terhadap: 10.000
  • Pemilik entitas induk 8.000
  • Kepentingan nonpengendali 2.000
  Pengertian Distribusi Eksklusif
Total keuntungan rugi komprehensif yang mampu diatribusikan kepada: 12.000
  • Pemilik entitas induk 9.600
  • Kepentingan nonpengendali 2.400
*) Hak non pengendali dinilia berdasarkan takaran kepemilikan dikalikan dengan nilai masuk akal aset neto terindentifikai pada tanggal penggabungan perjuangan. Sedangkan untuk hak minoritas dalam PSAK (1998) menurut takaran kepemilikan dikalikan dengan nilai buku aset neto teridentifikasi pada dikala penggabungan usaha.
Perubahan penyajian ini akan tidak hanya akan menghipnotis wajah pembukuan keuangan, namun dalam perhitungan rasio akan banyak berubah. Dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan (leverange), peningkatan nilai ekuitas akan menjadikan nilai total aset dibagi ekuitas akan semakin kecil. Tingkat pengembalian modal, return on equity dapat dijumlah untuk keseluruhan modal perusahaan atau cuma khusus untuk pemegang saham pengendali, alasannya kedua data tersebut disediakan.
Konsep teori entitas ini, tidak hanya pada penghidangan pembukuan keuangan. Penilaian kepentingan non pengendali juga berganti. Sesuai dengan PSAK 22 (revisi 2010), pada dikala penggabungan perjuangan terjadi, kepentingan non pengendali diukur menurut nilai masuk akal aset neto teridentifikasi pada tanggal penggabungan. Hal ini berlainan dengan PSAK 22 (1994) yang diukur berdasarkan nilai buku dari aset neto. Perubahan ini akan menenteng efek pada nilai aset atau liabilitas yang mempunyai perbedaan nilai buku dan nilai wajar pada tanggal penggabungan usaha.
Ilustrasi Penilaian Kepentingan Non Pengendali
Sebagai gambaran PT. A mengakusisi 80% PT. B dengan harga 8.500. Pada dikala akuisisi nilai buku aset neto PT. B sebesar 10.000, terdapat perbedaan nilai buku dan nilai masuk akal aset PT B pada tanggal penggabungan usaha ialah tanah, nilai buku 1.000, nilai wajarnya 1.200 dan bangungan nilai buku 2.000 nilai wajarnya 2.200. Nilai wajar aset neto PT. B sebesar 10.400. Berdasarkan isu di atas, nilai hak pengendali ialah 20% x 10.400 = 2.080 sedangkan nilai masuk akal pengendalia sebesar 8.320. Dalam penggabungan tersebut timbul goodwill sebesar 8.500 – 8.320 = 180.
Dalam standar yang usang nilai hak minoritas sebesar 20% x 10.000 = 2.000 berbeda dengan berdasarkan patokan gres sebesar 2.080. Perbedaan tersebut sebab kepentingan non pengendali memperoleh suplemen hak klaim atas perbedaan nilai buku dan nilai masuk akal 400 x 20% = 80. Konsekuensi evaluasi tersebut akan menghipnotis nilai tanah dan bangunan dalam laporan konsolidasi. Menurut PSAK 4 dan 22 sebelum revisi nilai tanah anak perusahaan akan dipertimbangkan dalam laporan konsolidasi sebesar 1.000 + (80% x 200) = 1.160 dan nilai bangunan sebesar 2.000 + (80% x 200) = 2.160. Sedangkan menurut PSAK baru nilai tanah dan bangunan milik anak perusahaan akan ditambahkan dalam laporan konsolidasi sebesar nilai wajarnya yaitu sebesar 1.200 dan 2.200.
Berdasarkan ilustrasi dan penjelasan di atas, PSAK gres akan mengakibatkan total aset perusahaan konsolidasi menjadi meningkat. Penilaian aset neto dengan memakai nilai wajar pada tanggal penggabungan usaha secara keseluruhan yang disertai dengan evaluasi hak non pengendali sebesar nilai wajar pada tanggal penggabungan menyebabkan total aset perusahaan konsolidasi meningkat.
Perubahan PSAK tersebut akan mensugesti performa dan juga nilai aset, liabilitas dan ekuitas dalam pembukuan keuangan. Pembaca laporan keuangan khususnya analis harus berhati-hati terhadap perubahan tersebut, terlebih jikalau melaksanakan perbandingan dengan laporan keuangan sebelum diterapkannya PSAK gres.