Tugas MPR

Tugas MPR – MPR ialah akronim dr Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan sebuah lembaga tinggi negara di bidang legislatif dlm tata cara ketatanegaraan Indonesia. Fungsi MPR sendiri begitu penting dlm mengubah serta menetapkan Undang – Undang Dasar. Disamping itu, terdapat tugas – tugas MPR lainnya, dimana diatur dlm peraturan perundang – seruan.

tugas mpr

Dasar hukum MPR ini dibuat pada Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya di pasal 3 dgn pasal 8 ayat 2 & 3. Seiring perkembangannya, fungsi & tugas MPR pula diatur pada landasan hukum serta peraturan perundang – undangan yang lain. Keanggotaan MPR sendiri terdiri dr anggota DPR serta anggota DPD.

Tugas – peran MPR mencakup bidang legislatif, yaitu mengganti serta menetapkan Undang – Undang Dasar. Wewenang MPR pula mencakup seperti melantik presiden & wakil presiden yg terpilih hasil pemilu. MPR pula berwenang untuk mengangkat presiden atau wakil presiden jika terjadinya suatu kekosongan jabatan.

Sebelum masa reformasi, MPR menjadi lembaga negara tertinggi, tetapi setelahnya aturan tersebut karenanya direvisi. MPR melaksanakan sidang minimal sekali dlm 5 tahun di ibukota negara. Sebelum mengambil sebuah putusan dgn suara terbanyak, apalagi dahulu diupayakan pengambilan putusan dgn musyawarah demi mencapai hasil yg mufakat.

Tugas & Wewenang MPR

Nah untuk lebih jelasnya tentang peran & wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) berdasarkan undang – undang, ialah :

  √ Pemahaman Manajemen Dan Berdasarkan Para Hebat Dilengkapifungsinya

1. Mengubah & Menetapkan UUD

Tugas pokok MPR yg utama merupakan mengganti & menetapkan undang-undang dasar. MPR memiliki wewenang untuk mengubah pasal – pasal dlm Undang-Undang Dasar 1945. Syaratnya proposal pergeseran undang -undang harus diajukan sekurang – kurangnya merupakan sepertiga anggota MPR.

Jika usulan mengenai perubahan pasal tersebut disetujui, maka akan dilakukan sidang paripurna dimana dipimpin langsung oleh ketua MPR. Sidang paripurna MPR bisa memastikan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar 1945, dimana dgn suatu persetujuan sekurang-kurangnya50% maupun setengah dr jumlah anggota yg kemudian ditambah satu anggota.

Baca Juga : Ius Soli

2. Melantik Presiden & Wakilnya Sesuai Hasil Pemilu

Tugas MPR berikutnya merupakan melantik presiden & wakil presiden hasil penyeleksian lazim. Pelantikan presiden serta wakil presiden dilaksanakan pada sidang paripurna MPR. Pelantikan ini didasarkan atas hasil pemilu presiden dimana dilaksanakan sebelumnya, presiden & wakil presiden yg terpilih akan dilantik oleh ketua MPR.

Sebelum kala reformasi, MPR bahkan berwenang untuk memilih presiden dgn wakil presiden. Tetapi sesudah itu aturan ini akibatnya diganti, bahwa penyeleksian presiden & wakil presiden dilakukan melalui penyeleksian biasa dengan-cara pribadi oleh rakyat Indonesia, sedangkan MPR merupakan cuma berwenang untuk melantiknya saja.

3. Memberhentikan Presiden & Wakilnya Dalam Masa Jabatannya

MPR pula memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden & wakil presiden yg menurut usulan DPR, sesuai pada aturan UUD 1945. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR demi menentukan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden & atau Wapres dimasa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR mendapatkan tawaran tersebut.

Terdapat beberapa syarat, salah satunya usul dewan perwakilan rakyat harus dilengkapi dgn putusan Mahkamah Konstitusi kalau Presiden & atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran aturan, mirip : pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, serta tindak pidana berat yang lain. 

Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden & atau Wakil Presiden diambil pada sidang paripurna MPR serta harus disetujui minimal dua pertiga dr jumlah anggota MPR yg hadir pada ketika itu.

4. Mengangkat Wapres menjadi Presiden, Saat Presiden Meninggalkan Masa Jabatannya

Tugas MPR lainnya merupakan mengangkat wakil presiden menjadi presiden, tatkala presiden meninggalkan posisi jabatannya dikala itu. Hal ini terjadi saat presiden memastikan berhenti maupun diberhentikan, atau tak mampu melanjutkan kewajibannya selaku presiden, disamping itu mampu karena sakit bahkan meninggal dunia.

Baca Juga : Pembentukan MPRS

Jika hal ini terjadi, dgn begitu terdapat kekosongan jabatan presiden sebelum masa jabatannya habis, maka MPR bertugas menyelenggarakan sidang paripurna MPR agar melantik wakil presiden menjadi presiden.

5. Mengangkat Wapres Baru, Jika Terjadi Kekosongan Wapres

Saat terjadi kekosongan posisi wakil presiden, maka MPR pula bertugas mengangkat wakil presiden yg gres. Hal ini pula mampu terjadi kalau wakil presiden berhenti maupun diberhentikan, atau bahkan tak mampu melanjutkan tugasnya selaku wakil presiden.

MPR harus menyelenggarakan sidang paripurna agar menentukan wakil presiden dr dua calon yg telah diusulkan oleh presiden. Hal ini hanya terjadi kalau terdapat kekosongan jabatan wakil presiden dlm masa jabatannya, dimana masih belum habis.

6. Mengangkat Presiden & Wakil Presiden, Jika Terjadi Kekosongan Jabatan

Nah bagaimana kalau terjadi kekosongan jabatan sekaligus 2 posisi, yakni posisi presiden & wakil presiden sebelum masa jabatannya habis?. Jika itu terjadi, maka MPR bertugas menyelenggarakan sidang paripurna supaya memilih presiden & wakil presiden gres, dr dua pasangan kandidat presiden & wakil presiden, dimana yg diusulkan oleh koalisi partai politik pemerintah.

Sebelum presiden & wakil presiden dipilih serta dilantik oleh MPR, pelaksana peran kepresidenan dilaksanakan oleh menteri mirip : Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, atau Menteri Pertahanan dengan-cara bareng – sama. Kemudian MPR akan mengangkat presiden & wakil presiden yg baru kalau terjadi kekosongan jabatan.

  Pengamalan Sila Ke 1

7. Pemegang Kekuasaan Legislatif

MPR disini pula bertugas selaku pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia. Hal ini pula sesuai dgn yg tertera pada Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MPR memiliki fungsi untuk menciptakan, menyusun, serta mengesahkan undang-undang.

MPR pula berwenang untuk menyuarakan suara rakyat, sehingga mampu menimbulkan suatu peraturan perundang – seruan baru, dimana mampu mengayomi keperluan semua masyarakat Indonesia dengan-cara luas serta lazim, sehingga menjadi lembaga negara pemegang kekuasaan legislatif.

Baca Juga : Tugas Kepala Sekolah

Apa abreviasi dr MPR?

MPR merupakan singkatan dr Majelis Permusyawaratan Rakyat

Apa yg dimaksud MPR?

MPR merupakan sebuah lembaga tinggi negara di bidang legislatif dlm sistem ketatanegaraan Indonesia

Berapa kali MPR melaksanakan sidang?

MPR melakukan sidang sekali dlm 5 tahun

Demikianlah pembahasan postingan Tugas MPR, mudah-mudahan bermanfaat & menjadi ilmu wawasan baru bagi para pembaca.