Kita semua pasti sudah sering mendengar tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yg bersifat simpulan & mengikat.
Namun, tahukah Anda kenapa sehingga putusannya bersifat mirip itu? Kira-kira apa alasannya adalah?
Nah, artikel ini akan mengetengahkan beberapa karena menurut landasan UUD 1945 & UU, serta pertimbangan dr para jago hukum.
Baiklah, berikut ini uraiannya…
Putusan MK Bersifat Final & Mengikat
Mengapa Putusan MK Bersifat Final & Mengikat. Terima kasih, mudah-mudahan bermanfaat.