Logo V-Legal telah dipatenkan

logo vlegal

Akhirnya yg dinantikan telah akhir juga. Sekarang tanda V-legal telah menerima hak paten dr Menkumham.  Tanda V-Legal merupakan tanda kesesuaian verifikasi legalitas kayu yg dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasannya, yg menyatakan bahwa kayu & produk kayu sudah menyanggupi  standar pengelolaan hutan bikinan lestari atau standar verifikasi legalitas kayu.

Tanda V-legal merupakan simbol & identitas bahwa kayu atau produk kayu Indonesia merupakan dr sumber yg legal. sehingga dgn adanya tanda V-legal kita akan mengenali apakah kayu atau produk kayu tersebut legal, tak legal, dr sumber yg terperinci atau dr sumber yg tak terang.

Pemilik Tanda V-Legal yaitu Kementerian Kehutanan. Tanda V-Legal telah dihakpatenkan maka tanda V-Legal tersebut dapat segera digunakan & diimplementasikan. dlm lampiran 6 Perdirjen BUK No. 08/VI-BPPHH/2011 menyebutkan bahwa tanda V-Legal akan dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasannya namun pada kenyataannya ada beberapa yg memakai tanda V-legal tersebut tak sesuai dgn fungsi & tempatnya misalnya memakai tanda V-legal di buku, Laptop sebagai Stiker sedangkan di lampiran 6 Perdirjen BUK No. 08/VI-BPPHH/2011 menyatakan bahwa Tanda V-Legal mampu digunakan untuk kepentingan promosi di media cetak, brosur, ataupun iklan di televisi. Apakah diperbolehkan memakai tanda V-Legal tak sesuai dgn fungsi & tempatnya? padahal di lampiran tersebut hanya menyampaikan bahwa tanda V-legal dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasannya. mungkin pihak kementerian Kehutanan harus menciptakan prosedur penggunaan tanda V-legal. prosedur penggunaan tanda V-legal belum dikelola dengan-cara rinci.

Langkah berikutnya sehabis tanda V-legal mendapatkan hak paten maka Kementerian Kehutanan akan memberikan kuasa pada KAN untuk menggunakan tanda V-legal tersebut. selaku penerima kuasa, KAN berhak memberikan Hak/Lisensi penggunaan tanda V-legal pada LPPHPL atau LVLK yg telah diakreditasi sesuai lingkup legalisasi yg diberikan, lewat “kesepakatanpenggunaan Tanda V-Legal”, meliputi keharusan & hak LPPHPL atau LVLK serta kewajiban & hak KAN. KAN bertanggungjawab untuk memutuskan bahwa LPPHPL atau LVLK mematuhi semua ketentuan terkait dgn penggunaan Tanda V-Legal.

  Penjelasan Singkat Permenhut P.42/Menhut-II/2013

LPPHPL atau LVLK menunjukkan hak/sub-lisensi penggunaan Tanda V-Legal pada Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan atau Pemilik Hutan Hak melalui ”persetujuanpenggunaan Tanda V-Legal”, mencakup kewajiban & hak LPPHPL atau LVLK serta kewajiban & hak Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemilik Hutan Hak.

Paling penting yg perlu diamati dr pihak Kementerian Kehutanan ialah kapan mekanisme penggunaan tanda V-legal dengan-cara rinci dikeluarkan. kita akan menanti lagi kapan prosedur penggunaan tanda V-legal dengan-cara rinci dikeluarkan & kapan tanda V-legal mampu digunakan. Semoga dgn adanya tanda V-legal  & SVLK akan menghemat citra Indonesia selaku salah satu Negara yg melakukan Illegal Logging.

Ayo mulai dr kini kita melaksanakan sesuatu yg lebih baik untuk diri kita sendiri & bangsa Indonesia demi kelestarian Hutan kita. kita harus dukung kebijakan Pemerintah untuk mengurangi Illegal Logging dgn adanya SVLK asalkan kebijakan tersebut tak merugikan pihak lain.