Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Kita semua mengetahui bahwa selesai – simpulan ini berita mengenai pinjaman & pelestarian lingkungan hidup sungguh penting. Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dgn semua benda, daya, kondisi, & makhluk hidup, termasuk manusia & perilakunya, yg mempengaruhi alam itu sendiri, kelancaran perikehidupan, & kesejahteraan insan serta makhluk hidup lain. Berdasarkan UU no. 32 tahun 2009, pinjaman & pengelolaan lingkungan hidup ialah upaya sistematis & terpadu yg dijalankan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup & menangkal terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yg meliputi penyusunan rencana, pemanfatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan & penegakan hukum.

Saat ini kondisi lingkungan hidup sudah mulai memprihatinkan serta mutu lingkungan hidup yg semakin menurun sudah mengancam kelangsungan perikehidupan insan & makhluk hidup yang lain, sehingga perlu dikerjakan dukungan & pengelolaan lingkungan hidup yg sungguh-sungguh & konsisten oleh semua pemangku kepentingan untuk memelihara kelancaran daya dukung & daya tampung lingkungan hidup.

Pemerintah sudah menciptakan beberapa peraturan untuk mempertahankan & melestarikan lingkungan hidup. Peraturan yg terbaru mengenai lingkungan yg dikeluarkan pemerintah yakni PP. No. 27 tahun 2012 perihal izin lingkungan. Di dlm peraturan tersebut menerangkan bahwa usaha dan/atau aktivitas yg dijadwalkan pemrakarsa wajib mempunyai izin dukungan & pengelolaan lingkungan hidup. Izin pertolongan & pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) antara lain:

  1. pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
  2. pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke
  3. penyimpanan sementara limbah B3;
  4. pengumpulan limbah B3;
  5. pemanfaatan limbah B3;
  6. pengolahan limbah B3;
  7. penimbunan limbah B3;
  8. pembuangan air limbah ke maritim;
  9. dumping ke media lingkungan;
  10. pembuangan air limbah dgn cara reinjeksi dan
  11. emisi; dan/atau
  12. pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan.

Selain itu, pemerintah pula membuat sebuah undang-undang yg mengendalikan tentang pertolongan & pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 perihal Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terdiri atas 117 BAB & 127 pasal. Adapun target dr pengelolaan lingkungan hidup yaitu:

  1. Tercapainya keserasian, keserasian, & keseimbangan antara manusia & lingkungan hidup
  2. Terwujudnya insan Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yg mempunyai sikap & tindak melindungi & membina lingkungan hidup
  3. Terjaminnya kepentingan generasi masa sekarang & generasi masa depan
  4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
  5. Terkendalinya pemanfaatan sumberdaya dengan-cara bijaksana
  6. Terlindungnya NKRI kepada pengaruh usaha dan/atau aktivitas di luar wilayah negara yg mengakibatkan perusakan lingkungan hidup

Sumber:

Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tantang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

  Pengertian Global Warming