Daftar Nama Ilmiah Pohon

pohon meranti

Pohon yaitu tanaman yg berkayu yg memiliki akar, batang, cabang & daun.menurut jenis akarnya, pohon dibagi menjadi dua jenis yaitu pohon berakar tunjang (dikotil) & pohon berakar serabut. Indonesia mempunyai sekitar 4.000 jenis pohon, yg berpeluang untuk digunakan selaku kayu bangunan. Akan tetapi sampai saat ini hanya sekitar 400 jenis (10%) yg memiliki nilai ekonomi & lebih minim lagi, 260 jenis, yg telah digolongkan sebagai kayu perdagangan. setiap pohon memiliki nama ilmiah. pohon tergolong dlm kingdom plantae. salah satu nama pohon yg familiar di indonesia yaitu Pohon Meranti.

Meranti termasuk keluarga Dipterocarpaceae. Secara harfiah, Dipterocarpaceae berasal dr kata latin, yaitu di = dua, carpa=carpus=sayap, yg mempunyai arti buah bersayap dua. Meranti termasuk marga shorea, famili Dipterocarpaceae. Jumlah spesiesnya meraih 130 jenis & sebagian besar tumbuh dengan-cara alami di hutan Kalimantan & Sumatera. Dalam jual beli diketahui jenis meranti kuning, meranti merah & meranti putih.Pohon Meranti termasuk tergolong kayu keras dgn berat jenis antara 0.3 – 0.86. Kayu terasnya berwarna merah muda pucat, merah muda kecoklatan, sampai merah tua atau bahkan merah bau tanah kecoklatan. Menurut kekuatannya, jenis-jenis meranti merah dapat digolongkan dlm kelas berpengaruh II-IV; sedangkan keawetannya tergolong dlm kelas III-IV.Meranti kebanyakan berbunga & berbuah 4-7 tahun sekali yg disebut dgn trend berbuah masal.

Kayu Meranti ini biasanya dipakai sebagai kayu konstruksi, panil kayu untuk dinding, loteng, sekat ruangan, bahan mebel & perabot rumahtangga, mainan, peti mati, kasau, kusen pintu-pintu & jendela, papan lantai, geladak jembatan, serta untuk menciptakan perahu. Meranti pula baik pula untuk membuat kayu olahan seperti papan partikel,  & venir untuk kayu lapis. Selain itu, kayu ini cocok untuk dijadikan bubur kayu (materi pengerjaan kertas).

  Kelompok Jenis Meranti / Kelompok Komersial Satu

Sekarang dgn adanya SVLK, maka perdagangan kayu di indonesia harus legal & sesuai dgn peraturan yg berlaku. mulai Januari 2015, setiap perusahaan yg melakukan ekspor produk yg berbahan dasar kayu mesti dilengkapi dgn dokumen V-legal. di dlm dokumen V-legal pula mencantumkan nama pohon beserta nama ilmiahnya yg dipakai sebagai dasar materi baku untuk produk kayu yg akan di ekspor.

Berikut ini yaitu daftar nama ilmiah pohon menurut nama perdagangannya.

[table id=4 /]

 

 

Sumber:

Sistem Informasi Legalitas Kayu, Kementerian Kehutanan