Kawasan Hutan

 

hutan

Kawasan hutan lebih lanjut dijabarkan dlm Keputusan Menteri Kehutanan No.70/Kpts-II/2001 wacana Penetapan Kawasan Hutan, pergantian status & fungsi kawasan hutan, yaitu wilayah tertentu yg ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Dari definisi & klarifikasi wacana daerah hutan, terdapat unsur-unsur mencakup:

a. Suatu wilayah tertentu

b. Terdapat hutan atau tak terdapat hutan

c. Ditetapkan pemerintah (menteri) sebagai kawasan hutan

d. Didasarkan pada keperluan serta kepentingan penduduk

Unsur pokok yg terkandung di dlm definisi tempat hutan, dijadikan dasar pendapatditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan. Kemudian, untuk menjamin diperolehnya faedah yg sebesar-besarnya dr hutan & berdasarkan keperluan sosial ekonomi masyarakat serta banyak sekali faktor pendapatfisik, hidrologi & ekosistem, maka luas wilayah yg minimal mesti dipertahankan selaku tempat hutan yaitu 30% dr luas daratan. Berdasarkan standar pendapatpentingnya kawasan hutan, maka sesuai dgn peruntukannya Menteri menetapkan daerah hutan menjadi:

a. Wilayah yg berhutan yg perlu dipertahankan sebagai hutan tetap

b. Wilayah tak berhutan yg perlu dihutankan kembali & dipertahankan selaku hutan tetap.

Pembagian tempat hutan berdasarkan fungsi-fungsinya dgn persyaratan & pertimbangan tertentu, ditetapkan dlm Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan & Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan & Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 5 ayat (2), selaku berikut :

  1. Kawasan hutan konservasi yg terdiri dr tempat suaka alam (cagar alam & suaka margasatwa), kawasan pelestarian alam (taman nasional, taman hutan raya, & taman rekreasi alam), & taman buru.
  2. Hutan Lindung
  3. Hutan Produksi

Pasal 1 angka (4 s/d 11) UU No. 41 Tahun 1999, hutan dibagi pada delapan jenis yaitu:

  1. Hutan Negara yaitu hutan yg berada pada tanah yg tak dibebani hak atas tanah
  2. Hutan Hak adalah hutan yg berada pada tanah yg dibebani hak atas tanah
  3. Hutan Adat ialah hutan negara yg berada dlm wilayah penduduk aturan budbahasa
  4. Hutan Produksi ialah kawasan hutan yg memiliki fungsi pokok memproduksi hasil hutan
  5. Hutan Lindung yaitu kawasan hutan yg mempunyai fungsi pokok selaku dukungan metode penyangga kehidupan untuk mengendalikan tata air, menghalangi banjir, mengendalikan abrasi, mencegah intrusi air laut, & memelihara kesuburan tanah
  6. Hutan Konservasi adalah tempat hutan dgn ciri khas tertentu, yg memiliki fungsi pokok pengawetan keragaman flora & satwa serta ekosistemnya
  7. Kawasan Hutan suaka alam yakni hutan dgn ciri khas tertentu, yg mempunyai fungsi pokok selaku tempat pengawetan keragaman flora & satwa serta ekosistemnya, yg pula berfungsi sebagai wilayah tata cara penyangga kehidupan
  8. Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah hutan dgn ciri khas tertentu, yg memiliki fungsi pokok sumbangan metode penyangga kehidupan, pengawetan keragaman jenis tanaman & satwa, serta pemanfaatan dengan-cara lestari sumberdaya alam hayati & ekosistemnya

Sumber:

Departemen Kehutanan & Perkebunan. 1999. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 wacana Kehutanan. Jakarta: Dephutbun RI.

Departemen Kehutanan. 2001. Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 wacana Penetapan Kawasan Hutan, pergeseran status & fungsi daerah hutan. Jakarta.

Departemen Kehutanan. 2002. Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2002 wacana Tata Hutan & Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan & Penggunaan Kawasan Hutan. Jakarta.

Zain, AS. 1996. Hukum lingkungan Konservasi Hutan. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

 

 

 

  Pengertian Hutan