Permendag 81 Tahun 2013 (Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan)

Meja Piknik

Ilmuhutan.org  – Permendag Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 tentang pergeseran atas Permendag Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 perihal ketentuan ekspor produk industri kehutanan.

Permendag 81 tahun 2013 merubah pasal 15 menjadi sebagai berikut:

Kewajiban melengkapi dokumen V-legal sebagaimana dimaksud dlm pasal 14 ayat :

  1. Mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dlm lampiran 1 golongan A.
  2. Mulai tanggal 1 Januari 2015 untuk produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dlm lampiran 1 kelompok B.

Permendag 81 tahun 2013 berlaku pada tanggal diundangkan. Permendag 81 tahun 2013 ditetapkan tanggal 27 Desember 2013. Dengan dikeluarkannya Permendag 81 tahun 2013, untuk industry yg termasuk dlm lampiran 1 kelompok B Permendag 64 tahun 2012, maka perusahaan – perusahaan tersebut memiliki batas waktu sampai 31 Desember 2014 untuk melaksanakan pengajuan mendapatkan akta legalitas kayu.

Perusahaan yg telah menerima sertifikat legalitas kayu berhak menerima dokumen V-legal (sesuai dgn ketentuan Perdirjen BUK P.8/VI-BPPHH/2012 Lampiran 7 tentang pemikiran dokumen V-legal.

  Penjelasan Singkat Permenhut P.42/Menhut-II/2013