Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak ditetapkan & diundangkan di jakarta pada tanggal 12 Juni 2009. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun mulai pelaksanaannya pada tanggal 1 September 2009.
Permenhut P.38/Menhut-II/2009 dibagi dlm enam bagian & 20 pasal. Enam bagian tersebut antara lain: 1. ketentuan umum; 2. evaluasi & verifikasi (pengesahan & penetapan LP&VI, Keberatan, Penerbitan Sertifikat); 3. pemantau independen & keberatan; 4. penguatan kapasitas; 5. ketentuan peralihan; & 6. ketentuan lain.
Dalam Permenhut P.38/Menhut-II/2009 menyatakan bahwa evaluasi kinerja PHPL & verifikasi legalitas kayu dilakukan atas pemegang IUPHHK (IUPHHK Alam, Tanaman, HTR, & HKm), IPK, Pemilik Hutan Hak (Hutan Rakyat) & IUIPHHK serta IUI lanjutan. Pada Prinsipnya bagi pemegang izin pemanfaatan hutan yg sudah memiliki akta PHPL tak dibutuhkan sertifikat LK sedangkan pemegang IUIPHHK & IUI lanjutan WAJIB menemukan LK.
Lembaga Penilai & Verifikasi Independen (LP&VI) yg melakukan evaluasi kinerja & verifikasi legalitas kayu. LP&VI sebelum melakukan evaluasi kinerja & verifikasi legalitas kayu terhadap pemegang izin, LP&VI tersebut harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk menemukan pengesahan dr KAN, LP&VI terlebih dahulu mengajukan permohonan pada KAN untuk diakreditasi. Setelah LP&VI menemukan pengukuhan dr KAN, maka Direktur Jenderal Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan menetapkan LP&VI. LP&VI yg sudah mendapat legalisasi dr KAN sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku hingga dgn berakhirnya masa berlakunya pengukuhan.
Penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu oleh LP&VI terhadap pemegang izin dilaksanakan sesuai dgn Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha. Hasil Penilaian dan/atau verifikasi oleh LP&VI disampaikan apalagi dulu pada pemegang izin atau pemilik hutan hak. Apabila pemegang izin atau pemilik hutan hak keberatan atas hasil evaluasi dan/atau verifikasi legalitas kayu dapat mengajukan keberatan pada LP&VI paling lambat 10 hari kerja sesudah mendapatkan laporan evaluasi dan/atau verifikasi legalitas kayu. LP&VI membentuk Tim ad-hoc untuk menyelesaikan keberatan dr pemegang izin atau pemilik hutan hak & anggota tim ad-hoc ialah independen. Apabila keberatan diterima, LP&VI melakukan perbaikan terhadap materi yg diajukan keberatannya di dlm laporan evaluasi dan/atau laporan verifikasi.
Berdasarkan hasil penilaian kinerja atau verifikasi legalitas kayu & hasil perbaikan sesuai dgn ajaran pelaksanaan penilaian kinerja PHPL & verifikasi legalitas kayu pada peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha maka LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK pada pemegang izin atau pemilik hutan hak & melaporkan pada Direktur Jenderal. Sertifikat PHPL & akta LK berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan akta & setiap tahun dikerjakan penilikan (surveillance).
Sertifikat PHPL sedikitnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin atau pemilik hutan hak, luas area, lokasi, nomor keputusan Hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku, & nomor kenali sertifikasi, serta nilai & predikat kinerja. Sedangkan akta LK sekurang-kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin atau pemilik hutan hak, luas area, lokasi, nomor keputusan Hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku, & nomor kenali sertifikasi, serta referensi standard legalitas.
Sertifikat PHPL akan diterbitkan apabila hasil penilaian kinerja dgn predikat “Baik“. Jika hasil penilaian kinerja berpredikat “jelek“, LP&VI akan memberikan hasil penilaian kinerja pada pemegang izin & menurut laporan penilaian kinerja tersebut, pemegang izin diberikan potensi memperbaiki kinerja PHPL. Sertifikat LK diterbitkan dgn klasifikasi “Memenuhi” Standard Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Sertifikat PHPL yg sudah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini, tetap berlaku sampai dgn berakhirnya sertifikat. Sertifikat Verified Legal Origin (VLO) yg diperoleh pemegang izin tetap berlaku hingga dgn berakhirnya akta VLO tersebut.
IUIPHHK atau IUI Lanjutan sudah mendapat sertifikat LK, & pasokan bahan baku bersumber dr IUPHHK-HA/HT/Hutan Hak yg telah mempunyai Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, maka IUIPHHK atau IUI Lanjutan tersebut dapat melaksanakan self endorsement terhadap produknya yg akan diekspor. Endorsment menjadi salah satu lampiran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Untuk menjaga dapat dipercaya atas evaluasi kinerja & verifikasi legalitas kayu, dlm Permenhut P.38/Menhut-II/2009 pula mengatur mengenai pemantau independen & keberatan pada Bab III. Yang menjadi pemantau independen dlm proses penilaian PHPL dan/atau verifikasi legalitas kayu yg dilaksanakan oleh LP&VI yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau penduduk madani di bidang Kehutanan. Pemantau independen mampu mengajukan keberatan kepada hasil evaluasi kinerja atau verifikasi legalitas kayu pada LP&VI selambat-lambatnya 20 hari kerja semenjak diterbitkannya sertifikat untuk mampu tertuntaskan. Apabila LP&VI tak mampu menyelesaian keberatan, pemantau independen dapat mengajukan keberatan pada KAN. Komite Akreditasi Nasional menyelesaikan keberatan sesuai prosedur keberatan yg ada di KAN.
Hasil solusi keberatan yg dilakukan LP&VI atau oleh KAN berupa Correction Action Request (CAR). Jika pemegang izin atau pemilik hutan hak tak mampu menyelesaikan Corrective Action Request (CAR), maka status Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK oleh LP&VI penerbit sertifikat tersebut dibekukan sampai pemegang izin atau pemilik hutan hak bisa memenuhi.
Dengan diberlakukannya Permenhut P.38/Menhut-II/2009 maka: 1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4795/Kpts-II/2002 tentang Kriteria & Indikator Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari Pada Unit Pengelolaan beserta peraturan pelaksanaannya kecuali sebagaimana yg dimaksud dlm Pasal 17 ayat (1); 2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 177/Kpts-II/2003 ihwal Kriteria & Indikator Pengelolaan Hutan Secara Lestari Pada Unit Manajemen Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman beserta peraturan pelaksanaannya; 3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 178/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Pada Unit Manajemen Dalam Rangka Pengelolaan Hutan Lestari beserta peraturan pelaksanaannya; & 4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 208/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Di Unit Manajemen Dalam Rangka Pengelolaan Hutan Secara Lestari beserta peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tak berlaku lagi.
Sumber:
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak