Penjelasan singkat Permenhut P.45/Menhut-II/2012 ini dimaksudkan untuk mengetahui peraturan tersebut.
Pada tanggal 14 Desember 2012 Permenhut P.38/Menhut-II/2009 telah direvisi lagi menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.45/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin Atau pada Hutan Hak.
Beberapa ketentuan Permenhut P.38/Menhut-II/2009 sebagaimana telah diubah dgn Permenhut P.68/Menhut-II/2011 diubah menjadi sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah menjadi “Pemegang izin yaitu pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKM, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, penjualekspor serta Tempat Penampungan Terdaftar (TPT)”. Jadi pada pasal 1 angka 1 ada penambahan lingkup pemegang izin yaitu Tempat Penampungan Terdaftar (TPT).
Lalu menyisipkan 1 angka baru diantara angka 1 & angka 2 yaitu 1A yang berbunyi “Tempat Penampungan Terdaftar yg berikutnya disingkat TPT yakni kawasan pengumpulan kayu bundar dan/atau kayu olahan yg berasal dr satu atau beberapa sumber, milik badan usaha atau individual yg ditetapkan oleh Pejabat yg berwenang sesuai ketentuan yg berlaku.”
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) & ayat (4) diubah, & disertakan 2 ayat gres yaitu ayat (5) & ayat (6) yg berbunyi:
(3) Pemegang IUPHHK-HKm, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK, & TPT wajib menerima S-LK.
(4) Pemegang IUIPHHK, IUI & TDI serta industri rumah tangga / pengrajin & penjualekspor wajib menerima S-LK.
(5) Pemegang IUIPHHK yg mempunyai keterkaitan materi baku dr hutan hak, wajib memfasilitasi pemilik hutan hak untuk memperoleh S-LK.
(6) S-LK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan & dilakukan penilikan (surveilance) sedikitnya 24 bulan sekali.
Pasal 7 diubah dgn mengganti ayat (5) menjadi “Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dgn kapasitas sampai dgn 2.000 m3 per tahun, TDI, IUI dgn modal investasi sampai dgn Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah & bangunan, tergolong industri rumah tangga/ pengrajin & pedagang ekspor, dapat mengajukan verifikasi LK dengan-cara golongan (group certification).”
Penambahan ayat 6 pada pasal 7 berbunyi “Pembiayaan pendampingan & verifikasi legalitas kayu periode pertama oleh LP&VI yg pembebanan anggarannya pada Kementerian Kehutanan kepada pemilik hutan hak, Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dgn kapasitas sampai dgn 2.000 m3 per tahun, TDI, IUI dgn modal investasi sampai dgn Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah & bangunan, tergolong industri rumah tangga/pengrajin, pelaksanaannya dilakukan dengan-cara berkelompok (group certification).”
Ketentuan Pasal 10 Permenhut P.38/Menhut-II/2009 diubah menjadi:
(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dlm Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 & hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 9 ayat (4), LP&VI mempublikasikan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK pada pemegang izin & melaporkan pada Direktur Jenderal.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai materi pelatihan dan/atau perpanjangan IUPHHK oleh Direktur Jenderal.
(3) Sertifikat PHPL bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/pemegang hak pengelolaan berlaku selama 5 (lima) tahun semenjak diterbitkan & dilaksanakan penilikan (surveillance) sedikitnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Sertifikat LK bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/Pemegang hak pengelolaan, IUPHHK-HTR/HKM/HD/HTHR/IPK, IUIPHHK, IUI dgn modal investasi lebih dr Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah & bangunan, penjualekspor, pemilik hutan hak & TPT berlaku selama 3 (tiga) tahun semenjak diterbitkan & dilaksanakan penilikan (surveillance) sedikitnya 12 bulan sekali.
(5) dihapus.
(6) Sertifikat LK bagi IUI dgn investasi hingga dgn Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah & bangunan, TDI & industri rumah tangga/pengrajin berlaku selama 6 (enam) tahun semenjak diterbitkan & dilaksanakan penilikan (surveilance) sekurang-kurangnya 24 bulan sekali.
(7) Penilikan (surveilance) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), & ayat (6), dapat dilakukan pada waktu bersama-sama atau terpisah atas biaya pemegang izin.
(8) Sertifikat PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sedikitnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan, luas area, lokasi, nomor keputusan hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku, & nomor identifikasi sertifikasi.
(9) Sertifikat LK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sedikitnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin, luas area, lokasi, nomor keputusan hak atau izin, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku & nomor identifikasi sertifikasi, serta rujukan standard legalitas.
(10) Pemegang izin, pemegang hak pengelolaan & pemilik hutan hak yg sudah mendapat Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, berhak membubuhkan Tanda V-Legal sebagaimana dikontrol dlm Keputusan Menteri tersendiri.
(11) Pedoman penggunaan Tanda V-Legal dikontrol lebih lanjut dgn Peraturan Direktur Jenderal.
Ketentuan Pasal 12 A ayat (3) Permenhut P.68/Menhut-II/2011 diubah menjadi “Pengelolaan info verifikasi legalitas kayu dilaksanakan oleh Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu / Licensing Information Unit melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) yg berkedudukan pada Direktorat Jenderal.”
Ketentuan Pasal 18 Permenhut P.68/Menhut-II/2011 diubah menjadi selaku berikut:
(1) S-PHPL atau S-LK yg sudah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini, & masih berlaku, maka masa berlakunya diubahsuaikan dgn ketentuan ini setelah lewat penilikan.
(2) Terhadap pemegang IUPHHK-HA/HT/RE, pemegang hak pengelolaan diwajibkan untuk memiliki S-PHPL selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2013 atau S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2013.
(3) Kewajiban memiliki S-PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku bagi IUPHHK-HA/HT/RE yg izinnya sudah melalui jangka waktu 5 (lima) tahun semenjak IUPHHK-HA/HT/RE diterbitkan.
(4) Terhadap pemegang IUIPHHK diwajibkan untuk mempunyai S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2012.
(5) Terhadap pemegang IUI & TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin & penjualekspor, pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR, pemilik hutan hak serta TPT diwajibkan untuk mempunyai S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2013.
Diantara Pasal 19 & pasal 20, disisipkan satu Pasal Baru yakni Pasal 19 A berbunyi “Ketentuan sepanjang yg menertibkan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu terhadap hutan hak dinyatakan tak berlaku.”
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sumber:
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan 12 Juni 2009.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 68/Menhut-II/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak tanggal 21 Desember 2011.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.45/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin Atau pada Hutan Hak tanggal 14 Desember 2012.