Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau lebih dikenal dgn ungkapan SVLK telah berjalan 7 (tujuh) tahun sampai dgn tahun ini 2016. SVLK pertama kali diberlakukan pada tahun 2009 dgn dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang Standard & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
Dengan berjalannnya waktu mulai dr tahun 2009 sampai dgn tahun 2016, terdapat berulang kali pergantian & pembiasaan peraturan yg terkait dgn SVLK. Berikut kami suguhkan 16 regulasi yg berkaitan dgn SVLK antara lain:
- Perjanjian Kemitraan Sukarela antara Uni Eropa & Republik Indonesia pada Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola & Perdagangan di Timber Products ke Uni Eropa
- Amandemen Lampiran I, II, & V untuk Perjanjian Kemitraan Sukarela antara Uni Eropa & Republik Indonesia pada Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola & Perdagangan produk kayu ke Uni Eropa
- Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016 Tentang Standar & Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) & Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)
- Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 Tentang Standar Dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) & Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)
- Surat Edaran Sekretaris Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SE.2/SET/KV/7/2016 Tentang Pelaksanaan Pengumuman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 ihwal Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Nomor P.46/Menlhk-Setjen/2015 ihwal Pedoman Post Audit kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu & Izin Pemanfaatan Kayu
- Surat Edaran Direktur PPHH Nomor S.152/PPHH/SPHH/PHPL.3/2/2016 tentang Pelaksanaan Audit VLK
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.5/VI-BPPHH/2013 wacana Pedoman Persetujuan Hak Akses atau Nota Kesepahaman dlm Penyediaan & Pelayanan Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK)
- Surat Edaran Nomor SE.14/VI-BPPHH/2014 perihal Kewajiban Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (Sebagai Tindak Lanjut Permenhut Nomor P.43/Menhut-II/2014 jo. PermenLHK Nomor P.95/Menhut-II/2014)
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Nomor P.96/Menhut-II/2014 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 ihwal Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.15/VI-BPPHH/2014 ihwal Mekanisme Penetapan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) sebagai Penerbit Dokumen V-Legal
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.13/VI-BPPHH/2014 ihwal Pedoman Sertifikasi Legalitas Kayu dengan-cara Berkelompok
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menhut-II/2013 perihal Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu
- Surat Edaran Dirjen Bina Usaha Kehutanan No. SE.1/VI-BPPHH/2014
- Peraturan Menteri Kehutanan No. P.18 Tahun 2013 Tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) & Penerbitan Dokumen V Legal
16 regulasi yg berkaitan dgn SVLK di atas yg mesti dikenali. Dengan adanya SVLK, maka keterjaminan produk kayu yg berasal dr Indonesia tak disangsikan lagi karena produk kayu Indonesia sebagian besar telah menerapkan SVLK.