Ciri-Ciri Negara Demokrasi serta Pengertiannya

Demokrasi kini menjadi tata cara pemerintahan yg paling banyak dianut oleh negara-negara di seluruh dunia. Istilah yg sudah ada sejak zaman Yunani Kuno ini mempunyai makna pemerintahan yg dilaksanakan oleh rakyat, diselenggarakan dr rakyat, & bertujuan demi kemakmuran rakyat.

Indonesia pun termasuk negara yg menganut & mengadopsi tata cara pemerintahan ini. Negara kita menganut demokrasi yg dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila.

Negara yg menggunakan sistem pemerintahan demokrasi pada umumnya dinamakan negara demokratis. Negara seperti ini menempatkan rakyat pada posisi tertinggi dlm menertibkan jalannya pemerintahan.

Kedaulatan rakyat menjadi kekuasaan tertinggi, sehingga partisipasi rakyat dlm menjalankan pemerintahan sungguh penting. Semakin baik budaya politik yg ada di suatu negara, maka kian berpengaruh demokrasi yg ada pada negara tersebut.

Pengertian & Sejarah Demokrasi

Demokrasi merupakan konsep pemerintahan yg berasal dr Yunani Kuno

Secara bahasa, kata demokrasi berakar dr bahasa Yunani demos yg artinya ‘rakyat’, serta cratos dgn arti ‘kekuasaan’ atau ‘kekuatan’. Makara jika didefinisikan dengan-cara sederhana, demokrasi yakni sistem kekuasaan yg mendudukkan rakyat sebagai pemegang kendali tertinggi.

Istilah ini sudah ada setidaknya pada tahun 500 SM, tepatnya ketika kejayaan bangsa Yunani Kuno di Athena. Demokrasi yg dipraktekkan pada masa itu yakni demokrasi langsung, dimana rakyat eksklusif menunjukkan suara & berpartisipasi aktif tatkala dikerjakan pengambilan keputusan politik.

Namun metode semacam ini tak bisa diaplikasikan lagi jikalau jumlah rakyat terlalu banyak, sehingga seiring pergantian zaman, demokrasi terus dikembangkan dengan-cara lebih dinamis.

Berabad-kurun setelahnya, para tokoh yg menggagas konsep demokrasi terus bermunculan. Masing-masing memberikan gagasannya sendiri dlm mengetahui demokrasi.

Abraham Lincoln misalnya, mendefinisikan demokrasi selaku tata cara pemerintahan yg dilaksanakan dari, oleh, & untuk rakyat. Lincoln berpandangan bahwa rakyat ialah pemegang tertinggi kekuasaan.

Hampir serupa, tokoh John L. Esposito pula mengemukakan gagasannya bahwa demokrasi adalah sistem kekuasaan di mana rakyat mesti berpartisipasi aktif & terlibat dengan-cara eksklusif sebagai pembuat & pengontrol kebijakan pemerintahan. Esposito sepakat perlu adanya pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif, yudikatif, serta eksekutif.

Pemisahan kekuasaan ini kemudian akan dielaborasikan lagi dlm trias politica yg dipaparkan oleh Montesquieu. Konsep trias politica ini intinya yakni pemisahan kekuasaan. Nantinya, akan ada lagi desain sistem ketatanegaraan lain yaitu pembagian kekuasaan.

 

Ciri-Ciri Negara Demokrasi Secara Umum

Ada banyak negara di dunia yg menerapkan demokrasi. Meskipun serupa, setiap negara mempunyai batasan implementasi & karakteristik demokrasi yg berlainan-beda diubahsuaikan keadaan internal negara. Itulah sebabnya walaupun sama-sama penganut demokrasi, antara Indonesia & Amerika terdapat perbedaan.

Dari citra tersebut, berikut klarifikasi wacana ciri-ciri negara demokrasi.

Negara Menjamin HAM Setiap Warga Negara

Negara demokrasi menjamin hak asasi manusia setiap warga negaranya

Negara demokrasi sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia setiap warga negaranya. Jaminan HAM mesti didapatkan rakyat dengan-cara mutlak selaku penghargaan atas eksistensi insan yg memegang tambuk kekuasaan tertinggi dlm negara.

Pada negara demokratis, HAM setiap warga negara mempunyai kedudukan yg sama tanpa ada pembedaan menurut privilege tertentu. Setiap warga negara berhak menerima perlakuan serupa tanpa merasa ada diskriminasi.

Landasan hukum yg disusun harus diterapkan oleh para penegak aturan dgn memikirkan hak-hak rakyat banyak. HAM yg termanifestasikan dlm peraturan (hukum formal) turut mendorong terwujudnya kesetaraan di hadapan aturan.

Adapun bentuk-bentuk HAM yg sebaiknya didapatkan setiap rakyat di negara demokrasi, yg pertama ialah hak untuk hidup. Selain itu ada pula hak membuatkan peluangdiri, hak mendapatkan pekerjaan, status kewarganegaraan, serta mendapatkan hak aturan & pemerintahan.

Di samping itu, masih banyak hak kehidupan lain yg harus dilindungi oleh negara mirip hak untuk terbebas dr panik, hak untuk menerima kehidupan pantas, & hak untuk dilindungi oleh negara.

Oleh lantaran itu, kita mampu menarik kesimpulan bahwa negara yg berasaskan demokrasi sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia rakyatnya.

 

Negara Menjamin Kebebasan Individu

Tak cuma melindung HAM, negara demokrasi pada prinsipnya pula melindungi keleluasaan individu. Kebebasan yg dimaksud tak seperti paham liberalisme dgn status bebas tanpa batas. Meskipun individu dikatakan bebas, tetapi kebebasannya terikat oleh hak orang lain yg mesti dihargai & dijunjung tinggi.

Kebebasan individu dlm konteks negara demokrasi yakni negara mesti mampu menjalankan peraturan perundang-usul yg membebaskan individu membuatkan segenap potensinya. Individu bebas beraktivitas & berperilaku sesuai harapan selama tak melanggar aturan yg ada.

Kebebasan & hak individu ini harus diberikan & dijaga oleh negara, sesuai dgn perjanjian ataupun konstitusi dasar yg disepakati oleh para pendiri negara tersebut.

Meskipun begitu, warga negara demokrasi pula memiliki keharusan-kewajiban tertentu pada negaranya. Mereka tak cuma memiliki hak yg mesti diberikan tetapi pula mempunyai kewajiban yg mesti ditepati.

Hak & keharusan warga negara ini sebaiknya tak saling memberatkan, lantaran sebaiknya sudah disetujui oleh semua pihak tatkala negara tersebut terbentuk, atau tatkala pengerjaan konstitusi & peraturan legislatif lainnya.

 

Kebebasan Pers

Negara demokrasi menjamin kebebasan pers & media massa

Salah satu ciri-ciri negara demokrasi yg paling menonjol yaitu keleluasaan pers. Artinya, tak ada penyensoran gosip ataupun paksaan pada kantor informasi untuk memberitakan narasi tertentu oleh negara ataupun pihak lainnya.

Di dlm negara demokrasi, pers menjadi salah satu pilar penyangga demokrasi. Kedudukan pers sungguh penting dlm memberikan, memantau, & menjembatani antara penyelenggara pemerintahan dgn rakyat dengan-cara biasa .

Selain itu, pers pula berperan besar dlm mencerdaskan penduduk terhadap isu-isu yg sedang berkembang di suatu negara. Masyarakat yg cerdas & memiliki tingkat literasi tinggi tentu saja akan memiliki budaya partisipasi politik yg lebih baik.

Karena pers mempunyai tugas sangat signifikan dlm menunjang suatu negara demokrasi, seharusnya pers bebas dr kepentingan apapun terkecuali kepentingan lazim.

Pers yg netral wajib dilindungi oleh negara, sehingga setiap lembaga pers bebas memberitakan fenomena yg ada berdasarkan perspektif masing-masing selama tak melanggar hukum. Dengan demikian, penduduk dapat menerima info terbaru yg bebas dr propaganda.

Oleh karena itu, negara wajib menjunjung sarana aspirasi & advokasi rakyat ini. Serta, menjaganya dr segala bentuk intervensi & pen-sensoran yg merusak.

 

Diadakan Pemilihan Umum

Karakteristik utama negara demokrasi yakni dr rakyat untuk rakyat, sehingga, mandat kepemimpinan semestinya berasal dr penduduk itu sendiri.

Dalam demokrasi masa lampau, demokrasi dijalankan dengan-cara langsung dimana rakyat dapat memilih kebijakan-kebijakan yg mereka harapkan lewat forum besar. Namun, sekarang karena penduduk suatu negara sudah banyak, demokrasi dilakukan dengan-cara perwakilan.

Hal ini diwujudkan dgn diadakannya penyeleksian umum (Pemilu). Sesuai dgn konsep demokrasi, rakyat mesti dilibatkan dengan-cara pribadi dlm proses pemilihan pemimpin yg nantinya akan memimpin mereka.

Dengan dipilihnya pemimpin dengan-cara langsung oleh rakyat, sebaiknya pemimpin tersebut mampu menjalankan kepemimpinannya dengan-cara sah. Selain itu, seharusnya pemimpin pula dapat mewakilkan bunyi rakyat, lantaran rakyat yg memilih tentu saja sudah setuju dgn gagasan yg dibawanya.

Di negara demokrasi, pemimpin terpilih adalah yg berhasil mendapatkan bunyi terbanyak sesuai peraturan penyeleksian yg ada pada negara atau daerah tersebut.

Proses pemilu sering disebut pula selaku pesta demokrasi, lantaran menjadi implementasi pribadi yg paling terlihat dr wujud partisipasi rakyat. Umumnya, di Indonesia pemilihan pemimpin (presiden & kepala daerah) diadakan setiap lima tahun sekali. Demikian pula dgn posisi perwakilan rakyat dlm pemileg

 

Kebebasan Berserikat & Berkumpul

Negara demokrasi melindungi kebebasan untuk berkumpul & berserikat

Salah satu bentuk keleluasaan yg identik dgn negara demokrasi adalah keleluasaan untuk berserikat. Disini, rakyat mempunyai hak sarat untuk membentuk perserikatan atau asosiasi selama tak melanggar aturan negara.

Pada konteks demokrasi Indonesia, hal ini tercantum dlm pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Di negara lain pun pula ada landasan hukum serupa yg sudah diadopsi menjadi peraturan perundang-seruan lokal.

Kebebasan untuk berserikat & berkumpul ini menjadi sangat penting lantaran mampu menjadi wadah bagi penduduk untuk membentuk suatu pergerakan ataupun komunitas yg memperjuangkan suatu hal.

Tidak jarang, hal-hal yg diperjuangkan ini didasarkan atas niat baik & memang dibutuhkan oleh kalangan masyarakat tersebut. Oleh karena itu, kalau berkumpul & berserikat dilarang, maka sama saja kita menghambat orang-orang untuk beropini dengan-cara bebas & mengkritisi.

 

Kebebasan & Keadilan Pendidikan

Masyarakat suatu negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yg patut, mulai dr tingkat dasar sampai tingkat lanjutan. Secara konstitusional, negara wajib memastikan setiap warga negara sudah mendapatkan pendidikan yg pantas.

Dengan pendidikan yg tersebar dengan-cara merata & terbuka untuk semua orang, diharapkan tak akan ada lagi rakyat yg buta karakter & putus sekolah.

Pada negara demokrasi yg telah maju, setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkan pendidikan. Sejak anak tersebut Taman Kanak-kanak sampai lulus pendidikan tinggi, negara akan menjamin bahwa terdapat jalan bagi mereka menempuh pendidikan.

Caranya banyak, ada negara-negara seperti Finlandia & Jerman yg mendiskon & bahkan menggratiskan pendidikan. Artinya, negara mengeluarkan uang biaya pendidikan masyarakatnya dgn menggunakan duit pajak.

Ada pula negara seperti Amerika Serikat yg mempunyai skema school loans atau bagan hutang untuk kebutuhan pendidikan lainnya. Disini, warga negara dapat meminjam duit ke bank dgn bunga yg cukup rendah demi kepentingan pendidikan. Mereka nantinya mampu mengeluarkan uang kembali dikala sudah menerima pekerjaan.

Selain itu, ada pula bagan-skema sekolah negri yg disubsidi atau bahkan digratiskan. Indonesia sendiri menggunakan bagan ini untuk menjamin hak pendidikan setiap warga negaranya.

Meskipun begitu, tak semua negara mempunyai kesanggupan finansial untuk melakukan hal-hal diatas. Oleh karena itu, penyediaan pendidikan bekerjsama tak dapat menjadi tolok ukur mutlak dr demokratisasi suatu negara.

 

Kekuasaan di Tangan Rakyat

Pada negara demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat

Kembali pada prinsip demokrasi yg mendudukkan rakyat pada posisi tertinggi, maka ciri-ciri negara demokrasi berikutnya yakni kekuasaan berada di tangan rakyat.

Kekuasaan berada di tangan rakyat maksudnya adalah, setiap kebijakan & tindakan yg diambil oleh negara, mesti sesuai dgn keinginan & kebutuhan dr masyarakatnya.

Untuk melaksanakan hal ini, pada zaman dahulu, demokrasi dilaksanakan dengan-cara langsung (demokrasi pribadi) melalui lembaga-forum besar yg memanggil semua masyarakat.

Hanya saja pada negara dgn penduduk padat mirip Indonesia, tak mungkin seluruhnya ikut eksklusif dlm menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, kekuasaan rakyat diserahkan pada para wakil rakyat yg sudah dipilih lewat pemileg.

Rakyat bisa memilih siapa saja yg diandalkan duduk di kursi pemerintahan selama periode tertentu. Orang-orang terpilih inilah yg idealnya mewakili kepentingan rakyat guna mensejahterakan masyarakat dengan-cara biasa .

 

Terdapat Partai Politik

Keberadaan partai politik pula menjadi salah satu ciri yg melekat pada negara demokrasi. Sebagai konsekuensi dr kebebasan berserikat/berkumpul, orang-orang yg mempunyai satu visi kebangsaan akan bergabung dlm partai politik.

Idealnya partai politik harus bersifat independen & fokus pada kepentingan rakyat. Partai politik pula seharusnya menjadi fasilitas yg mewadahi rakyat jikalau ingin terlibat langsung dlm proses politik. Artinya yaitu partai politik tersebut semestinya berjuang untuk suatu pemikiran , bukan cuma berpolitik praktis.

Pada negara demokrasi, partai politik mempunyai andil besar dlm memutuskan jalannya pemerintahan. Bahkan partai politik yg sudah memenuhi tolok ukur berhak mengajukan calon pemimpin negara/tempat.

Calon pemimpin ini diperlukan dapat memperjuangkan ide yg dimiliki oleh partai & masyarakat pendukungnya. Jika calon tersebut menang, maka mampu diyakini bahwa lebih banyak didominasi penduduk suatu wilayah baiklah dgn pemikiran yg ia bawa.

Itulah ciri-ciri negara demokrasi yg dengan-cara biasa diterapkan oleh negara-negara di dunia. Sebagai suatu sistem pemerintahan, demokrasi menjadi landasan bagi terselenggaranya kegiatan politik dengan-cara prinsipal.

Negara yg menganut tata cara demokrasi pada dasarnya akan menyesuaikan nilai-nilai demokrasi sesuai karakteristik negara masing-masing.

  Norma Adat: Pengertian, Tujuan, Ciri, dan Contohnya