Terdapat 2 jenis pembagian kekuasaan di Indonesia yg kita ketahui, yakni dengan-cara vertikal & dengan-cara horizontal. Pembagian kekuasaan ini ditentukan menurut tingkatan otoritas dr forum tersebut serta wewenang seperti apa yg dimilikinya.
Pembagian kekuasaan ini bermaksud untuk menghindari pemusatan kekuasaan pada satu orang atau satu lembaga tertentu.
Seperti yg sudah kita sering dengar, power corrupts, absolute power absolutely corrupts. Artinya yakni, kekuasaan yg sangat banyak dapat mendorong adanya penyelewengan kekuasaan.
Kali ini, kita akan mencoba membahas lebih dlm mengenai pembagian kekuasaan dengan-cara horizontal di Indonesia
Daftar Isi
Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan sendiri merupakan suatu proses pembagian wewenang-wewenang negara kedalam beberapa bagian yg dilaksanakan oleh lembaga-forum negara yg berlainan.
Pembagian kekuasaan dengan-cara horizontal ini merupakan salah satu bentuk dr pembagian kekuasaan yg kerap dilaksanakan. Pembagian ini membagi kekuasaan & wewenang menurut fungsi dr forum tertentu sesuai dgn konsep trias politika.
Pembagian kekuasaan dengan-cara horizontal ini pun mampu dipraktekkan pada pemerintah tingkat tempat ataupun pemerintah pusat. Seperti yg kita ketahui, pembagian pusat & tempat adalah salah satu bentuk pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal.
Pembagian kekuasaan dengan-cara horizontal mesti terjadi pada lembaga-lembaga yg mempunyai tingkatan relatif sama atau sederajat.
Umumnya, terdapat 3 jenis kekuasaan yg nantinya akan dibagi-bagi pada beberapa forum yakni
- Eksekutif
- Yudikatif
- Legislatif
Namun, seiring dgn berjalannya zaman, terdapat beberapa kekuasaan lain yg dirasa penting untuk diatur & dibagi-bagi dengan-cara lebih terang & rinci dlm pengaturan kekuasaan di Indonesia. Kekuasaan tersebut antara lain ialah
- Eksekutif
- Yudikatif
- Legislatif
- Eksaminatif
- Konstitutif
- Moneter
Setelah ini, kita akan menjajal membicarakan dengan-cara lebih detail satu per satu dr jenis kekuasaan beserta forum apa yg memiliki kekuasaan tersebut.
&nsbp;
Fungsi Pembagian kekuasaan Secara Horizontal
Sebelum banyak membicarakan mengenai jenis-jenis kekuasaan yg dibagi dlm sketsa pembagian kekuasaan horizontal, kita harus mengerti dahulu fungsi dr pembagian kekuasaan ini.
Secara lazim, pembagian kekuasaan dengan-cara horizontal ini berfungsi sebagai prosedur check and balance & untuk menjamin keberjalanan pemerintahan suatu negara yg efektif & efisien.
Ketika ada forum yg salah, terdapat forum lain yg bersifat mengevaluasi & menganggap kinerjanya. Selain itu, dgn membagi-bagi kekuasaan, tatkala ada lembaga yg korup & buruk kinerjanya, tak akan menghancurkan semua faktor pemerintahan dlm negara.
Selain itu, perlu disadari pula bahwa bila ada satu forum yg mengurusi semuanya, kemungkinan besar lembaga tersebut tak akan mampu berfokus pada salah satu tujuan saja. Oleh sebab itu, kinerjanya kemungkinan pula akan tak terlalu baik.
Agar semua forum mampu berfokus pada peran pokoknya saja & menjalankannya dgn baik, maka dibutuhkan keutamaan & pembagian kekuasaan.
Nah, setelah kalian paham kenapa kita memerlukan pembagian kekuasaan dengan-cara horizontal pada forum-forum yg dianggap setara, kita akan menjajal membahas dengan-cara lebih rinci satu per satu jenis kekuasaan yg akan dibagi.
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan direktur adalah kekuasaan yg mempunyai wewenang untuk menjalankan pemerintahan sesuai dgn undang-undang & peraturan yg berlaku.
Hal ini senada dengan asal nama dr kekuasaan ini yaitu execute atau untuk mengeksekusi/melaksanakan sesuatu.
Umumnya pemegang kekuasaa administrator adalah kepala negara yg dapat berbentukpresiden, perdana mentri, ataupun raja, sesuai dgn tata cara pemerintahan yg dipraktekkan pada negara tersebut.
Di Indonesia, pemegang kekuasaan direktur tertinggi yakni presiden republik Indonesia sesuai dgn amanat Pasal 4 ayat (1) dlm UUD 1945. Pasal ini berbunyi
Bahwa Presiden Republik Indonesia Memegang Kekuasaan Pemerintahan Menurut Undang Undang Dasar.
Meskipun mempunyai kekuasaan tertinggi dlm pemerintahan, kekuasaan yg dimiliki oleh lembaga direktur tak terbatas. Jika dirasa kinerjanya tak sesuai impian pemilih, maka sungguh mungkin dievaluasi, diberi hukuman, atau bahkan diturunkan dr jabatannya.
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif berfungsi untuk menegakkan hukum & keadilan dlm metode peradilan suatu negara. Kekuasaan ini pula kerap disebut selaku kekuasaan kehakiman alasannya adalah banyak membicarakan mengenai pengadilan & penghakiman.
Fungsi ini sejalan dgn namanya yaitu yudikatif yg kemungkinan berasal dr bahasa inggris judicative yang artinya mempunyai kekuasaan untuk men judge atau menilai suatu perkara.
Di Indonesia sendiri, kekuasaan yudikatif dipegang oleh 3 lembaga utama yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), & Komisi Yudisial (KY). Masing-masing lembaga tersebut mempunyai fungsi & kiprah yg berlainan-beda dlm ranah kehakiman di Indonesia.
Peran ketiga lembaga tersebut sudah sesuai dgn Pasal 24 ayat (2) dlm Undang-Undang Dasar 1945 yg menyatakan bahwa
Kekuasaan kehakiman dikerjakan oleh suatu Mahkamah Agung & tubuh peradilan yg berada dibawahnya dlm lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, & oleh Mahkamah Konstitusi
Lembaga-lembaga inilah yg dibebankan tugas untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan aturan serta sengketa yang lain yg ada di Indonesia.
&nsbp;
Kekuasaan Legislatif
Berbeda dgn direktur yg menjalankan peraturan & roda pemerintahan, kekuasaan legislatif berperan untuk merancang, menganjurkan, & menyusun peraturan perundang-undangan yg ada di suatu negara.
Umumnya, kekuasaan ini dipegang oleh suatu dewan yg mewakili suara para pemilihnya (rakyatnya). Namun, tak jarang pula kekuasaan legislatif ini menempel pada tubuh lainnya di negara-negara yg tak menganut asas demokrasi
Di Indonesia sendiri, kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dgn Pasal 20 Ayat (1) pada UUD 1945 yg berbunyi
Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Memegang Kekuasaan Untuk Membentuk Undang-Undang
Meskipun begitu, ada pula keputusan-keputusan yg bisa ditetapkan oleh forum direktur. Di Indonesia sendiri, kita melihat ini dlm bentuk peraturan presiden (perpres) & peraturan persiden pengganti undang-undang (Perppu).
Tetapi, jikalau sudah berbicara masalah undang-undang (UU), maka seluruhnya harus melalui prolegnas yg dijalankan oleh dewan perwakilan rakyat selaku forum yg sebaiknya mewakili bunyi konstituennya (rakyat Indonesia).
Kekuasaan Eksaminatif
Kekuasaan eksaminatif yakni kekuasaan untuk mengadakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan suatu negara. Kekuasaan ini pula sering disebut selaku bentuk kekuasaan inspektif karena tugasnya yaitu menginspeksi kinerja.
Di Indonesia, lembaga yg mengemban kekuasaan eksaminatif ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dgn Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yg berbunyi
Bahwa untuk mengusut pengelolaan & tanggung jawab perihal keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yg bebas & mampu berdiri diatas kaki sendiri
Disini, BPK berperan besar untuk mewujudkan Good Governance dalam tata kelola pemerintahan, khususnya pada bidang pelaporan keuangan & pula penyelenggaraan keuangan negara.
Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif berperan untuk mempertahankan & mengganti undang-undang dasar (Undang-Undang Dasar) atau konstitusi dasar suatu negara. Umumnya forum ini merupakan penjaga nilai-nilai yg ada di suatu negara.
Di Indonesia sendiri, lembaga yg memegang kekuasaan konstitutif ialah Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) sesuai dgn Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yg berbunyi
Bahwa Majelis Permusyawaratan Raykat Berwenang Mengubah & Menetapkan Undang-Undang Dasar
Hal ini sangat penting karena semua undang-undang harus sesuai dengan-cara nilai & kerangka hukum dgn konstitusi & perundangan dasar yg ada di suatu negara.
Di Indonesia, semua Undang Undang harus diselaraskan dgn nilai-nilai yg terkandung dlm Pancasila serta UUD 1945.
Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter berperan untuk menetapkan & melaksanakan kebijakan-kebijakan yg bersifat moneter. Kebijakan ini tergolong kedalam menertibkan tata cara pembayaran, mengontrol nilai tukar mata duit, & hal-hal yg berhubungan dgn mata duit negara & peredaran duit di penduduk .
Umumnya, kekuasaan ini dipegang oleh bank sentral dr suatu negara. Lembaga ini memiliki kuasa sarat untuk mensugesti suplai & seruan uang di suatu negara.
Lembaga ini pula lazimnya bisa mencetak uang meskipun nantinya akan menjadikan inflasi jika tak dilaksanakan dgn bijak.
Di Indonesia sendiri, kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral negara Indonesia. Hal ini sesuai dgn pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945 yg menyebutkan
Bahwa suatu negara memiliki sebuah Bank Sentral yg susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, & independensinya dikontrol dlm Undang-Undang
Disini, Bank Indonesia memiliki kuasa penuh untuk mensugesti peredaran duit di Indonesia dgn cara mencetak duit, merusak duit, atau bahkan berbelanja surat hutang untuk memajukan jumlah duit di penduduk yg kita kerap dengar selaku quantitative easing.
Setelah kalian mengerti pembagian kekuasaan dengan-cara horizontal, jangan lupa untuk membaca mengenai pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal pula ya untuk memperluas pengetahuan!