Politik dumping ialah salah satu bentuk jual beli & perpindahan produk antar negara yg berbahaya bagi negara penerimanya. Kebijakan jualan ini sungguh efektif dlm mendisrupsi perekonomian suatu negara, utamanya yg belum berkembang.
Meskipun bersifat merusak & disruptif, politik ini tak tidak boleh dengan-cara aturan untuk diterapkan pada berbagai negara termasuk tanah air Indonesia.
Hanya saja perbuatan ini mesti dikontrol sedemikian rupa agar tak mengakibatkan kerugian pada industri dlm negeri.
Selain itu, negara yg memakai Politik Dumping pula tak diperbolehkan untuk membatasi pertumbuhan produk industri milik negara yg disasarnya
Daftar Isi
Pengertian Politik Dumping
Menurut Muhammad Ashri, Politik Dumping ialah suatu bentuk kompetisi yg terjadi di dunia jualan dgn cara yg curang.
Hal ini dianggap curan sebab adanya diskriminasi harga kepada suatu produk. Artinya, produk yg disediakan di pasar negara lain ada di bawah harga jual normalnya.
Menurut P Yudha Pratama & Rosita, politik dumping pada dasarnya yaitu
Politik ekonomi yg digunakan oleh suatu negara tertentu guna memasarkan hasil produksinya di negara lain dgn membandrol harga murah dibandingkan dengan pemasaran di negaranya sendiri. Tujuan penerapannya ialah untuk menguasai pasar di mancanegara.
Kamus Lengkap Perdagangan Internasional pula menyampaikan pemikiran tentang Politik Dumping. Menurut KLPI, politik dumping adalah
Penjualan komodias tertentu pada pasar mancanegara dgn tingkat harga lebih rendah dibandingkan harga di pasar wilayahnya sendiri.
Menurut Kamus Hukum Ekonomi, Politik dumping dapat didefinisikan sebagai
Perdagangan dimana teradpat barang yg dijual dgn harga ramah biaya oleh eksportir di pangsa pasar internasional. Dengan segi lain harga produk serupa di negerinya sendiri atau pihak ketiga lebih mahal. Hal ini pastinya memberikan efek kerugian pada pesaing yg dituju oleh praktik politik ini.
Sedangkan, menurut W.J.S Poerwardaminta, politik dumping ialah sebuah proses
penjualan barang ke negara lain dgn penawaran harga yg lebih murah daripada di negaranya sendiri. Adapun maksudnya yakni mematikan pesaing yg ada di negara sasaran pasarnya.
Berdasarkan definisi-definisi diatas, kita dapat mempesona kesimpulan bahwa Politik Dumping pada dasarnya yaitu sebuah kebijakan jual beli dimana barang-barang dijual dengan-cara murah di negara lain untuk menguasai pasar negara tersebut.
Tujuan Politik Dumping
Secara umum, suatu negara menggunakan politik dumping terhadap negara lain untuk menguasai pasar negara tersebut & membuat suatu monopoli.
Berikut ini adalah beberapa tujuan-tujuan dilakukannya politik dumping oleh suatu negara
- Membentuk pasar monopoli
- Menghabiskan keunggulan barang
- Mencapai sasaran penjualan
Agar kalian lebih paham, kita akan diskusikan satu-persatu tujuan tersebut dengan-cara lebih detail dibawah ini
Membentuk Pasar Monopoli
Seperti yg sudah diterangkan diatas, tujuan utama dr penerapan politik dumping yakni untuk membentuk suatu monopoli pasar pada negara lain, dimana produk yg menguasai pasarnya adalah produk yg di dumping kan ini.
Dengan adanya monopoli, maka laba yg bisa dikeruk oleh suatu perusahaan menjadi sangat banyak.
Terlebih lagi tatkala memang sudah tak ada pesaing sehingga perusahaan ini bisa menaikkan harga dengan-cara bebas. Karena sudah tak ada pesaing, tak ada yg bisa menunjukkan produk alternatif dgn harga yg lebih murah.
Oleh karena itu, tidak aneh politik dumping umumnya dilakukan oleh negara maju atau negara yg ekonominya sudah besar kepada negara-negara yg masih berkembang ekonominya.
Untuk Menghabiskan Kelebihan Barang
Selain monopoli, tujuan Politik Dumping yg paling biasa yaitu menghabiskan keunggulan barang produksi ataupun sisa-sisa barang yg belum terjual.
Dengan adanya metode ini produsen akan mempunyai fasilitas akses untuk mengekspor barang ke mancanegara, sehingga hal ini akan sungguh membantu menghabiskan stok dgn cepat.
Hal ini penting untuk dilaksanakan sebab jikalau dihitung dengan-cara terperinci, maka pihak produsen sendiri pula membutuhkan biaya gudang yg tak kecil untuk menempatkan barang-barang produksinya.
Semakin banyak barang bikinan yg tak terjual & mengendap di gudang, maka semakin mahal pula ongkos gudang yg harus dikeluarkan oleh perusahaan.
Oleh karenanya sebenarnya tidaklah salah bila produsen lebih menentukan menggunakan cara ini untuk menjual barangnya.
Selain keuntungannya besar, ekspansi target pasar pula menjadi iming-iming yg akan ditemukan oleh produsen itu sendiri. Perluasan target pasar ini nantinya bisa berujung pada monopoli.
Mencapai Target Penjualan
Mencapai sasaran pemasaran pula menjadi salah satu argumentasi sebuah produsen menggunakan Politik Dumping. Pasalnya kalau tujuan ini bisa tercapai maka produsen bisa memaksimalkan pemasukan & laba.
Selain itu upaya ini pula dibutuhkan mampu mempesona pelanggan di negara lain untuk berbelanja produk yg ditawarkan.
Tentunya harga yg ditetapkan ini jauh lebih murah daripada harga di pasaran yang lain. Semakin murah harga suatu barang, maka semakin berpengaruh pesona untuk membeli barang tersebut.
Namun dgn adanya segudang peluang produsen haruslah tetap waspada biar tak membahayakan pasar yg ada di dlm negeri. Sebab kualitasnya sama namun harganya berlawanan.
Tidak jarang politik dumping menimbulkan industri dlm negri suatu negara menjadi mati alasannya adalah tak mampu berkompetisi dgn barang-barang luar negri.
Jenis-Jenis Politik Dumping
Terdapat banyak sekali macam politik dumping yg dikerjakan oleh negara-negara maju terhadap negara berkembang. Beberapa jenis politik dumping yg kerap dikerjakan antara lain yaitu
- Persistent Dumping
- Predatory Dumping
- Sporadic Dumping
- Market Expansion Dumping
- Cyclical Dumping
- State Trading Dumping
- Strategic Dumping
Masing-masing dr ketiga jenis politik dumping tersebut memiliki proses, tujuan, & fungsinya masing-masing. Agar kalian lebih paham, kita akan membahas dengan-cara lebih rinci dibawah ini.
Persistent Dumping
Persistent Dumping mempunyai definisi sebagai pemasaran dumping yg dijalankan dengan-cara terus menerus serta menetap pada suatu sasaran. Dumping dgn jenis satu ini pula sering disebut selaku diskriminasi harga internasional.
Dalam kebijakan dumping ini, suatu negara dengan-cara terus menerus menjual barang dgn harga yg murah pada negara lain, tetapi menjual denga harga yg mahal di pasar domestiknya.
Dumping mirip ini mungkin untuk dilaksanakan karena ada perbedaan yg cukup besar antara biaya buatan negara yg mengimpor barang dgn negara yg mengekspor barang.
Perbedaan ongkos produksi ini mengakibatkan lebih ekonomis bagi negara tersebut untuk mengimpor barang dr negara yg sedang melakukan politik dumping ketimbang memproduksinya sendiri.
Umumnya, yg menjalankan dumping mirip ini yaitu para produsen barang, baik perusahaan atau koalisi beberapa perusahaan yg mempunyai keunggulan kompetitif & keunggulan komparatif yg tinggi.
Selain itu, untuk menjalankan kebijakan ini, suatu perusahaan harus mempunyai pasar monopolistik yg ada di dlm negara sendiri.
Artinya, walaupun produk-produk tersebut dijual dengan-cara lebih mahal di dlm negri, tak ada kompetitor lain yg bisa menjual barang yg sama, sehingga pangsa pasarnya tetap aman.
Tentunya politik ini dijalankan untuk memaksimalkan hasil keuntungan dr menjual produk barang dgn harga jauh lebih tinggi ketimbang di pasar domestiknya.
Predatory Dumping
Predatory Dumping merupakan politik dumping yg tujuan utamanya yaitu melumpuhkan pesaing sebuah perusahaan.
Setelah pesaing yg dinilai menjadi penghalang itu tumbang, maka pelaku dumping ini dengan-cara otomatis akan menaikkan harga barang sesuai dgn keinginannya.
Dengan demikian, perdagangan yg terjadi mampu dimonopoli & tentunya cara ini bisa memberikan pembatasan antara pesaing yg masuk & jangka waktu yg usang.
Dalam melaksanakan dumping mirip ini, kerugian jangka pendek niscaya akan terjadi tatkala memasarkan dgn harga sungguh murah. Namun keuntungan besar akan ditemukan oleh perusahaan setelah seluruhnya berlangsung tanpa kendala & tak ada kompetisi lagi.
Negara-negara yg sedang berkembang mesti sungguh mencurigai politik dumping jenis ini karena dapat mematikan perekonomian dlm negri & menimbulkan ketergantungan pada barang impor.
Jangan hingga industri dlm negri menjadi sasaran politik dumping yg bersifat predatori & balasannya harus bertekuk lutu.
Sporadic Dumping
Sesuai dgn namanya, Sporadic Dumping bisa diartikan sebagai Politik Dumping yg dilaksanakan dengan-cara sporadis.
Proses dumping ini biasanya terjadi dlm waktu yg singkat, tak terus-menerus, & hanya dikerjakan pada peluang-peluang tertentu saja.
Hal ini terjadi sebab proses sporadic dumping memiliki tujuan untuk menyingkir dari penumpukan barang di pabrik karena over buatan ataupun penjualan yg lebih lesu dr perkiraan.
Seperti yg sudah kita jelaskan diatas, menyimpan produk dlm gudang membutuhkan biaya yg tak murah. Oleh karena itu, produk yg tak terjual lebih baik dijual dgn harga murah.
Meskipun untuk yg dirasakan perusahaan lebih sedikit, setidaknya perusahaan tak mesti menyewa lebih banyak ruang penyimpanan.
Market Expansion Dumping
Sejalan dgn namanya, market expansion dumping ialah politik dumping yg bertujuan untuk memperluas pangsa pasar dr suatu perusahaan.
Perluasan pangsa pasar ini dijalankan dgn cara menjual produk-produk dgn harga yg sangat murah, sehingga orang-orang membelinya.
Meskipun laba yg didapatkan lebih rendah sebab harga jualnya pun rendah, perusahaan tetap mengalami keuntungan alasannya yg membeli produknya menjadi semakin banyak.
Asumsi dr perusahaan adalah, produk tersebut memiliki elastisitas harga yg tinggi sehingga bila harganya diturunkan, yg berbelanja akan semakin banyak.
Cyclical Dumping
Cyclical dumping sungguh mirip dgn sporadic dumping, yaitu dijalankan tatkala terjadi kelebihan produksi ataupun penumpukan barang di pabrik & gudang.
Umumnya, keunggulan buatan pada dumping siklis ini terjadi alasannya faktor-faktor yg mempunyai siklus tertentu, seperti siklus hutang negara, siklus boom-bust ekonomi, & sejenisnya.
Dalam siklus-siklus tersebut, akan ada dikala dimana ongkos buatan menjadi sungguh murah sehingga terjadi overproduksi & keunggulan barang.
State Trading Dumping
Dumping jenis ini hampir sama dgn dumping-dumping lainnya, namun yg membedakannya ialah faktor akuisisi yg sungguh menonjol.
Strategic Dumping
Strategic dumping yakni politik dumping yg bermaksud untuk merugikan negara tentangan yg mengimpor barang dr negara pelaku dumping.
Salah satu cara yg ditempuh adalah dgn memaksa negara pengimpor tersebut membuka batasan perdagangan agar produk-produk negara pelaku dumping dapat lebih mudah masuk.
Namun, negara pelaku dumping akan mempersulit negara targetnya untuk memasarkan barang di pasar domestik negara ini.
Hal ini bermaksud biar negara tersebut tak bisa membalas menggunakan politik dumping pada komoditas yg berlawanan & selaku penjagaan pada pasar domestik negara pelaku dumping.
Dampak Politik Dumping
Secara biasa , politik dumping mempunyai beberapa dampak, ada yg aktual ada pula yg negatif. Sekarang, kita akan mengulas dengan-cara lebih mendalam efek-efek dr kebijakan perdagangan ini.
Dampak Positif Politik Dumping
Politik dumping merupakan salah satu taktik persaingan di dunia bisnis yg dinilai tak sehat karena dapat merugikan negara targetnya. Namun tak mampu dibantah bahwa praktik Politik Dumping ini bisa sangat menguntungkan.
Keuntungan dr penerapan kebijakan ini yaitu untuk memperluas serta mengembangkan pangsa pasar karena proses pemasaran yg dikerjakan oleh produsen meraih kancah internasional.
Lebih menariknya lagi dumping akan menarik perhatian importir supaya ikut dlm transaksi perdagangan yg dilaksanakan eksportir.
Tak hanya itu saja, ada efek nyata lain yakni memenuhi kebutuhan komoditas sejumlah negara yg tak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri.
Terkadang, ada negara-negara yg tak bisa memproduksi barang-barang tertentu, seperti elektronik berteknologi tinggi atau materi kimia olahan.
Dumping disini mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan negara tersebut akan barang yg tak dapat mereka buatan.
Dampak Negatif Politik Dumping
Dampak negatif paling utama dr politik dumping ialah mematikan industri dlm negri pada negara yg ditarget oleh kebijakan perdagangan ini.
Hal ini terjadi sebab mereka tak mampu bersaing dgn barang-barang luar negri yg diimpor & dijual dengan-cara murah.
Padahal, mutu dr barang tersebut bisa jadi tak berbeda jauh dibandingkan dgn barang buatan dlm negri. Hal ini mungkin terjadi alasannya adalah negara pengekspor memiliki keunggulan komparatif yg lebih tinggi.
Kematian produsen dlm negri ini berbahaya alasannya adalah negara tersebut artinya akan kesusahan untuk melakukan transisi menjadi negara yg terindustrialisasi.
Ketika sebuah negara tak bisa bergerak dr mengekspor bahan mentah menjadi pengolah materi mentah, maka negara tersebut akan sulit bertransformasi menjadi negara maju.
Apakah Boleh Melakukan Politik Dumping?
Secara hukum penerapak kebijakan jualan dumping tak dihentikan oleh World Trade Organization (WTO). Hal ini terjadi alasannya lembaga tersebut menginginkan adanya jual beli bebas antar negara.
Sangat sulit bagi negara-negara yg di dumping-kan untuk melawan kebijakan dagang ini. Karena, langkah-langkah menutup pasar akan dianggap sebagai proteksionisme & mampu digugat oleh negara pelaku dumping ke WTO.
Namun, kalau sebuah negara mampu memperlihatkan bahwa politik dumping yg dilaksanakan oleh negara lain berpengaruh jelek pada perekonomian negaranya. Maka negara tersebut mampu memaksa negara yg melaksanakan dumping untuk berhenti.
Ketika hal ini terjadi, WTO pun akan mendukung negara yg merasa dirugikan tersebut. Karena, pada dasarnya jual beli bebas mesti menguntungkan kedua belah pihak.
Meskipun begitu, pada praktiknya, politik dumping ini masih sering dikerjakan oleh negara-negara, terutama yg mahir dlm berpolitik luar negri serta mempunyai ekonomi yg berpengaruh.
Contoh Penerapan Politik Dumping
Agar kalian bisa lebih membayangkan bagaimana cara kerja politik dumping dlm perdagangan internasional pada kehidupan sehari-hari kita akan membicarakan beberapa acuan penggunaan kebijakan ini.
Dumping Produk Elektronik Jepang ke Pasar Dunia
Jepang merupakan negara yg sangat terkenal akan produk-produk elektroniknya pada masa 1980an. Pada saat itu, produk elektronik Jepang dianggap paling hebat & berkualitas di seluruh dunia.
Pada ketika itu, merk-brand ternama mirip Fujitsu, Kyocera, Sony, Toshiba, Sharp, JVC, Casio, Panasonic, Hitachi, & Seiko merajai pasar elektronik dunia.
Merk-merk ini mempunyai kepercayaan konsumen yg sungguh tinggi sehingga Jepang bisa menguasai seluruh pasar elektronik & semikonduktor yg ada di dunia.
Jika ada yg tak menggunakan produk jepang, maka akan dianggap tak bermutu atau mudah rusak.
Selain populer akan kualitasnya, produk elektronik Jepang pada saat itu pula sangat murah. Hal ini terjadi alasannya mereka memiliki kapasitas bikinan yg sangat tinggi & ongkos bikinan yg relatif rendah.
Meskipun begitu, Jepang tetap memasarkan produk elektronik mereka sesuai dgn harga masuk akal pada pasar dlm negri.
Kebijakan inilah yg menyebabkan Jepang dianggap melaksanakan dumping produk elektronik & semi konduktor.
Saat itu, tak ada negara yg bisa mengalahkan jepang dlm produksi barang elektronik, hingga akibatnya Korea Selatan & China sukses mengalahkan jepang di permulaan-awal tahun 2000an.
Kebijakan Common Agricultural Policy Uni Eropa & Dumping Produk Agrikultur
Uni Eropa memiliki kebijakan pertanian yg cukup unik, yakni common agricultural policy atau disingkat CAP. Kebijakan ini merupakan subsidi besar-besaran pada industri pertanian di negara-negara Uni Eropa.
Kebijakan ini menyampaikan batas-batas-batas-batas harga untuk pasar domestik Uni Eropa supaya harga menadi lebih stabil & petani tak dirugikan.
Selain itu, kebijakan ini pula menjamin subsidi & sketsa reimbursement semoga petani Uni Eropa bisa menjual produk-produk pertaniannya dengan-cara murah di pasar global.
Kebijakan ini dianggap mendekati perlindungan negara dlm melakukan politik dumping alasannya adalah subsidi & garansi harga ini membuat produk agrikultur Uni Eropa menjadi sungguh murah di pasar dunia tetapi relatif mahal di pasar domestiknya.
CAP ini dianggap merugikan banyak petani yg berada di luar Uni Eropa alasannya mereka tak bisa menghasilkan produk pertanian dgn harga yg lebih hemat biaya dr petani Uni Eropa.
Pada kesudahannya, petani-petani kecil dr negara meningkat terpaksa melarat sebab dikalahkan oleh petani negara maju.
Referensi
National Research Council. 1997. International Friction and Cooperation in High-Technology Development and Trade: Papers and Proceedings. Washington, DC: The National Academies Press. https://doi.org/10.17226/5902.
Van Den Boosche, Peter (2017). The Law and Policy of the World Trade Organization. Cambridge: Cambridge University Press