Hak & Kewajiban Warga Negara Indonesia – Sebelum kita membahas materi perihal hak & keharusan warga negara Indonesia, apalagi dulu mari kita mengerti arti kata dr hak & kewajiban itu sendiri. Hak merupakan kuasa untuk melakukan atau menerima sesuatu yg semestinya dilaksanakan atau diterima oleh seseorang. Sedangkan kewajiban berasal dr kata wajib yakni beban untuk melakukan atau menawarkan sesuatu yg memang seharusnya dilakukan atau diberikan. Hak & kewajiban tak bisa dijalankan oleh orang lain yg diluar dr yg berkepentingan & bersifat mutlak milik orang yg berkepentingan, misalnya: seorang tukang becak berkewajiban mengirim penumpang hingga di tujuan lalu si penumpanglah yg mesti menunjukkan hak pada tukang becak (ongkos) sebagai bentuk kewajibannya alasannya adalah sudah diantar.
Hak & keharusan itu terikat satu dgn yg lainnya, artinya bahwa hak & kewajiban itu tak mampu dipisahkan. Bila ada pelanggaran dr salah satu diantara keduanya, maka dapat dilaksanakan penuntutan oleh yg berkepentingan. Dalam pelaksanaannya, hak & keharusan pula harus dilaksanakan dengan-cara seimbang. Dalan korelasi negara (pemerintah) & warga negara, maka kedua belah pihak mesti mengerti & memahami posisi masing-masing sehingga selaku seorang warga negara mesti tahu hak & kewajibannya selaku warga negara, begitupula dgn pemerintah pula harus tahu hak & keharusan yg mesti dijalankan kepada warganya. Betapa pentingnya pemahaman ini, maka di halaman ini bersama siswapedia kita akan membicarakan hak & kewajiban negara serta hak & kewajiban warga negara Indonesia itu sendiri.
Daftar Isi
Apa sajakah hak & kewajiban negara pada warganya?
A. Hak & Kewajiban Negara
Hubungan antara warga negara dgn negaranya sendiri dibatasi oleh hak & kewajiban masing-masing. Secara lazim, kita bisa menggolongkan hak negara sebagai berikut:
a. Hak memaksa, yakni hak untuk memaksakan peraturan-peraturan negara dengan-cara legal atau sah;
b. Hak monopoli, yaitu hak untuk memonopoli dlm memutuskan tujuan bersama dr masyarakat (menyangkut hajat orang banyak);
c. Hak mencakup semua, yaitu hak untuk mencapai tujuan negara yaitu menciptakan ketertiban, kedaimaian & kesejahteraan untuk semua masyarakat;
Selain mempunyai hak, negara pula mempunyai kewajiban yg harus dilaksanakan oleh perangkat-perangkatnya mirip presiden, dewan perwakilan rakyat, menteri, polisi, prajurit dll. Secara umum keharusan negara yaitu selaku berikut:
a. Membuat & memutuskan peraturan atau undang-undang supaya tercipta ketertiban, keselamatan, kenyamana, keharmonisan, kemakmuran & keadilan masyarakat;
b. Melaksanakan pengawasan serta melakukan pengontrolan terhadap perturan yg telah ditetapkan;
c. Berkewajiban untuk menjamin, melindungi serta memelihara hak-hak warga negara.
Lalu, apasajakah yg tergolong hak & kewajiban warga negara Indonesia?
B. Hak & Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara mempunyai hak & kewajiban sebagai warga negara yg dlm perkembangannya dikenal selaku Hak Asasi Manusia (HAM). Secara biasa , HAM dapat kita bagi menjadi beberapa hak yakni:
a. Hak asasi langsung, misalnya mengemukakan pendapat & keleluasaan berkeyakinan;
b. Hak asasi ekonomi, misalnya keleluasaan dlm berbelanja, memasarkan atau mempunyai sesuatu;
c. Hak assi sosial & kebudayaan, contohnya hak untuk menemukan pendidikan yg patut serta pengembangan kebudayaan;
d. Hak politik & sipil, contohnya keleluasaan dlm memilih dlm pemilihan biasa , kebebasan berpolitik;
e. Hak asasi untuk menemukan perlakuan yg sama di dlm hukum & pemerintahan, contohnya memperoleh bantuan hukum yg sama antara warga negara yg satu dgn warga negara yg lain;
f. Hak asasi untuk menemukan perlindungan serta perlakuan sesuai tata cara peradilan, contohnya pada dikala penggeledahan atau penangkapan.
Di Negara Indonesia, hak-hak sebagai warga negara dikelola dlm Undang-Undang Dasar 1945 & Undang-Undang No.39 tahun 1999 wacana HAM. Secara umum dibedakan menjadi beberapa hak yakni:
a. Hak berkeluarga;
b. Hak untuk hidup;
c. Hak untuk dapat membuatkan diri;
d. Hak kebebasan pribadi;
e. Hak untuk memperoleh keamanan;
f. Hak untuk memperoleh keadilan;
g. Hak dlm berpartisipasi pemerintahan;
h. Hak untuk menemukan pekerjaan & kesejahteraan yg layak;
i. Hak untuk berpartisipasi dlm upaya pembelaan negara.
Selain hak, seorang warga negara pula mempunyai kewajiban selaku warga negara yakni:
a. Kewajiban untuk mengakui pemerintahan yg sah;
b. Kewajiban untuk menjunjung tinggi pemerintahan;
c. Kewajiban untuk patuh pada aturan & peraturan perundang-permintaan;
d. Kewajiban untuk ikut serta dlm membela negara serta mempertahankan keamana negara;
e. Kewajiban untuk menghormati Hak Asasi Manusia orang lain;
f. Kewajiban untuk tuntuk pada pembatasan yg sudah ditetapkan oleh undang-undang;
g. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar & pemerintah wajib membiayai.
Apa hak asasi manusia atau hak warga negara dikelola dlm undang-undang?
Tentu saja, di dlm Pancasila yg merupakan dasar negara Indonesia, hak warga negara didasari pada sila ke-dua yakni “Kemanusiaan yg adil & beradab” yg lalu dijiwai oleh sila-sila yg yang lain. Dalam pembukaan UUD 1945 dengan-cara tegas pula sudah memuat pengukuhan wacana hak asasi manusia. Selain itu dlm batang badan Undang-Undang Dasar 1945 pula terdapat pasal-pasal yang menampung jaminan serta pertolongan hak asasi insan antara lain hak untuk hidup (Pasal 28A), hak berkeluarga (Pasal 28B), hak menyebarkan diri (Pasal 28C), hak keadilan (Pasal 28D), hak kemerdekaan (Pasal 28E), hak berkomunikasi (Pasal 28F), hak keselamatan (Pasal 28G), hak kesejahteraan (Pasal 28H), hak pemberian (Pasal 28I) & kewajiban asasi (Pasal 28J).
Peraturan perundang-usul pula mengontrol tentang hak asasi manusia, misalnya UU No. 39 Tahun 1999 yg terdiri atas 11 bagian & 106 pasal. Dalam UU tersebut HAM diberi jaminan sarat dihadapan hukum yg dengan-cara garis besar meliputi hal berikut: Hak untuk Hidup (Pasal 9), Hak Berkeluarga & Melanjutkan Keturunan (Pasal 10), Hak Mengembangkan Diri (Pasal 11 s.d. 16), Hak Memeroleh Keadilan (Pasal 17 s.d. 19), Hak atas Kebebasan Pribadi (Pasal 20 s.d. 27), Hak atas Rasa Aman (Pasal 28 s.d. 35), Hak atas Kesejahteraan (Pasal 36 s.d. 42), Hak Turut Serta dlm Pemerintahan (Pasal 43 s.d. 44), Hak Wanita (Pasal 45 s.d. 51) & Hak Anak (Pasal 52 s.d. 60).
Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 wacana Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment pula menawarkan pelarangan terkait pelanggaran HAM mirip penyiksaan, perlakuan tak manusiawi, merendahkan martabat manusia & sebagainya. Bahkan presiden pun memperlihatkan keputusannya dlm Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child yg melindungi Hak-Hak Anak. Di Indonesia sendiri, guna mengawasi pelaksanaan HAM dibentuklah lembaga Hak Asasi Manusia antara lain Komnas HAM, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM & Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Nah, dr pembahasan di atas, kita jadi mengenali apa saja hak & kewajiban negara serta hak & keharusan warga negara Indonesia beserta landasan hukumnya. Lalu bagaimana dgn hak & keharusan warga negara asing?
Hak & kewajiban warga negara abnormal tentu ada tetapi tak sebanyak hak & keharusan warga negara Indonesia yakni:
a. Berhak menemukan dukungan diri & harta benda yg dimilikinya;
b. Tidak berhak memilih & dipilih selaku pejabat negara;
c. Memiliki keharusan tunduk & patuh kepada peraturan perundang-usul yg berlaku di NKRI;
d. Tidak mempunyai keharusan untuk berpartisipasi dlm upaya bela negara.
[color-box]Surya Saputra, Lukman. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 1 : Menumbuhkan Nasionalisme & Patriotisme. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.
Sunarso, M.Si dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.[/color-box]